Cara & Langkah Mudah Membuat NPWP Online

atur uang - CekAja.com

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan 15 digit nomor identitas Wajib Pajak yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pajak. Fungsinya sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan.

Masih banyak orang belum paham mengenai cara mendaftar NPWP online. Kebanyakan dari mereka hanya mengetahui bahwa NPWP dibuat manual dengan mendatangi Kantor Pajak. Padahal membuat NPWP secara online lebih mudah. Seperti apa sih? Sebelum menyimak langkah cara membuat NPWP secara online, ada baiknya Anda ketahui manfaatnya dan persyaratannya terlebih dahulu.

Keuntungan dan Manfaat memiliki NPWP

Keuntungan utamanya adalah jika Anda sebagai karyawan dan memiliki NPWP maka pembayaran pajak penghasilan PPh Pasal 21 Anda tidak akan dikenakan biaya tambahan denda 20% dari hitungan normal.

Selain itu NPWP juga vital dan menjadi syarat utama dalam mengajukan kredit, mengikuti tender atau lelang di instansi pemerintah maupun swasta, membuka rekening koran di Bank, ijin dalam pembuatan Pasport, dan jika Anda ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari usaha bisnis online juga diwajibkan memiliki NPWP.

Persyaratan Membuat NPWP

Sebelum Anda mendaftarkan registrasi NPWP secara online, sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu syarat-syarat utamanya antara lain:

A. Wajib Pajak orang pribadi atau Perorangan:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, Non Pengusaha berupa: Copy KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI); atau Copy Buku Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).
  2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha berupa: copy KTP bagi WNI, atau copy paspor / KITAS / KITAP, bagi WNA, disertai dengan dan copy dokumen Surat Izin Usaha dan Surat Izin Domisili yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa.

B. Wajib Pajak Badan atau Perusahaan:

  1. Copy akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. Copy NPWP salah satu pengurus atau penanggung jawab badan Usaha
  3. Copy KTP untuk WNI / Paspor / KITAS/KITAP untuk WNA Penanggung Jawab Usaha.

C. Wajib Pajak Badan Usaha Joint Operation (JO):

  1. Copy Perjanjian Kerjasama atau Akte Pendirian sebagai bentuk usaha kerja sama operasi (Joint Operation);
  2. Copy NPWP salah satu pengurus atau penanggung jawab badan Usaha JO
  3. Copy KTP untuk WNI / Paspor / KITAS/KITAP untuk WNA Penanggung Jawab Usaha JO.

D. Wajib Pajak Bendahara:

Untuk Bendahara Perusahaan atau lembaga yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak berupa:

  1. Copy surat penunjukan sebagai Bendahara;
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk.

1. Pendaftaran Akun

Sistem registrasi Daftar NPWP Online ini sangat membantu masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari lokasi KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Masyarakat yang berdomisili dengan alamat yang berbeda dengan tempat tinggal yang tercantum di KTP juga dapat merasakan manfaatnya. Untuk melakukan proses registrasi pendaftaran NPWP Online ini dilakukan dengan mengunjungi website Direktorat Jendral Pajak (DJP) e-registration online dengan alamat : https://ereg.pajak.go.id

2. Pengisian Formulir

Untuk mengisi formulir pendaftaran, silahkan Anda log in terlebih dahulu menggunakan akun yang baru saja Anda buat. Di dalam pengisian formulir ada beberapa yang perlu Anda ketahui :

  1. Kategori Wajib Pajak
  2. Identitas
  3. Penghasilan
  4. Alamat Tempat Tinggal
  5. Alamat Domisili (KTP)
  6. Alamat Usaha
  7. Tanggungan dan Gaji

3. Penyampaian Formulir

Setelah Anda klik Finish pada menu formulir Pendaftaran NPWP Online, maka secara otomatis Anda akan diarahkan ke menu dashboard. Cek email, kemudian buka email yg dikirim ke tempat Anda. Silahkan Anda copy (salin) kode yang diberikan, untuk proses selanjutnya.

4. Pengambilan NPWP Sebulan Kemudian

Selanjutnya setelah menyelesaikan langkah pendaftaran hingga penyampaian formulir NPWP online, Anda tinggal menunggu NPWP tersebut jadi. Durasinya kurang lebih sebulan. Petugas Kantor Pajak akan mengantarkannya ke rumah Anda atau Anda bisa mengambilnya di Kantor Pajak tersebut.

Nah, mudah bukan membuat NPWP secara online? Persyaratan, manfaat dan cara membuat NPWP online di atas tentu akan berguna bagi wawasan Anda dan Anda pun bisa menjelaskan pada kerabat yang belum memiliki NPWP.