5 Cara Aman Ajukan Kredit Rumah Bekas

kontrak atau indekos _ KPR - CekAja.com

Membeli rumah memang tidak perlu harus baru. Saat membeli rumah bekas, kamu pun dapat menggunakan Kredit Pemlikan Rumah (KPR). Apakah beda pengajuannya dengan rumah baru? Jawabannya tidak. Kamu hanya perlu tahu beberapa hal berikut ini.

Proses pengajuan kredit rumah bekas dan rumah baru sebenarnya tidak jauh berbeda. Walau begitu, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dengan seksama. Karena menyangkut kondisi rumah, kamu juga harus meluangkan banyak waktu untuk melakukan survei langsung ke lokasi rumah yang ditawarkan. Dibalik kerepotannya, terkadang kamu pun bisa mendapat rumah dengan harga lebih murah. Berikut adalah beberapa hal yang harus di perhatikan saat mengajukan KPR untuk rumah bekas, yaitu:

Lokasi Kondusif

Membeli rumah bekas tidak bisa sembarangan. Jangan percaya saja dengan omongan penjual dari telepon, dan juga harus mengecek ke lokasi rumah secara langsung. Tanyakanlah pada tetangga soal masalah lingkungan, jika perlu tanpa perlu diketahui si penjual. Kamu bisa menanyakan masalah banjir misalnya atau bertanya langsung ke Ketua RT atau RW jika masih merasa belum cukup dengan informasi dari tetangga sekitar rumah. Kamu juga sebaiknya menanyakan sering tidaknya terjadi tindak pencurian. Bahkan hal remeh seperti rumah berhantu atau semacamnya juga sebaiknya ditanyakan.

(Baca juga: Langkah Mudah Klaim BPJS Ketenagakerjaan)

Kondisi Rumah

Pemilik rumah atau penjual biasanya akan membawa melihat-lihat rumah yang ia tawarkan. Tanyakan usia rumah kepada penjual. Kekuatan konstruksi rumah yang berusia lebih dari 20 tahun biasanya sudah lemah sehigga mungkin dalam waktu dekat akan membutuhkan renovasi. Periksalah fasilitas rumah seperti sambungan listrik, telepon, atau air. Membeli rumah yang akhirnya tidak nyaman untuk ditinggali akan merugikan.

Penuhi Syarat Pribadi

Syarat pribadi yang dimaksud di sini adalah syarat-syarat yang berkaitan secara langsung dengan dirimu sebagai calon nasabah KPR. Syarat yang biasanya diminta bank biasanya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji tiga bulan terakhir atau bukti lain untuk membuktikan jumlah pendapatan tiap bulan, dan rekening koran tiga bulan terakhir.

Cek Dokumen dari Pemilik/Penjual Rumah

Pengecekan dokumen ini sangatlah penting. kamu bisa meminta bantuan dari pihak ketiga untuk memeriksa keaslian dari dokumen-dokumen ini. Ini adalah langkah pencegahan terhadap penipuan. Kamu harus memiliki salinan dari dokumen penjual untuk dibawa ke bank. Salinan yang pasti diperlukan antara lain salinan sertifikan rumah, salinan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), salinan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Selain itu, kamu juga harus memiliki salinan kontrak perjanjian dengan penjual. Dalam perjanjian ini akan ada pernyataan tertulis bahwa penjual setuju untuk menjual rumahnya dengan harga yang telah disepakati bersama. (Baca juga: Catat! 11 Kata-Kata Motivasi Ini Bikin Semangat Berbisnis)

Siap dengan Uang Muka

Mempersiapkan uang muka untuk rumah bekas memang agak sulit. Biasanya bank akan menilai harga rumah yang akan dibeli secara langsung. Tidak jarang harga taksiran bank nantinya tidak sama dengan harga dari pemilik rumah. Nah, ini adalah kesulitan dari membeli rumah bekas. Bank akan memberikan pinjaman dengan berpegang pada nilai taksirannya sendiri. Bank juga tidak akan memberi pinjaman penuh sesuai taksirannya. Biasanya bank hanya akan meminjamkan 70% dari uang taksiran. Uang muka yang dibayarkan pun jadi bertumpuk karena harus menutup 30% dari taksiran bank dan selisih taksiran bank dengan pemilik bank, belum lagi bunganya.