5 Manfaat Asuransi Syariah yang Tidak Terdapat di Asuransi Konvensional

Produk pembiayaan keuangan berbasis syariah gini sedang menggeliat. Mulai dari perbankan syariah, properti syariah dan kini sudah banyak bermunculan produk asuransi syariah. Jumlah pembeli polis asuransi syariah inipun selalu meningkat setiap tahun.

5 Manfaat Asuransi Syariah yang Tidak Terdapat di Asuransi Konvensional

Menurut data yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhir 2017 berdasarkan aset, pangsa pasar Asuransi Syariah berada di kisaran 6.7%. Ditahun yang sama bisnis asuransi syariah di Indonesia juga meningkat sebesar 22.4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Alasan utama masyarakat memilih proteksi dengan skema syariah adalah manfaat asuransi syariah yaitu asas tolong menolong yang ditawarkan dan skema yang jauh dari riba. Ya, asuransi syariah memang menjalankan bisnisnya berdasarkan asas tolong menolong.

Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) no: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang: Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi syariah diartikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru.

Yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.

Sama dengan asuransi konvensional asuransi syariah juga memberikan perlindungan berupa manfaat kesehataan, manfaat jiwa, manfaat pendidikan bahkan manfaat investasi.

Setiap produk yang ditawarkan asuransi syariah di tiap perusahaan asuransi bakal berbeda sesuai kebijakan masing-masing. Bahkan penentuan akad yang digunakan bisa tidak sama.

(Baca juga: 7 Tips Cerdas Menghindari Skimming Kartu Kredit)

3 Kategori Produk Asuransi Syariah

Umumnya perusahaan asuransi syariah di Indonesia menawarkan berbagai produk perlindungan yang sebenarnya sama dengan asuransi konvensional, yakni:

1. Asuransi syariah atau takaful individu

Ini merupakan kategori perlindungan diri yang menjamin individu atau bersifat perorangan, beberapa produk takaful individu antara lain:

  • Takaful dana investasi, menjamin perlindungan hari tua maupun ahli warisnya.
  • Takaful dana haji, perlindungan saat berencana menunaikan ibadah haji.
  • Takaful dana siswa, yaitu jaminan pendidikan anak mulai dari SD sampai universitas.
  • Takaful dana jabatan, iaitu pelindungan berupa santunan bagi ahli waris bila pemegang polis meninggal dunia lebih awal pada masa jabatannya atau tidak bekerja lagi.

2. Takaful Group atau asuransi syariah kelompok

Ini merupakan jenis asuransi perusahaan yang dibuat sekelompok grup, komunitas atau perusahaan, beberapa produk asuransi syariah kelompok antara lain:

  • Tabungan Haji dan Takaful al-Khairat, memberi jaminan perlindungan pada karyawan yang bakal menunaikan ibadah haji. Dengan ketentuan, ibadah tersebut didanai oleh iuran bersama yang diberangkatkan secara bergilir oleh perusahaan.
  • Takaful kecelakaan siswa, merupakan proteksi yang diberikan pada pelajar yang mengalami kecelakaan dan berakibat pada cacat atau meninggal dunia.
  • Takaful perjalanan dan wisata, yaitu asuransi syariah yang berikan perlindungan terhadap peserta wisata yang mengalami kecelakaan saat perjalanan.
  • Takaful kecelakaan grup, santunan terhadap karyawan perusahaan, organisasi, atau perkumpulan lainnya.
  • Takaful pembiayaan, merupakan proteksi pelunasan utang bila pemegang polis meninggal dunia padahal masih dalam perjanjian utang.

3. Takaful umum atau asuransi syariah umum

Yakni perlindungan terhadap objek atau barang berharga milik pemegang polis, beberapa produk asuransi syariah yang masuk kategori ini antara lain:

  • Takaful kebakaran, yaitu asuransi berbasis syariah yang memberi proteksi terhadap risiko kebakaran.
  • Takaful kendaraan bermotor adalah proteksi terhadap kerugian yang terjadi pada kendaraan bermotor.
  • Takaful rekayasa, yaitu proteksi terhadap kerugian saat melakukan pekerjaan pembangunan rumah dan bangunan lainnya.
  • Takaful pengangkutan, proteksi pada kerugian barang bila diangkut lewat darat, laut, dan udara.
  • Takaful rangka kapal, atau proteksi pada risiko kerusakan mesin kapal khususnya karena musibah atau kecelakaan.

