5 Cara Menghadapi Debt Collector, Tetap Tenang Hadapi Si Penagih Utang!

Salah satu masalah besar yang sering dialami pihak yang terlilit utang adalah teror dari penagih utang atau debt collector. Berikut cara menghadapi debt collector agar tetap aman dan terhindar dari ancaman.

5 Cara Menghadapi Debt Collector, Tetap Tenang Hadapi Si Penagih Utang!

Debt collector kerap kali menjadi momok konsumen yang sedang menghadapi masalah utang. Mulai dari teror lewat ponsel seperti puluhan pesan singkat dan telpon hingga ancaman datang ke rumah.

Meskipun debt collector hanya melaksanakan tugasnya menagih utang yang menunggak, tak jarang oknum melakukan intimidasi yang dapat mempengaruhi psikis dan mental pihak tertagih.

Banyak masyarakat yang resah atas perilaku ini sehingga mencari cara menghadapi debt collector yang aman menjadi prioritas mereka yang sedang terjerat utang dari bank maupun pinjaman online.

Jika kamu termasuk pihak yang khawatir dengan tindakan intimidasi dari debt collector, kenali peraturan hukum yang melindungi konsumen dari ancaman debt collector sebelum menghadapi mereka.

Untungnya ada amalanPROTECT dari amalan Indonesia yang siap melindungi konsumen dari bahaya debt collector nakal. Yuk kita simak peraturan dan cara menghadapi debt collector!

Kenali Peraturan tentang Debt Collector dari OJK

Sebelum mengetahui cara menghadapi debt collector, alangkah baiknya Anda memahami payung hukum yang mengawasi debt collector.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengatur kinerja debt collector berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP.

Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Ada pun peraturan tersebut bisa dirangkum dalam beberapa poin yaitu:

  1. Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun mempermalukan
  2. Tidak boleh menggunakan kekerasan verbal maupun fisik
  3. Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur
  4. Tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu debitur
  5. Hanya boleh dilakukan pada alamat penagihan
  6. Hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00-20.00 sesuai zona waktu alamat penagihan debitur
  7. Penagihan selain pada alamat penagihan dapat dilakukan hanya dengan persetujuan dari debitur

Cara Menghadapi Debt Collector dengan Aman

Ingin mempersiapkan diri jika suatu saat disambangi penagih utang? Berikut cara menghadapi debt collector yang perlu Anda ketahui!

1. Tanyakan Identitas Debt Collector

Cara menghadapi debt collector yang pertama adalah menanyakan identitas si penagih. Langkah ini bisa kamu lakukan untuk memastikan identitas penagih serta lembaga yang menugaskan mereka.

Mulai dari nama, nomor kontak HP, serta perusahaan pembiayaan tempat mereka bekerja. Dengan begitu, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kamu dapat melaporkan oknum debt collector ke pihak berwajib.

Memulai interaksi dengan memastikan identitas penagih juga dapat menunjukkan bahwa kamu memahami hak dan kewajiban sebagai debitur atau peminjam.

2. Pastikan Kartu Sertifikasi yang Dimiliki Debt Collector Sesuai

Apakah Anda tahu bahwa debt collector wajib memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)? Hal ini ditetapkan di peraturan OJK nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan.

Saat bertugas, debt collector harus menunjukkan sertifikat profesinya kepada pihak tertagih. Jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi.

Tak hanya sertifikat, debt collector juga wajib membawa sejumlah dokumen seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, fotokopi sertifikat jaminan fidusia, serta bukti dokumen peminjam wanprestasi.

Hal ini untuk memastikan bahwa proses penagihan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga menjadi langkah penting dalam mengetahui cara menghadapi debt collector.

3. Ikuti Permintaan dan Arahan dengan Baik

Jika identitas dan kartu sertifikasi sudah lengkap, cara menghadapi debt collector selanjutnya adalah dengan mengikuti permintaan dan arahan yang mereka berikan dengan baik.

