Jumlah Kredit yang Bisa Diajukan Sesuai Jenis Usaha

Jumlah Kredit yang Bisa Diajukan Sesuai Jenis Usaha

Banyak ragam kredit usaha yang ditawarkan oleh sejumlah bank. Salah satunya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebenarnya, berapa jumlah pinjaman kredit yang bisa didapatkan dengan memakai program ini?

Dalam artikel sebelumnya, Mengenal Kredit Usaha Rakyat, telah dijelaskan tentang definisi dari program kredit usaha yang berasal dari pemerintah ini. Karena persyaratannya yang cukup mudah, KUR menjadi sebuah program yang banyak membantu para pengusaha dalam masalah pembiayaan untuk mengembangkan suatu bentuk modal usaha.

Dalam definisinya, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah fasilitas penjaminan kredit dari pemerintah melalui PT Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha.

Dalam penyalurannya, KUR memiliki Bank Pelaksana yang diantaranya adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin.

Kredit yang diluncurkan pada 5 November 2007 ini, adalah kredit modal usaha atau investasi kepada debitur yang bergerak dalam bidang bisnis yang menurut skalanya berstatus sebagai usaha mikro, kecil dan menengah guna pembiayaan usaha produktif.

Kredit ini diberikan untuk pembiayaan usaha produktif segmen mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak atau feasible namun belum bankable untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh lembaga penjamin kredit. Lalu, berapa sebenarnya jumlah dana yang bisa didapatkan dalam kredit ini?

Setiap bank memiliki kriteria yang berbeda dalam penyaluran kreditnya. Namun, secara umum kredit usaha rakyat ini terbagi menjadi beberapa jenis yaitu KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR Linkage. Bagaimana rincian masing-masing tingkatan itu, berikut adalah penjelasannya;

1. KUR Mikro

Diperuntukkan untuk pengusaha kecil, agunan pokok yang dimiliki pinjaman untuk jenis ini dapat hanya berupa kelayakan usaha atau objek yang dibiayai sesuai keyakinan bank pelaksana, dan penilaian cashflow untuk mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak). Sedangkan untuk agunan tambahannya disesuaikan dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.

Kredit jenis ini memiliki beberpa jangka waktu pinjaman. Untuk kredit jenis KMK (Kredit Modal Kerja) jangka waktu maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 6 tahun. Sedangkan untuk Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 10 tahun.

Berapa limit kredit yang bisa diajukan?

Untuk jenis KUR Mikro, limit plafon kredit maksimal adalah Rp 20 juta, dan memiliki suku bunga efektif sekitar 22% per tahun.

Apa syaratnya?

  • Calon debitur adalah individu yang melakukan usaha produktif yang layak
  • Memiliki legalitas yang lengkap, seperti KTP/SIM, Kartu Keluarga, lama usaha minimal 6 bulan

2. KUR Ritel

Bagi pengusaha ritel, KUR ini merupakan pilihan tepat untuk diajukan. Calon debitur dari jenis KUR ini adalah individu baik perorangan atau badan hukum, kelompok, dan koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak.

Sama seperti KUR Mikro, jangka waktu yang dimiliki untuk kredit jenis ini untuk KMK (Kredit Modal Kerja) maksimal 3 tahun dapat diperpanjang maksimal 6 tahun, sedangkan untuk Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 10 tahun.

Berapa jumlah kredit yang bisa diajukan?

Plafon kredit untuk kriteria ini Rp 20 juta – Rp 500 juta. Sedangkan, untuk suku bunga efektif maksimalnya adalah 14 % per tahun.

(Baca juga: Tip Jitu Pilih Investasi yang Tahan Krisis Ekonomi)

3. KUR Linkage Program

Jenis KUR ini diberikan kepada Lembaga Linkage, yaitu lembaga yang meneruskan pinjaman KUR dari pihak Bank kepada UMKM yang berbadan usaha seperti misalnya Koperasi Sekunder, Koperasi Primer seperti Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam, dan lainnya.

Jangka waktu yang dimiliki untuk kredit jenis ini pun sama, yaitu untuk KMK (Kredit Modal Kerja) maksimal 3 tahundapat diperpanjang maksimal 6 tahun, sedangkan untuk Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 10 tahun.

Berapa jumlah kredit yang bisa diajukan?

Untuk jenis kredit ini, plafon atau limit kredit yang diberikan masimal adalah Rp 2 miliar. Namun, untuk pinjaman lembaga linkage ke end user maksimal adalah Rp 100 juta.

Suku bunga yang diterapkan pun berbeda antara lembaga linkage yang memiliki bunga efektif maksimal 14 % per tahun, dan lembaga Linkage ke UMKM yang memiliki bunga efektif maksimal 22 %.

(Baca juga: Inspirasi Usaha yang Bisa Dijalankan Sambil Kerja Kantoran)

Agunan pokok yang dimiliki oleh kredit jenis ini adalah berbentuk piutang kepada nasabah. Sedangkan untuk agunan tambahan akan disesuaikan dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.

Masih bingung, usaha atau bisnis masuk dalam kategori yang mana?

Ada beberapa kriteria ketika sebuah usaha dikatakan sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah. Salah satunya adalah dari kekayaan bersih yang dimiliki oleh usaha tersebut, hingga hasil penjualan atau pendapatan yang dimilikinya dalam setahun.

Bandingkan saja kriteria berikut ini, dan tentukan dalam kategori mana usaha atau bisnis kamu bisa dikriteriakan?

Usaha Mikro

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 juta
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berbentuk usaha orang perseorangan, milik keluarga, atau tergabung dalam koperasi

Usaha Kecil

  1. Memiliki kekayaan bersih Rp. 50 juta s/d Rp. 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 juta s/d Rp. 2,5 milyar
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri dan bukan anak atau cabang perusahaanyang berafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Usaha perseorangan, badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum

Usaha Menengah

  1. Kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta s/d Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2,5 milyar s/d Rp. 50 milyar
  3. Milik warga negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri dan bukan anak atau cabang perusahaan yang berafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Besar
  5. Usaha perseorangan, badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum