4 Ketakutan Orang Saat Jaminkan Sertifikat Rumah

Bagaimana Beli Rumah Lewat KPR Syariah dan Developer Syariah?

Dalam situasi tertentu, seseorang bisa saja mendadak membutuhkan dana besar. Namun, kecil kemungkinan mendapatkan dana tersebut bila hanya mengusahakan lewat pinjaman perorangan.

Alternatif yang paling baik, orang dapat mencari pinjaman ke lembaga keuangan. Khusus untuk pinjaman dalam jumlah besar, seseorang bisa mengajukan kredit dengan agunan sertifikat rumah.

Namun, ada kalanya seseorang kerap merasa ragu mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah meskipun kebutuhan akan dana sangat mendesak. Ada banyak alasan yang melatarbelakangi sikap ragu tersebut. Salah satunya adalah rasa takut. Berikut ini 4 ketakutan yang biasanya dirasakan saat akan menjaminkan sertifikat rumah:

1. Takut kehilangan rumah

Rumah sangat berharga bagi pemiliknya. Karena itu, saat harus menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman ke lembaga keuangan, akan ada ketakutan tersendiri. Seseorang biasanya takut rumahnya akan disita bila dia tak mampu membayar tunggakan.

Padahal, tak perlu takut berlebihan. Lembaga keuangan biasanya akan melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan nasabah ketika ada tunggakan. Lembaga keuangan juga tak akan sungkan memberi berbagai kelonggaran jika nasabah masih punya itikad baik untuk melunasi tagihannya.

2. Takut tidak mampu membayar cicilan

Ketakutan tidak mampu membayar cicilan setiap bulannya membuat banyak orang enggan menjaminkan sertifikat rumahnya. Padahal, semuanya bisa dibicarakan baik-baik dengan lembaga keuangan pemberi pinjaman.

Jika ada alasan yang masuk akal, lembaga keuangan juga akan memberikan kelonggaran misalnya dengan memperpanjang tenor pinjaman agar cicilan lebih ringan.

Yang terpenting, saat akan mengajukan pinjaman, pastikan besar cicilan sesuai dengan kemampuan kamu untuk membayar.

3. Takut bisnisnya mengalami kerugian

Untuk mendapatkan modal bisnis, seseorang bisa menjaminkan sertifikat rumahnya ke lembaga keuangan. Namun, ada kalanya orang merasa takut bisnis yang dijalankan tidak berjalan lancar. Alasannya, bisnis yang baru dibangun biasanya memang tidak langsung menguntungkan.

Hal itulah yang membuat orang takut mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan, apalagi harus menjaminkan sertifikat rumah. Orang khawatir, pemasukan yang diperoleh dari bisnisnya tak cukup untuk membayar cicilan pinjaman.

4. Takut meminjam ke tempat ilegal

Sejumlah lembaga keuangan menawarkan kredit dengan jaminan seperti Indosurya dan BFI Finance . Bahkan BFI memiliki produk BFI Jaminan Sertifikat Rumah. Produk tersebut mengenakan bunga ringan dengan besar minimum 0,95% dan tenor hingga 5 tahun. Produk ini pun tergolong mudah dan cepat prosesnya, yaitu approved dalam satu hari dan terdaftar di OJK sehingga keamanan rumah kamu akan sangat terjamin, pun dengan surat-surat kepemilikan rumah yang menjadi jaminan.

Berminat mendapatkan pinjaman dana besar dengan menjaminkan sertifikat rumah? Ajukan segera melalui CekAja!