6 Jenis SIM Beserta Biaya Pembuatannya yang Perlu Diketahui

Sudahkah kamu mengetahui tentang jenis beserta biaya pembuatannya? Apabila kamu sering bermobilitas dengan mengendarai kendaraan pribadi, maka jenis SIM beserta biaya pembuatannya ini perlu diketahui.

Jenis SIM Beserta Biaya Pembuatannya

Perlu diketahui bahwa Surat Izin Mengemudi atau yang biasa dikenal sebagai SIM merupakan salah satu kelengkapan surat yang sejatinya harus dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik itu untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sebab, SIM itu sendiri menjadi tanda atau bukti bahwa seseorang memang sudah memenuhi syarat dan layak dalam mengemudikan suatu kendaraan.

Di Indonesia itu sendiri, umumnya SIM sudah bisa dimiliki oleh siapapun yang telah menginjak usia 17 tahun dan tentunya memiliki kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Dan apabila ia diketahui tidak membawa atau memiliki SIM ketika sedang berkendara, maka ia bisa dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta, sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.

(Baca Juga: Tips Soal Tes Tertulis SIM C)

Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik dan taat peraturan, alangkah baiknya apabila kamu berkendara dengan selalu membawa SIM.

Selama ini, mungkin yang kita ketahui adalah bahwa SIM hanya memiliki dua jenis, yaitu SIM A untuk mengemudikan mobil dan SIM C untuk mengemudikan motor roda dua.

Akan tetapi sebenarnya, jenis SIM nyatanya lebih bervariasi dibandingkan apa yang kita ketahui selama ini lho.

Jika kamu saat ini tengah berniat untuk membuat SIM, yuk ketahui dulu mengenai jenis SIM beserta biaya pembuatannya, agar nanti tidak bingung.

Jenis SIM Beserta Biaya Pembuatannya

Secara garis besar, SIM dibedakan menjadi dua kategori, yaitu SIM Perseorangan dan SIM umum.

SIM Perseorangan merupakan jenis SIM yang dimiliki oleh pengendara kendaraan pribadi. Sementara SIM Umum merupakan jenis SIM yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan umum yang mengangkut penumpang, seperti bis dan truk.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut jenis SIM beserta biaya pembuatannya yang mungkin perlu kamu ketahui, yaitu adalah:

1. SIM A

SIM A - 6 Jenis SIM Beserta Biaya Pembuatannya

SIM A merupakan salah satu jenis SIM yang paling umum dan harus dimiliki oleh para pengendara mobil pribadi.

Pemilik jenis SIM satu ini diperuntukan bagi pengendara mobil dengan penumpang maupun barang dengan beban yang tidak melebihi 3.500 Kg.

Terdapat dua jenis SIM A yang berlaku saat ini, yaitu SIM A Perseorangan dan SIM A Umum. Perbedaan dari kedua jenis SIM ini hanya terletak pada jenis kendaraan yang digunakan.

Apabila kamu pengendara mobil pribadi, maka SIM A Perseorangan yang wajib untuk dimiliki.

Namun, apabila kamu berprofesi misalkan sebagai supir bus atau mikrolet, maka jenis SIM A yang wajib untuk dimiliki.

Perlu diketahui bahwa pemilik SIM A perseorangan tidak boleh mengemudikan kendaraan umum atau angkutan kota.

Sedangkan untuk biaya pembuatannya, SIM A dikenakan biaya sebesar Rp120.000 untuk pembuatan baru.

2. SIM B1

SIM B1 - 6 Jenis SIM Beserta Biaya Pembuatannya

Jenis SIM beserta biaya pembuatannya yang akan kita bahas selanjutnya adalah SIM B1, yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 Kg.

Sementara itu, untuk jenis kendaraan yang digunakan umumnya seperti minibus elf, truk engkel, bus pariwisata, dan bus penumpang lainnya.

Untuk membuat SIM khusus B1 yang baru, maka kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp120.000.

3. SIM B2

SIM B2 - 6 Jenis SIM Beserta Biaya Pembuatannya

Jenis SIM beserta biaya pembuatannya yang akan kita bahas selanjutnya adalah SIM B2. Jenis SIM satu ini diperuntukan bagi pengendara kendaraan menarik alat-alat berat dengan bobot lebih dari 1.000 Kg, seperti kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan (gandeng) ataupun kendaraan penarik lainnya.

