Adab Utang Piutang dalam Islam

Segala sesuatunya dan apa pun itu sudah diatur dalam agama Islam. Mulai dari kita bangun hingga mau tidur lagi.

Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang

Semua sudah ada tuntunannya. Termasuk perihal yang sangat vital adalah pinjam meminjam dalam finansial. Lalu kenapa uutang piutang dalam Islam sangat diatur?

Kita tidak mungkin bisa menghindari yang namanya utang piutang. Kebutuhan dan kekuatan finansial yang berbeda memaksa kita untuk saling membutuhkan satu dengan yang lain.

Utang piutang ini tidak saja dialami oleh si miskin, tapi si kaya juga bisa saja berhutang. Bahkan rasanya hampir semua orang kaya punya utang tapi tidak semua orang miskin berhutang.

(Baca Juga: Bisnis Qnet Menurut Islam dan Penjelasannya)

Islam membolehkan utang piutang dengan catatan ada ketentuan-ketentuan dan adab yang berlaku, seperti berikut.

1. Diperbolehkan berutang jika keadaan benar-benar terpaksa

Nabi Muhammad SAW berkata bahwa utang menyebabkan kesedihan di malam hari dan kehinaan di malam hari.

Di lain kesempatan Rasulullah pernah menolak untuk mensholatkan jenazah ketika diketahui bahwa orang itu mempunyai utang sedangkan ia tidak meninggalkan warisan apa pun guna membayar hutangnya tersebut.

Hukum menagih utang dalam islam, bahaya utang dalam islam, pengertian utang piutang dalam islam.

Vitalnya akan utang ini terlihat dari hadist Rasulullah yang berbunyi: Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya. (Riwayat Muslim). Bayangkan, seorang mujahidin yang dijanjikan surga akan tertahan langkahnya hanya karena hutang.

2. Jika berutang hendaknya diiringi dengan niat yang kuat untuk mengembalikannya

Dengan niat yang kuat untuk membayar ini maka Allah akan menolongnya agar ia bisa membayar utang tersebut.

Dalam sebuah hadist dikatakan, Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membauarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya.

Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya” (Riwayat Bukhari). Pembayaran utang tersebut pun bisa dilakukan dengan cara sekaligus atau dicicil.

3. Utang piutang dalam Islam diatur bahwa transaksi tersebut harus ditulis dan ada yang menjadi saksi

Agar terhidar dari kesimpang siuran dan menjaga pihak yang berkelit, diwajibkan agar mencatat berapa jumlah utang tersebut, waktu dan tempat diserahkan utang tersebut. Untuk menguatkan juga dituliskan nama si pemberi hutang, nama penerima hutang, serta nama saksi.

4. Si pemberi utang dilarang keras untuk mengambil keuntungan atau manfaat dari si penerima hutang

Sebab pemberian pinjaman didasari membantu si peminjam dari kesulitan finansial. Tidak untuk mencari untung.

Bahkan lebih dianjurkan lagi memberi penangguhan waktu pembayaran jika si penerima utang masih mengalami kesulitan finansial dalam membayar hutangnya bahkan kalau bisa membatalkan atau menganggap lunas utang tersebut.

Dasar hukum ini dikuatkan dengan adanya firman Allah yang terdapat di Al-Baqarah ayat 280 juga sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: 

“Barang siapa ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat), maka hendaklah ia mengangguhkan waktu pelunasan utang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia mengugurkan utangnya” (Riwayat Ibu Majah).

5. Segera melunasi utang jika sudah mampu untuk membayar dan memberi hadiah kepada yang meminjamkan

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman” (Riwayat Bukhari).

Dengan demikian, jika yang berutang sudah mampu membayar maka diharuskan untuk melunasi walau jatuh tempo masih lama. 

Selain itu, alangkah lebih baik jika si penerima utang menyertakan hadiah, sebagai balasan atas kebaikan si pemberi hutang.

Ini dianggap wajar saja dilakukan mengingat kebaikan seseorang yang mau membantu kita mengatasi kesulitan finansial.

6. Jika tidak mampu membayar, yang berutang boleh mengajukan pemutihan serta mencari perantara untuk mencari solusinya

Ini sebuah kemungkinan yang sering terjadi, tapi kebanyakan orang malah kabur dari utangnya. Padahal dalam Islam diatur bahwa orang yang berutang boleh mengajukan membebaskan dari utang

Dan saat si pemberi utang tidak mau, maka hendaknya mencari orang yang dinilai paling bijak dalam menyelesaikan masalah tersebut.

(Baca Juga: Rekomendasi Tabungan Syariah yang Amanah dan Bebas Riba)

Demikianlah utang piutang dalam Islam diatur. Semua pihak akan dipertimbangkan dan bahkan diberikan posisi yang aman.

Sebaiknya kamu juga menyiapkan tabungan supaya tidak perlu berhutang ketika memiliki kebutuhan mendesak. Tabungan syariah bisa jadi pilihanmu supaya tidak terikat riba. Sekarang sudah ada banyak produk tabungan syariah yang bisa kamu pilih. Ini beberapa produknya:

Nah, kamu bisa mengajukannya sekarang juga melalui CekAja.com. Prosesnya dijamin cepat dan bisa dilakukan secara online.