Bukti Deposito Syariah Lebih Baik Dibanding Deposito Konvensional

deposito syariah

Tren berinvestasi di deposito konvensional, kini tampaknya mulai bergeser ke deposito Syariah. Salah satu pilihan nasabah dalam memilih deposito yang satu ini dikarenakan, sistem investasi syariah yang tidak memiliki bunga, namun memiliki sistem bagi hasil.

Beberapa bank konvensional pun sudah mulai beralih mengenalkan produk ini. Beberapa produk deposito dengan sistem syariah seperti BNI, BRI, hingga deposito mandiri Syariah kini sudah mulai banyak ditawarkan dan memiliki respon yang cukup baik dikalangan nasabah.

Nah! Jika kamu tertarik mencoba mendaftar atau mengetahui seperti apa sebenarnya deposito dengan sistem Syariah, mari kita lihat terlebih dahulu perbandingannya dengan deposito konvensional yang sudah ada puluhan tahun yang lalu.

Mengenal Deposito Konvensional dan Syariah

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam deposito konvensional dikenal sistem bunga, namun dalam sistem Syariah, dikenal dengan bagi hasil yang disebut dengan Nisbah.

Baca juga: Beda Sertifikat Deposito dengan Bilyet Deposito

Namun, masih terdapat perbedaan lainnya antara deposito yang dijalankan secara konvensional dengan deposito yang dijalankan dengan mengunakan sistem dalam ekonomi Islam yaitu Syariah. Hal penting dari perbedaan ini adalah perhitungan bunga.

Pada sistem konvensional, biasanya bank akan membuat rumus sendiri tentang deposito. Rumus ini bergantung pada berbagai macam faktor seperti pertumbuhan ekonomi hingga nilai inflasi.

Bahkan suku bunga ini masih akan berbeda-beda bergantung pada banknya. Sementara itu, dengan sistem Syariah, maka tidak akan dikenal perhitungan suku bunga.

Setiap bank dan nasabah berhak mendapatkan kata sepakat tentang sistem nisbah dengan cara membagi hasil deposito sesuai dengan rasio yang disetujui oleh bank dan diinginkan oleh nasabah.

Cara Kerja Deposito Dengan Sistem Syariah

Beberapa bank seperti BNI, dan BRI memang sudah menyiapkan sendiri simulasi deposito Syariah. Namun, bagaimana cara kerja deposito ini sebenarnya? Hampir setiap bank konvensional yang menawarkan layanan Syariah dalam berbagai macam produknya, pasti akan menerapkan Akad Mudharabah.

Hal yang sama pun berlaku dalam deposito. Sebagai contoh, ketika nasabah dan bank sepakat bahwa rasio pembagian keuntungan adalah 60:40, maka perhitungan keuntungan deposito yang akan kamu dapatkan adalah 60 untuk diri sendiri dan 40 untuk pihak bank.

Lalu, bagaimana pola kerjanya? Gambaran umumnya, ketika nasabah atau kamu menyetorkan dana untuk deposito dengan sistem Syariah, maka, bank akan memutar kembali uang sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Bank biasanya akan menginvestasikannya pada berbagai macam jenis usaha, seperti usaha kecil menengah atau dikenal juga dengan singkatan UKM. Jika proses bisnis UKM berjalan dengan baik menggunakan uang dari bank serta menghasilkan keuntungan yang besar, maka perhitungan keuntungan kamu pun akan semakin besar.

Tidak hanya itu, masih terdapat beberapa keuntungan lain dari menggunakan deposito dengan sistem Syariah. Berikut beberapa diantaranya:

1. Laba disesuaikan dengan risiko

Dalam instrumen investasi pastinya kamu sudah pernah mendengar nama deposito berjangka. Hal ini juga bisa ditemukan dalam sistem Syariah. Secara umum gambaran deposito dengan sistem Syariah hasilnya akan diakumulasikan dalam sistem yang bernama rollover atau ARO+, namun tanpa bunga melainkan berbagi untung.

Makna keuntungan dari deposito ini adalah sejalan dengan risiko yang didapat nasabah. Risiko ini bisa jadi ketika kamu berinvestasi, dan pihak bank memutar uang tersebut kepada salah satu jenis usaha yang bisa saja memberikan keuntungan lebih dan juga sebaliknya.

Jika sebuah usaha yang mendapatkan modal dari bank melalui investasi kamu sukses, maka keuntungan yang didapat akan semakin besar. Begitu pula sebaliknya, jika bisnis tersebut berjalan stagnan dan cenderung rugi, maka kamu akan tetap mendapatkan keuntungan, namun jumlahnya tidak begitu besar.

2. Kenali proses Nisbah

Selain akad Mudharabah, dalam deposito sistem Syariah akan dikenal juga sebutan Nisbah. Artinya adalah bagian dari bagi hasil yang telah disepakati saat kontrak atau akad antara bank dengan nasabah.

Proses bagi hasil ini biasanya akan disesuaikan dengan indeks nilai profit bank itu sendiri, yang secara umum dikenal dengan HI-1000. Hal ini terjadi karena jumlah debitur dan nasabah yang tergabung dalam proses deposito sistem Syariah jumlah akan banyak atau bervariasi.

Sebagai ilustrasi, profit bank melalui dana yang terkumpul akan dinvestasikan dalam bentuk deposito adalah Rp1.000. Mengacu pada HI-1000 sebuah bank Syariah X pada akhir tahun 2015, maka bisa diasumsikan bernilai 10. Nah, keuntungan yang diperoleh nasabah sebesar Rp10 dari nilai deposito Syariah yang mereka miliki.

3. Sistem Syariah yang diklaim halal

Sesuai dengan namanya yang Syariah, dan mengambil dasar dari hukum Islam, maka setiap kegiatan ekonomi termasuk deposito akan dikenal dengan sistem yang halal, dan tidak merugikan dua belah pihak, baik bank atau pun nasabah.

Jika kamu berinvestasi dengan deposito jenis maka bisa merasa tenang, karena dana yang disimpan dapat dislaurkan sesuai dengan hal-hal yang positif dan sesuai dengan hukum Islam.

Hal ini ditambah dengan kewajiban bank sebagai pihak pengelola, yang tidak akan menginvestasikan uang tersebut melalui tempat usaha yang mengandung unsur peniupan, riba hingga haram.