5 Tips Hindari Jebakan Investasi Bodong

Sebuah data mencatat, dalam 12 tahun terakhir ini sekitar Rp 45 triliun dana raib karena terjebak penipuan investasi. Nah, agar tidak terjebak dengan tipuan investasi bodong, simak beberapa tips berikut ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mencatat, hingga Maret 2014 terdapat sekitar 238 kasus investasi bodong. Salah satu contoh kasus penipuan investasi adalah koperasi langit biru yang terjadi pada 2012 lalu. Koperasi ini menggalang dana dari sekitar 115.000 nasabah hingga mencapai Rp 500 miliar. Padahal izin yang dimiliki hanya pengelolaan daging dan koperasi konsumsi.

Untuk mencegah kerugian konsumen, OJK telah menerapkan sanksi bagi pelaku penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, OJK pun melengkapi pemahaman masyarakat akan investasi dengan beberapa tips berikut yang bisa Anda lakukan agar tidak terjebak investasi bodong:

1. Kenali produk investasi

Anda sebaiknya mencari tahu terlebih dulu tentang bidang investasi, karakter produk, maupun risiko dari produk investasi yang ditawarkan.

(Baca juga: 262 Perusahaan Investasi Masuk dalam Daftar Tak Dapat Izin OJK)

2. Perhatikan imbal hasil

Sebelum menempatkan dana Anda, perhatikan tingkat kewajaran dari imbal hasil yang ditawarkan dalam produk investasi tersebut. Anda bisa membandingkan imbal hasil tersebut dengan rata-rata bunga bank dan keuntungan bisnis. Saat ini rata-rata bunga bank berkisar antara 7%-10% per tahun, sementara untuk bisnis 15%-20% per tahun.

3. Pastikan perusahaan investasi memiliki izin

Anda harus memastikan orang atau perusahaan yang menawarkan produk investasi memiliki izin sesuai dengan bidang atau bisnisnya. Selain itu, Anda perlu memastikan produk tersebut memiliki terdaftar atau izin dari otoritas yang berwenang.

4. Pelajari produk investasi

Untuk mendapatkan keuntungan dari investasi yang aman, Anda harus mempelajari dan mencari informasi tentang produk-produk investasi. Pemahaman ini akan menghindarkan Anda dari penipuan investasi.

(Baca juga: 5 Alasan Deposito Bisa Jadi Awal Investasi)

5. Laporkan penipuan investasi

Segera laporkan kepada pihak berwenang jika Anda mendapatkan tawaran investasi yang mencurigakan atau terlanjur menempatkan dana dalam investasi bodong.

Khusus produk investasi di sektor keuangan, Anda bisa melaporkan tindak penipuan kepada Satgas Waspada Investasi OJK melalui call center di nomor 021-500655 atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Dengan tips tadi, diharapkan Anda bisa mulai berinvestasi dengan aman dan mempercayakan dana Anda pada layanan keuangan yang tepat. Selamat berinvestasi!