Jika kamu ingin membuat SIM B2 yang baru, maka kamu diharuskan untuk mengeluarkan uang sebesar Rp120.000, sama dengan pembuatan SIM untuk B1.

4. SIM C

SIM C - 6 Jenis SIM Beserta Biaya Pembuatannya

Selain SIM A, SIM C juga merupakan salah satu jenis SIM yang paling banyak dimiliki oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia.

SIM C itu sendiri diperuntukan bagi pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua apapun itu.

SIM C itu sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Nah, SIM C ditujukan bagi pengendara roda dua dengan kapasitas dibawah 250 cc.

Sementara itu, SIM C1 ditujukan bagi pengendara kendaraan roda dua dengan mesin 250 – 500 cc, dan SIM C2 yang ditujukan bagi pengendara kendaraan roda dua dengan mesin di atas 500 cc.

Untuk pembuatan SIM C, termasuk SIM C1 dan SIM C2, maka kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000.

5. SIM D

SIM D - 6 Jenis SIM Beserta Biaya Pembuatannya

Jenis SIM beserta biaya pembuatannya yang akan kita bahas selanjutnya adalah SIM D, yang dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang untuk difabel atau penyandang disabilitas.

SIM D juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu SIM D dan SIM D1, yang hanya dibedakan berdasarkan jenis kendaraannya saja.

SIM D dikhususkan bagi pengendara kendaraan sepeda motor atau kendaraan roda dua. Sementara itu, SIM D1 dikhususkan bagi pengendara mobil.

Namun, prosedur untuk pembuatan kedua jenis SIM ini juga sama saja dengan pembuatan jenis SIM lainnya.

Untuk biaya pembuatannya akan dikenakan beban sebesar Rp50.000, baik itu untuk SIM D maupun SIM D1.

6. SIM Internasional

SIM Internasional - 6 Jenis SIM Beserta Biaya Pembuatannya

Nah, jenis SIM beserta biaya pembuatannya yang akan kita bahas terakhir adalah SIM Internasional, yang wajib dimiliki bagi mereka yang berstatus WNA (Warga Negara Asing).

Bukan hanya WNA yang ada di Indonesia saja, melainkan juga bagi kamu yang akan bepergian ke luar negeri, maka juga diwajibkan untuk memiliki jenis SIM ini apabila memang memiliki rencana untuk berkendara di negara yang dituju.

Berdasarkan aturan yang ada, SIM Internasional terbitan Indonesia dapat berlaku di negara lain begitu pula dengan SIM terbitan negara lain yang juga dapat berlaku di Indonesia, selama memiliki perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara.

Untuk pembuatan SIM Internasional, maka kamu diharuskan untuk mengeluarkan uang sebesar Rp250.000.

Jadi, itulah jenis SIM beserta biaya pembuatannya yang perlu kamu ketahui. Namun sebelum memutuskan untuk membuat SIM, jangan lupa juga untuk melindungi kendaraan kamu dengan asuransi kendaraan.

Khususnya ketika berkendara di Indonesia, akan banyak sekali risiko-risiko yang mengintai dan berpotensi memberikan kerugian finansial, seperti tabrakan, mogok, hingga kerusakan-kerusakan di luar prediksi.

(Baca Juga: 9 Tempat Kursus Stir Mobil Terbaik)

Nah, agar kamu tidak perlu mengeluarkan biaya besar dalam hal perbaikannya, segera lindungi kendaraan kamu dengan asuransi kendaraan.

Selain dapat meminimalisir kerugian finansial yang diakibatkan dari kejadian tak terduga, memiliki asuransi kendaraan juga akan membuat kamu merasa lebih aman dan nyaman ketika berkendara lho.

Apabila kamu belum memiliki asuransi kendaraan, jangan ragu untuk mengajukannya di CekAja.com.

Di sini, kamu bisa melakukan perbandingan untuk mengetahui jenis asuransi manakah yang sekiranya paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam membayar premi.

Tak hanya itu, di CekAja.com seluruh proses pengajuan juga dapat dilakukan sepenuhnya secara online, jadi kamu tak perlu repot untuk meluangkan waktu keluar rumah lagi.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera lindungi kendaraan kamu bersama asuransi kendaraan dan berkendaralah tanpa khawatir!