1 Juta Investor Pasar Modal Indonesia Dapat Perlindungan Aset

Anda ingin berinvestasi saham di pasar modal? Jangan takut, saat ini perlindungan investor pasar modal di Indonesia semakin baik. Buktinya, kini investor mendapat perlindungan aset dari Indonesia Securities Investor Protection Fund atau Indonesia-SIPF. Nah, tunggu apalagi?

1 Juta Investor Pasar Modal Indonesia Dapat Perlindungan Aset

Sampai dengan akhir tahun 2018, tercatat lebih dari 1 juta investor di Pasar Modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Sebanyak 1.022.521 investor berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT KSEI, telah mendapatkan perlindungan dalam bentuk proteksi aset oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund atau Indonesia-SIPF.

Indonesia-SIPF adalah sebuah lembaga resmi di Pasar Modal Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara DPP berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam hal investor kehilangan asetnya yang disimpan di perusahaan efek atau bank kustodian , maka Indonesia-SIPF bertindak sebagai lembaga yang akan memberikan ganti rugi terhadap aset investor yang hilang tersebut.

(Baca juga: Langkah-langkah Cara Berinvestasi Saham)

Jumlah investor terus bertambah

Direktur Utama Indonesia-SIPF, Ignatius Girendroheru, dalam siaran pers di Jakarta menyampaikan bahwa selama tahun 2018 jumlah investor pasar modal yang dilindungi bertambah sebanyak 259.709 SRE atau tumbuh 34,1 persen year-to-date, yaitu dari 762.812 SRE pada tahun 2017 menjadi 1.022.521 SRE pada akhir tahun 2018.

Menurut Ignatius pertumbuhan jumlah investor yang cukup signifikan tidak terlepas dari pemahaman publik tentang berinvestasi di pasar modal yang semakin baik.

Gencarnya kegiatan sosialisasi, edukasi dan promosi seperti program literasi dan inklusi keuangan pasar modal seperti Yuk Nabung Saham, Ya Reksadana Aja dan lainnya.

Hal itu nampaknya cukup berhasil menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal.

Nilai aset investor turun

Sementara itu nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia-SIPF, sampai akhir tahun 2018 mencapai Rp3.980,3 triliun.

Berbeda dengan jumlah investor yang meningkat di tahun 2018, nilai aset investor mengalami penurunan.

Nilai aset investor turun sebesar 7,27 persen dari Rp4.292 triliun pada tahun 2017 menjadi Rp3.980 triliun pada akhir tahun 2018.

Menurut Ignatius, hal ini sejalan dengan terjadinya penurunan kinerja di pasar saham dan obligasi selama tahun 2018.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia yang melemah. Secara year-to-date 2018 IHSG turun 2,54 persen dari 6.355,65 pada penutupan tahun 2017 menjadi 6.194,50 pada penutupan tahun 2018.

Pasar obligasi juga mengalami penurunan selama tahun 2018 dimana harga-harga obligasi baik SUN dan obligasi korporasi mengalami penurunan harga hingga dibawah harga par.

(Baca juga: Sekarang Penyelesaian Transaksi Saham Lebih Cepat)

Dana perlindungan naik 15,23 persen

Sementara itu Direktur Indonesia-SIPF, Widodo, menyampaikan nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dihimpun selama tahun 2018 mencapai Rp160,4 miliar, atau tumbuh 15,23 persen secara year-to-date dari Rp.139,2 miliar pada tahun 2017.

Pertumbuhan DPP selama tahun 2018 berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP.

Kontribusi Anggota DPP dalam bentuk iuran tahunan pada tahun 2018 mencapai Rp17,1 miliar. Selebihnya peningkatan nilai DPP berasal dari hasil investasi DPP yang mencapai Rp7,7 miliar.

DPP adalah kumpulan dana yang digunakan untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud).

Hal itu menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian.

Indonesia-SIPF memberikan jaminan perlindungan terhadap aset investor di pasar modal. Adapun batas ganti rugi maksimal Rp.100 juta per investor atau Rp50 miliar per kustodian. Hingga akhir tahun 2018, Anggota DPP terdiri dari 105 perusahaan efek dan 19 bank kustodian.

Mengenal Saham

Saham sendiri merupakan bukti kepemilikan perusahaan yang merupakan klaim atas penghasilan dan kekayaan perseroan.

Instrumen saham merupakan salah satu produk pasar modal yang bersifat jangka panjang.

Saat ini terdapat sekitar 610 perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan di BEI. Untuk memudahkan Anda para investor untuk melakukan transaksi, BEI menyiapkan indeks saham yang terdiri dari 45 saham pilihan.

Keseluruhan saham tersebut diberinama indeks LQ45. Didalam indeks ini berisi saham dengan likuiditas dan kapitalisasi pasar yang tinggi dari jumlah keseluruhan saham yang ada di Bursa Efek Indonesia. Pemilihan daftar Saham dalam LQ45 dilakukan setiap 6 bulan.

Nah kalau Anda ingin berinvestasi sekaligus memajukan perekonomian bangsa, tidak ada salahnya untuk memulai investasi di pasar modal. Prosesnya cukup mudah, simak yuk!

(Baca juga: Memiliki Saham Perusahaan Lewat ESOP Yuk)

1. Siapkan dokumen pribadi

Tahap awal untuk masuk menjadi investor di pasar modal adalah dengan membuka rekening dana investor dan rekening efek.

Disini Anda harus menyiapkan dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga buku tabungan.

Disini nantinya akan dipastikan bahwa Anda belum memiliki rekening dana investor sebelumnya.

2. Isi Formulir di Perusahaan Sekuritas

Setelah data diri Anda dirasa lengkap, Anda bisa langsung datang ke perusaaan sekuritas. Pastikan perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jangan juga lupa membawa materai 6.000 untuk proses penandatangan beberapa dokumen.

3. Setor dana awal ke rekening dana investor (RDI)

Setelah rekening dana investor Anda dapatkan, Anda akan diminta menyetorkan dana awal untuk deposit.

Nah besaran dananya tergantung dari perusahaan sekuritas tempat Anda mendaftarkan rekening.

Nantinya Anda akan memiliki dua rekening, yang pertama adalah rekening saham dan yang kedua adalah rekening dana investor.

Rekening saham sendiri adalah rekening tempat penyimpanan saham Anda kelak, sedangkan rekening dana investor merupakan tekening bank untuk penyelesaian transaksi saham Anda.

Jadi prosesnya adalah Anda menyimpan dana di RDI kemudian untuk transaksi dana tersebut akan dipindahbukukan ke rekening efek. Setelah tahapan itu semua, Anda sudah bisa melakukan trading atau jual beli saham.