Perlu kamu sadari bahwa mereka datang dengan tujuan menjalankan tugas profesi untuk menagih tunggakan yang Anda miliki.

Jika mereka melakukan penagihan secara baik, maka kamu diharapkan dapat merespon dengan baik juga sebagai cara menghadapi debt collector yang aman.

Pastikan percakapan tetap berjalan kondusif. Jika kamu memiliki dana untuk segera melunasi utang, maka akan lebih baik jika pembayaran dilakukan saat itu juga.

Jika belum, jelaskan kondisi keuangan serta alasan dengan rinci dan tenang. Berikan juga estimasi kemampuan kamu dalam melunasi utang.

Kamu direkomendasikan memiliki layanan manajemen utang yang dapat membantu mengatur keuangan serta menentukan target penyelesaian utang.

Dengan begitu, kamu akan menunjukkan bahwa kamu memiliki itikad baik kepada pihak bank atau pinjaman online.

4. Laporkan Tindakan Debt Collector ke Pihak Berwajib

Apabila kamu telah mengikuti cara menghadapi debt collector dengan baik namun respon yang didapatkan justru ancaman dan intimidasi, segera laporkan tindakan tersebut untuk melindungi diri dan keluarga.

Laporkan Debt Collector nakal ke Bank Indonesia

  1. Menghubungi contact center BICARA di 131.
  2. Mengirim e-mail ke bicara@bi.go.id atau Surat ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
  3. Isi form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  4. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Selain ke Bank Indonesia, Anda dapat melaporkan oknum ke pihak lain seperti OJK.

Laporkan Debt Collector nakal ke Otoritas Jasa Keuangan

  1. Mengirim surat ke Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350 yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  2. Menghubungi contact center ke 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
  3. Mengirim e-mail: konsumen@ojk.go.id
  4. Isi form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Tak hanya Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, pengaduan dapat diarahkan ke YLKI.

Laporkan Debt Collector nakal ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

  1. Menghubungi contact center: 021-7981858 atau 021-7971378.
  2. Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 untuk mendapatkan pelayanan pengaduan konsumen tiap Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
  3. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI sudah beralih ke sistem online

Berikut cara menghadapi debt collector nakal yang bisa kamu terapkan jika terjadi ancaman dan teror sehingga dapat ditindaklanjuti pihak berwenang.

5. Gunakan Layanan Perlindungan dari Debt Collector, amalanPROTECT

Setelah memahami berbagai cara menghadapi debt collector, kamu tentu sadar banyak langkah yang harus diambil saat menghadapi penagih utang.

Untuk memudahkan saat bertemu dengan debt collector yang tidak sesuai dengan aturan, amalan Indonesia merilis layanan amalanPROTECT.

Dengan menggunakan layanan ini, kamu dapat melaporkan  penagih utang ke pihak yang tepat dengan langkah mudah. amalanPROTECT memastikan perlindungan dari debt collector kepada konsumen dengan cara berikut:

  1. Memberikan informasi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector
  2. Memberikan edukasi lengkap tentang cara tepat menghadapi debt collector
  3. Menyiapkan laporan dengan benar jika terjadi pelanggaran yang dilakukan debt collector
  4. Melaporkan pelanggaran debt collector ke pihak berwenang

Amalan Indonesia sendiri pun adalah perusahaan manajemen utang berbasis teknologi pertama di Indonesia.

Sejak Juli 2016, amalan Indonesia menjadi perusahaan pertama di Asia yang mendapatkan akreditasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators (IAPDA).

Tak hanya melindungi konsumen, amalan bekerja untuk peminjam untuk mencari solusi terbaik dan terjangkau dengan pemberi pinjaman dengan program manajemen utang yang dirancang sesuai dengan kebutuhan.

Terdapat berbagai program layanan masalah utang yang ditawarkan oleh amalan Indonesia seperti manajemen utang, restrukturisasi utang, serta refinancing.