4 Alasan Kenapa Kita Harus Selalu Cek Pajak Kendaraan

Suka lupa kapan waktunya bayar pajak? Jangan diulangi lagi! Ada beberapa alasan kita harus selalu cek pajak kendaraan kita. Simak selengkapnya berikut ini!

Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan hal yang wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan. Cara cek pajak kendaraan pun kini jadi lebih mudah.

Biasanya, masyarakat harus datang langsung ke kantor pajak untuk memeriksa surat-surat dan melakukan pembayaran pajak kendaraan. Namun, kini melalui pesan singkat atau SMS, hingga situs Samsat.

Aplikasi untuk ponsel pintar membuat pembayaran pajak untuk kendaraan kini bisa dilakukan dengan mudah. Cara cek pajak kendaraan dengan sistem yang baru ini juga terbilang fleksibel untuk masyarakat.

Hanya dengan dalam waktu yang cukup singkat, masyarakat bisa mendapatkan berbagai macam informasi tentang kendaraan yang mereka miliki secara lengkap.

Misalnya jika kita memiliki sebuah mobil dan ingin melakukan pemeriksaan tentang pajak kendaraan, maka layanan online yang disediakan saat ini akan memberikan informasi lengkap tentang spesifikasi kendaraan, besaran pajak yang harus dibayarkan, serta informasi denda.

Namun, masih terdapat beberapa kelalaian yang kerap terjadi di masyarakat saat akan membayar pajak kendaraan. Kelalaian ini bahkan bisa berakibat fatal dan justru merugikan diri sendiri.

Apalagi pembayaran pajak kendaraan yang biasanya dilakukan setahun sekali sering dibayarkan menjelang masa jatuh temponya. Nah, agar tidak merugikan diri sendiri, sebaiknya mulailah rajin melakukan pengecekan kepada pajak kendaraan yang kita miliki.

Alasan Harus Rajin Cek Pajak Kendaraan

1. Biaya Denda Bulanan Pajak Kendaraan Cukup Besar

Alasan pertama yang menyebabkan kita harus selalu cek pajak kendaraan adalah agar terhindar dari denda.

Secara umum, denda jika telat membayar pajak kendaraan adalah sebesar 25% dari nilai pajak kendaraan bermotor atau PKB dan juga pajak STNK.

Akan tetapi, jika terus ditunda-tunda maka pajak kendaraan yang sudah lewat satu bulan akan mendapatkan tambahan denda sebesar 2%.

Sementara itu, jika masih terus menghindar dari pembayaran pajak kendaraan, maka akan dikenakan denda maksimal hingga 48% dari pokok pajak mobil yang belum dibayar per bulannya.

Jika ini terus terjadi, maka bukan tidak mungkin dana untuk membayar pajak bisa lebih sar karena terus menunda membayar pajak kendaraan.

Namun yang patut diperhatikan adalah kebijakan masing-masing daerah berbeda-beda tentang denda pajak mobil.

Pemprov DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah misalnya, sudah membuat kebijakan untuk menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN-KB atau bea balik nama kendaraan bermotor bagi yang masih memiliki tunggakan pajak dengan catatan-catatan khusus.

2. Menghindari Supaya Tidak Kena Tilang

Pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama pihak kepolisian saat ini sedang berusaha menerapkan aturan ketat bagi pengguna kendaraan khususnya mobil yang masih mangkir dalam membayar pajak.

Kini, setiap mobil yang melintas di jalanan Jakarta dan kedapatan masih terlambat membayar pajak mobilnya akan ditilang oleh pihak Kepolisian.

Tilang yang dilakukan oleh pihak polisi ini sendirii terkait dengan STNK. Jika STNK sebuah mobil sudah mati dan tidak diperbaharui, maka pemilik kendaraan belum membayarkan pajaknya.

Secara hukum, jika keabsahan pajak kendaraan mati (STNK) maka akan dilakukan penegakan hukum dengan cara ditilang.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu cek pajak kendaraan setiap tahunnya, agar terhindar dari tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian.

(Baca juga: Untung Rugi Kendaraan Listrik di Indonesia, Udah Siapin Budgetnya?)

