262 Perusahaan Investasi Masuk dalam Daftar Tak Dapat Izin OJK
1 menit membacaSiapa yang tak ingin dapat untung besar dalam jangka pendek? Anda bisa menaikkan nilai aset dalam waktu 1 tahun dengan menempatkan aset berharga pada investasi yang tepat. Namun, Anda pun harus bandingkan dan memilih yang tepat.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (7/11/2014) lalu merilis daftar perusahaan atau kegiatan yang tidak mendapatkan izin dan produk atau layanannya tidak diawasi OJK. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat berinvestasi dengan tepat dan terhindar dari penipuan.
Berikut adalah daftar 10 teratas perusahaan investasi tanpa izin OJK:
Nama Perusahaan, Jenis Usaha
- Arising Wealth Management, Investasi Uang
- Aucklandfarm.com, Investasi Uang
- BMA21.com, Investasi Valas
- Boss Venture, Investasi Online
- Brent Properties, Promissory Note
- Bringintama, Investasi Uang
- Cakra Buana Sukses, Investasi Emas
- Crown Capital Management, Investasi Saham Luar Negeri
- CV Anugerah Tekstil, Investasi Pakaian
- CV Berkah Mandiri, Investasi Emas
(Baca: 4 Cara Mudah Siapkan Dana Pensiun)
Seluruhnya, ada 262 nama lembaga investasi yang masuk ke dalam daftar ini. Rata-rata perusahaan atau kegiatan dalam daftar ini bergerak di sejumlah bidang semisal investasi uang, valas, online, emas, saham luar negeri, pakaian, pulsa, produk pertanian, produk peralatan elektronik, penanaman modal usaha, perkebunan, dan lain-lain. Daftar lengkapnya dapat dilihat di sini.
Dari 262 daftar tersebut, sebanyak 218 penawaran investasi diketahui tidak memiliki kejelasan izin dari otoritas berwenang, sedangkan 44 lainnya berada di bawah naungan sejumlah otoritas; seperti Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hingga kini, daftar tersebut menuai protes dari beberapa nama yang masuk ke dalamnya. Sebab, pada daftar yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu ada 22 perusahaan pialang berjangka yang memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, OJK menilai, meski penawaran investasi tersebut belum dapat dipastikan melawan hukum, terdapat sejumlah karakteristik kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Terkait investasi, memang masih banyak orang justru terjebak dalam hasrat cepat kaya tanpa memperhatikan latar belakang perusahaan tempat berinvestasi sehingga bukan untung yang diraih, tapi kerugian yang diderita. Padahal, jika memilih produk investasi tepat, Anda bisa meraih keuntungan sekaligus menyiapkan dana untuk hari tua.
Salah satu produk investasi yang dijamin dan dapat Anda pilih untuk tingkatkan nilai aset adalah deposito. Anda bisa memilih deposito yang tepat dengan membandingkan berbagai produk deposito di CekAja.