Asuransi BPJS

Asuransi kesehatan dari pemerintah yang memberi jaminan layanan kesehatan untuk semua warga Indonesia.

Oleh Maria Nofianti

Untuk memberikan jaminan layanan kesehatan bagi semua warganya, pemerintah membuat produk asuransi yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BPJS hadir sejak 1 Januari 2014 menggantikan program Askes yang sebelumnya juga memiliki layanan yang sama. Yakni memberikan jaminan layanan kesehatan untuk warga Indonesia dalam bentuk asuransi kesehatan premi terjangkau.

Produk BPJS terbagi menjadi dua, yaitu BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan keluarga, dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi untuk tenaga kerja.

Perbedaan JKN dan BPJS

Pada tahun 2014, pemerintah juga mencanangkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perlu diketahui, bahwa JKN dan BPJS memiliki perbedaan.

JKN merupakan sebutan atau nama program pemerintah yang bertujuan untuk memberi jaminan kesehatan bagi seluruh warga dengan asuransi premi terjangkau. Bagi warga tidak mampu, iuran JKN akan ditanggung pemerintah sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Sedangkan BPJS merupakan nama lembaga yang mengelola asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang kinerjanya diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Setiap orang yang terdaftar menjadi anggota dan membayar premi, maka dirinya akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan, yang menjadi bukti sebagai peserta program JKN.

Perbandingan Layanan BPJS dengan Asuransi Swasta

Jika dibandingkan, layanan BPJS dengan Asuransi Swasta memang memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

BPJS dengan premi murah diterima oleh semua fasilitas kesehatan milik pemerintah (seperti Puskesmas, RSUD, dan sebagainya). Di sisi lain, BPJS memiliki keterbatasan penerimaan pasien di beberapa fasilitas kesehatan milik swasta, karena jumlahnya belum banyak meskipun terus bertambah. Kemudian, BPJS memiliki pembatasan kelas perawatan yang maksimal berada di Kelas I, serta proses pemberian layanan yang agak rumit dengan sistem rujukan berjenjang dan melibatkan proses administrasi yang identik dengan antrean.

Sedangkan layanan Asuransi Swasta memiliki proses yang sederhana, cepat, bisa diterima di banyak fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta, dan memberi layanan kelas perawatan hingga kelas VVIP. Namun sayangnya premi terbilang mahal.

Bolehkah Peserta BPJS Memiliki Asuransi Swasta Juga?

Karena adanya keterbatasan layanan BPJS, peserta diperbolehkan memiliki asuransi swasta sebagai asuransi tambahan yang memberikan perlindungan dan layanan ekstra.

Misalnya saat peserta ingin pindah layanan kamar ke kelas VIP atau VVIP yang tidak dicover oleh BPJS, maka selisih biaya kelas perawatan itu bisa dicover oleh layanan dari Asuransi Swasta.

Dengan begitu, manfaat lebih bisa didapatkan peserta dari dua produk asuransi sekaligus.

Cara Daftar dan Proses Klaim BPJS

Cara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online melalui situs www.daftar.bpjs-kesehatan.go.id atau secara offline dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, sesuai domisili pendaftar.

Pembayaran premi bulanan bisa dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank yang sudah ditentukan.

Sedangkan untuk proses klaim, peserta BPJS Kesehatan harus meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) seperti Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, sebelum datang berobat ke rumah sakit. Peserta bisa langsung diterima di layanan rumah sakit hanya saat kondisi darurat saja.