3. Agar Mobil Tidak “Dikandangkan”

Selain ditilang, mobil yang sudah tiga tahun atau lebih tidak membayar pajak akan dikandangkan oleh pihak kepolisian serta diwajibkan membayar denda senilai Rp500 ribu.

Jika didiamkan selama satu minggu saja, dendanya akan bertambah menjadi Rp3,5 juta. Jika sebulan, maka masyarakat yang belum membayar pajak akan dikenai denda hingga Rp15 juta.

Inilah asalan kenapa kita harus selalu memeriksa pajak kendaraan. Jika tidak, maka uang dana yang seharusnya disiapkan untuk kebutuhan lain bisa-bisa habis karena harus membayar tunggakan denda hingga pajak kendaraan.

4. Terhindari dari Proses Lelang

Dalam banyak pemberitaan, diketahui bahwa Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mobil akan mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang memiliki mobil mewah namun masih mangkir dalam membayar pajak kendaraan mewahnya.

Prosesnya adalah jika masyarakat dalam waktu satu bulan belum membayar pajak kendaraannya sesuai dengan tanggal jatuh tempo, maka pemerintah akan mengirimkan surat dan meminta masyarakat membayar pajak.

Jika dalam waktu tujuh hari sejak diterbitkannya surat peringatan pembayaran pajak dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat masih belum mau membayar pajak, maka mobil mewah tersebut akan disita dalam waktu 14 hari.

Jika tidak juga dipatuhi dengan cara membayar pajak, maka pemerintah DKI Jakarta akan melelang mobil tersebut.

Jadi, jika kita tidak ingin mobil mewah dilelang karena belum membayar pajak, maka jangan lupa untuk selalu memeriksa kapan tenggat waktu pembayaran pajak yang akan dibayarkan.

Setelah Cek Pajak Kendaraan, Persiapkan Simulasi Pembayaran Biayanya

Persyaratan dan Cara Perpanjang STNK Online yang Perlu Kamu Ketahui!

Sebagai tambahan, setelah kita cek pajak kendaraan, jangan lupa untuk membayarkan pajak tersebut kepada pihak berwenang.

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak sebuah mobil?

Jika seseorang memiliki mobil seharga Rp500 juta, maka penting untuk menghitung Bea Kembali Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).

Nilai dari BBN KB ini adalah 10 % dari harga kendaraan, maka hasilnya adalah

10% x Rp500.000.000 = Rp50.000.000.

Berikutnya, kita akan menghitung pajak yang diberi nama PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor. Disini nilai penghitungannya berbeda.

Jumlah pajak yang dibebankan untuk PKB ini adalah yaitu 1,5 % dari harga jual kendaraan yang menurun setiap tahun akibat adanya penyusutan harga jual kendaraan.

Maka, untuk menghitung PKB kita hanya perlu menggunakan rumus;

1,5 %x Rp500.000.000 = Rp7.500.000

Jika ditotal, maka besar pajak yang wajib kita bayarkan setiap tahunnya adalah

Rp50.000.000 + Rp7.500.000 = Rp57.500.000.

(Baca juga: Ini Pajak yang Harus Kamu Bayar Jika Punya Kendaraan Mewah Ini)

Sudah tahu cara menghitung pajak mobil yang kita miliki. Dibanding nanti terkena biaya yang tidak sedikit, cek pajak kendaraan yang kita miliki sekarang juga!

Saat ini seluruh pembayaran sudah dipermudah, termasuk ketika ingin membayar pajak. Pasalnya, kini kamu sudah bisa melakukan transaksi membayar pajak menggunakan kartu kredit loh.

Jika belum memiliki kartu kredit, tenang. CekAja punya berbagai jenis kartu kredit terbaik yang bisa kamu pilih. Beberapa diantaranya seperti:

Proses pengajuan kartu kredit di atas bisa kamu lakukan dengan mudah dan juga cepat melalui CekAja.

Pengajuannya juga berlangsung secara online, jadi kamu tidak perlu repot keluar rumah untuk mengajukan kepemilikan kartu kredit tersebut.

Tunggu apalagi? Miliki kartu kredit terbaik pilihanmu melalui CekAja sekarang juga!