4 Jenis Uang Rupiah Ini Bakal Tak Laku, Mau Tukar atau Koleksi?

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2018 tentang pencabutan dan penarikan peredaran uang kertas pecahan Rp10.000 emisi tahun 1998, Rp20.000 emisi tahun 1998, Rp50.000 emisi tahun 1999 dan Rp100.000 emisi tahun 1999. Nah, uang-uang tersebut kelak tidak laku. Anda ingin menukar atau mengoleksinya?

4 Jenis Uang Rupiah Ini Bakal Tak Laku, Mau Tukar atau Koleksi?

Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut bisa menukarkannya dengan uang baru hingga 30 Desember 2018.

Penukaran uang bisa dilakukan di seluruh Bank Indonesia terdekat. Simak beberapa hal yang harus Anda ketahui terkait uang yang bakal tidak berlaku tersebut.

Empat jenis uang kertas yang tidak akan laku

Ada empat jenis pecahan uang kertas yang akan ditarik oleh BI. Kesemua uang pecahan kertas tersebut beremisi pada 1998 dan 1999.

Pertama, uang kertas yang bakal ditarik yaitu pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998 dengan gambar Cut Nyak Dien dengan gambar belakang yaitu Segara Anak di Gunung Renjani.

Kedua, uang pecahan Rp20.000 dengan tahun emisi 1998 yang bergambar Ki Hajar Dewantara ini juga bakal ditarik.

Ketiga, uang kertas pecahan Rp50.000 bergambar Wage Rudolf Supratman dengan tahun emisi 1999.

Sementara uang terakhir yang tidak akan lagi laku hingga 30 Desember 2018 adalah pecahan kertas Rp100.000 dengan tahun emisi 1999.

Uang ini bergambar Presiden dan Wakil Presiden pertama yakni Soekarno-Hatta. Adapun gambar belakang dari uang tersebut adalah gedung Musyawarah Perwakilan Rakyat (MPR).

(Baca juga: Ini Alasannya Orang Indonesia Harus Bangga dengan Uang Rupiah Baru)

Tukarkan uang sebelum 30 Desember 2018

Bagi Anda yang masih memiliki banyak simpanan keempat jenis uang di atas mending segera ditukarkan.

Jangan dinanti-nanti sebelum masa tenggat. Lebih baik ditukar sekarang biar Anda dapat menggantinya dengan uang baru.

Cara menukar keempat jenis uang kertas di atas cukup mudah. Anda tinggal datang ke kantor BI terdekat yang beroperasi pukul 09.00 hingga 11.30 dengan membawa uang yang akan ditukar.

Pastikan uang yang Anda bawa adalah asli bukan uang palsu dan dalam keadaan tidak rusak.

Selain bisa menukar di kantor BI dan perwakilannya, uang yang tidak akan laku tersebut juga bisa ditukar di Kas Keliling BI.

Hanya saja, untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling, masyarakat diimbau untuk menghubungi Departemen Pengelolaan Uang di kontak 021-29818722, 021-298817297. Atau Anda juga bisa mengecek informasi di website dan media sosial resmi BI.

Ditarik dengan alasan masa edar uang

BI bukan tanpa alasan menarik keempat jenis uang tersebut. Selain telah dikeluarkannya uang baru pada 2017 lalu, masa edar uang keempat jenis pecahan kertas di atas dinilai sudah cukup lama.

Selain itu, penukaran uang bisa memudahkan BI untuk mengatur peredaran uang lama. BI juga menilai penukaran uang lama dengan yang baru agar bisa mengikuti perkembangan teknologi di mana uang baru memiliki unsur pengamanan di pecahan kertasnya.

(Baca juga: INTERVIEW: Buka-bukaan Penyebab Rupiah Melemah)

Jadikan koleksi

Jika Anda tidak punya waktu untuk menukarkan uang di atas, Anda bisa menjadikan uang tersebut untuk dikoleksi.

Koleksi uang yang sudah tidak laku bisa menjadi pilihan terutama bagi Anda yang ingin menjadikannya sebagai investasi.

Ya, investasi uang kuno ini bukan hal baru. Nilai jual yang cukup tinggi membat uang kuno bisa menjadikan Anda tajir di masa depan. Tak sedikit para kolektor uang kuno mencari jenis-jenis uang yang susah dicari.

Jadi, simpan saja uang-uang di atas untuk koleksi Anda. Tunggu belasan hingga puluhan tahun ke depan sampai uang yang Anda koleksi banyak dicari oleh para kolektor uang kuno dengan nilai jual yang menggiurkan.

Nah, Anda sendiri mau menukarkan keempat jenis pecahan uang kertas di atas atau menjadikannya sebagai koleksi?