Seluruh produk yang masuk kategori asuransi syariah dijalankan dengan prinsip yang sesuai ajaran islam. Selain dijalankan sesuai syariat agama Islam, ada beberapa manfaat asuransi syariah yang tidak terdapat pada asuransi konvensional. Berikut diantaranya:

5 Manfaat Asuransi Syariah yang Tidak Terdapat di Asuransi Konvensional

1. Berdiri dengan Prinsip Tolong Menolong

Bagaimana cara manfaat asuransi syariah dijalankan? Untuk memahaminya mari kita bandingkan skema pembiayaan antara asuransi konvensional dengan syariah.

Pada asuransi konvensional pemegang polis membayar premi kepada perusahaan asuransi, sebagai gantinya perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atau pertanggungan jika pemegang polis mengajukan klaim.

Pada perusahaan asuransi konvensional, resiko dan keuntungan menjadi milik perusahaan asuransi. Ada pemindahan resiko dari peserta ke perusahaan asuransi.

Sementara asuransi syariah, premi yang dibayar peserta masuk dalam rekening bersama yang disebut Tabarru, yang membagi resiko kepada semua peserta. Ketika ada klaim yang diajukan maka pembayaran memotong dari dana Tabarru tersebut.

Dapat disimpulkan hubungan antara peserta dengan peserta lain adalah saling menanggung resiko dengan perusahaan asuransi sebagai administrator.

Saat salah satu peserta mendapatkan musibah maka seluruh peserta akan membantu mengurangi bebannya. Jadi prinsipnya bukan bisnis yang menguntungkan.

Skema ini dianggap lebih adil dan menguntungkan, dibanding perusahaan asuransi konvensional yang memberikan pertanggungan dengan jaminan uang peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan.

2. Tidak ada Skema Dana Hangus

Jika pada asuransi konvensional ada skema dana hangus ketika tidak ada klaim yang diajukan pada masa pertanggungan.

Maka ini tidak terjadi pada asuransi syariah, cicilan premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dapat ditarik kembali bahkan sebelum jatuh tempo dan tanpa klaim.

Asuransi syariah menggunakan konsep wadiah (titipan), dimana dana akan dikembalikan dari rekening peserta yang telah dipisahkan dari rekening tabarru.

Karena itu asuransi syariah jauh lebih menguntungkan bagi nasabah, karena setelah beberapa tahun membayar premi peserta bisa mendapatkan kembali dananya dengan utuh.

Lantas darimana perusahaan asuransi mendapatkan dana untuk kebutuhan biaya operasionalnya? Tetap ada tagihan bagi para peserta asuransi untuk biaya operasional perusahaan, namun sangat terjangkau yakni 30% dari premi. Sementara pada asuransi konvensional menyerahkan beban biaya operasional kepada semua peserta.

3. Tidak ada Riba

Perusahaan asuransi syariah menjamin bahwa model bisnis mereka tidak menyalahi ketentuan syariat islam.

Seperti menghindari riba (kelebihan atas barang yang dipertukarkan), gharar (ketidakpastian dalam transaksi), maysir (spekulasi atau judi), risywah (suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya) dan tadlis (penipuan, ketidakjujuran).

Dana yang masuk akan dikelola dan diputar pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip islam.

Setiap investasi yang ditawarkan perusahaan asuransi syariah juga menggunakan akad yang jelas, sehingga peserta bebas memilih akad apa yang paling membuat nyaman.

Misalnya akad mudharabah, yaitu akad kerja sama dimana peserta menyediakan 100% modal, dan dikelola oleh perusahaan asuransi, dengan menentukan kontrak bagi hasil.

Sistem bagi hasilnya lebih transparan, baik mengenai resiko maupun keuntungannya. Tingkat pengembalian investasi pada instrumen syariah ini dinilai jauh lebih menarik bahkan keuntungannya bisa lebih tinggi dari deposito.

Umumnya ada dua akad yang jamak digunakan perusahaan asuransi syariah di Indonesia.

Pertama, akad tabarru  yakni pemberian dana dari satu peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara peserta bukan untuk tujuan mengambil untung.

