2018, Istilah SID untuk BI Checking Jadi SLIK, Apa bedanya?

tips anti bangkrut _ investasi - CekAja.com

Sebelum mengajukan kredit ke bank, calon debitur kerap merasa was-was akan mengalami penolakan karena memiliki riwayat kredit yang buruk. Bank akan enggan menerima debitur yang memiliki potensi kredit bermasalah di masa mendatang.

Riwayat kredit tersebut dapat terlihat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Proses menelusuri sejarah kredit debitur pada SID dikenal dengan istilah Kredit Ditolak Karena BI Checking? Ini Cara Mengurusnya. Kini, SID diganti dengan sistem lain yang cakupannya lebih luas.

Sistem tersebut adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Implementasi SLIK terhitung mulai 1 Januari 2018. Artinya, mulai tahun ini, layanan permintaan informasi serta pengaduan debitur beralih dari BI ke OJK.

Berikut penjelasan lebih jauh mengenai SLIK yang sangat mempengaruhi proses pengajuan kredit:

Cakupan luas

Apa perbedaan antara SID dan SLIK? Dari segi pelapor, pelapor SLIK tidak hanya dari industri perbankan, tetapi ada pula lembaga jasa keuangan lain maupun non lembaga jasa keuangan.

Berdasarkan siaran pers di ojk.go.id, pelapor SLIK per Desember 2017 berjumlah 1.648 yang terdiri dari Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, LJKL (kecuali Lembaga Keuangan Mikro), dan koperasi simpan pinjam.

Jumlah itu akan terus meningkat karena cakupan pelapor wajib nantinya juga akan semakin luas. BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018.

Sementara untuk Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan pergadaian yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022. (Baca juga:  Ajukan Kredit Butuh Syarat NPWP, Apa Tujuannya?)

Lembaga Keuangan Mikro, Peer to peer lending, serta Lembaga lain di luar LJK seperti Koperasi Simpan Pinjam bisa menjadi pelapor SLIK jika telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari OJK.

Cara mengakses SLIK bagi debitur

Melalui kantor OJK

Cara pertama untuk memperoleh informasi debitur di SLIK adalah dengan mendatangi kantor OJK di pusat atau daerah. OJK pusat berkantor di Menara Radius Prawiro Lt. 2, Komplek Perkantoran BI. Berikut ini langkah-langkahnya jika ingin mendatangi OJK untuk mengakses informasi debitur:

1) Siapkan dokumen

Siapkan sejumlah dokumen pendukung yaitu :

Debitur perseorangan

  • Fotokopi identitas diri serta identitas diri asli (untuk ditunjukan) berupa :
  • KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA

Debitur badan usaha

Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus serta identitas asli (untuk ditunjukan) badan usaha berupa:

  • NPWP
  • Akta pendirian perusahaan
  • Perubahan anggaran dasar terakhir

2) Debitur mendatangi OJK dengan membawa dokumen yang telah disiapkan

3) Mengisi formulir yang tersedia

4) OJK akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta formulir yang sudah terisi

5) Jika telah sesuai, OJK akan mencetak hasil informasi debitur

6) OJK melakukan konfirmasi, debitur menerima hasil informasi dan membubuhkan tanda tangan

Mengecek secara online

Kunjungi ojk.go.id, kemudian pilih “Permintaan IDI Historis di bagian “Perbankan . Isi formulir yang tersedia.

SLIK dalam proses pengajuan kredit

Siaran pers di ojk.go.id juga memaparkan bahwa  pelaku di sektor jasa keuangan dapat menggunakan SLIK untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga bisa menekan kredit bermasalah. Selain itu, SLIK juga akan mendukung perluasan akses kredit. (Baca juga:  Cara Mengurus Catatan Kredit Buruk di BI Checking via Online)

Manfaat SLIK

Bagi kreditur

  • Membantu mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan dalam menyaluirkan kredit
  • Menekan kredit bermasalah
  • Meminimalkan ketergantungan pada agunan konvensional
  • Menilai reputasi calon debitur
  • Melakukan efisiensi biaya operasional
  • Mendorong transparansi

Bagi masyarakat:

  • Mempercepat proses persetujuan kredit
  • Mendapatkan akses kredit   lebih luas dengan bermodalkan reputasi, tanpa harus menyediakan agunan
  • Terdorong untuk menjaga reputasi kredit