Kedua, akad tijarah. Yakni Akad antara peserta asuransi syariah dengan perusahaan asuransi. peserta asuransi syariah memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai wakil peserta untuk mengelola dana Tabarru’ dan atau dana investasi sesuai kesepakatan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).

Jangan khawatir perusahaan asuransi bakal melenceng dari syariat islam. Karena segala bentuk kebijakan yang mereka ambil diawasi oleh oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Setiap produk dan kebijakan yang dibuat oleh perusahaan asuransi mesti mendapat persetujuan lebih dulu dari DPS. Kita Pun tak perlu lagi memperdebatkan soal halal-haram sebuah investasi karena sudah dijamin kehalalannya.

4. Bisa Double Claim

Beberapa perusahaan asuransi syariah menawarkan fasilitas double klaim yang tidak terdapat pada asuransi konvensional.

Apa itu double claim? Yakni mengajukan klaim ke dua perusahaan asuransi berbeda untuk mendapatkan pertanggungan yang lebih besar.

Misalnya, Anda sudah memiliki BPJS Kesehatan yang menanggung biaya perawatan, namun ternyata terbatas sampai 80% total biaya.

Nah Anda bisa mengajukan sisa pembayaran yang kurang ini dengan asuransi syariah. Hal yang tidak bisa dilakukan oleh asuransi konvensional.

Namun jangan langsung terbuai akan manfaat asuransi syariah double claim ini. Karena tidak semua perusahaan asuransi syariah memberikan fasilitas tersebut. T

anyakan dulu pada pihak agen menyenai definisi “double claim”, untuk menghindari miss representasi dari kedua pihak, sehingga ada yang merasa dibohongi atau dirugikan.

5. Pembagian Keuntungan

Jika pada perusahaan asuransi konvensional kita tidak mengetahui secara pasti kemana dana kita diolah, lain hal dengan manfaat asuransi syariah yang memberikan penjelasan transparan soal pembagian investasi dan keuntungan.

Karena keuntungan dan resiko sama-sama dibagi kepada semua peserta, maka kemungkinan yang bisa terjadi adalah:

  • Kontribusi lebih besar dari jumlah klaim- Surplus Keuntungan.
  • Klaim lebih besar dari jumlah kontribusi-Defisit Keuntungan.

Berikut adalah ketentuan surplus yang bisa dimiliki pemegang polis asuransi syariah:

  • Surplus operasional yang diberikan kepada pemegang polis tanpa memperhatikan si pemegang polis sudah menerima atau belum klaim ganti rugi.
  • Surplus operasional selanjutnya ada pula yang diberikan pada pemegang polis yang belum terima klaim ganti rugi.
  • Surplus operasional dibagikan pada pemegang polis dengan pertimbangan jumlah kontribusi premi yang disetorkan.
  • Surplus operasional dibagi antara peserta asuransi syariah dengan pihak perusahaan.
  • Surplus operasional dibagikan dengan metode lain sesuai dengan kesepakatan.

Jadi semakin besar kontribusi maka semakin besar pula surplus yang akan didapat. Sebaliknya semakin kecil kontribusi semakin kecil keuntungan yang didapat.

Semua dicatat secara proporsional tidak ada yang sembunyikan. Surplus keuntungan dibagi dengan ketentuan: 60% ditahan dalam saldo Tabarru; 30% diberikan kepada peserta dan 10% kepada pengelola (perusahaan asuransi).

Pembagian Surplus Keuntungan kepada peserta adalah proporsional sesuai kontribusi. Semakin besar kontribusi, porsi surplus keuntungan semakin besar.

Peserta pun dibebaskan untuk memilih antara menambahkan seluruh kelebihan dana tersebut ke dana tabarru, di bagi ke dana tabarru dan peserta, atau di bagi ke dana tabarru, peserta dan perusahaan.

Itulah berbagai manfaat asuransi syariah. Karena prinsipnya tolong menolong maka Anda tidak bisa mengharapkan keuntungan besar seperti layaknya asuransi unit-link.

Namun dana yang telah Anda setor ke perusahaan dijamin aman dan nilainya tidak berkurang.

Selain melindungi diri sendiri dengan memiliki asuransi syariah artinya Anda sekaligus dapat menolong orang lain yang tertimpa musibah atau bencana.

Namun, pastikan hanya membeli polis asuransi syariah dari perusahaan terdaftar OJK dan kredibel.