Andaikan Kena PHK, Berikut Cara Menghitung Uang Pesangon yang Bisa Didapatkan

Tiba-tiba terkena PHK? Tidak perlu cemas, yuk ketahui dulu cara menghitung uang pesangon yang akan CekAja bahas berikut, agar uang pesangon yang kamu dapatkan sesuai.

tips anti bangkrut _ investasi - CekAja.com

Hiruk pikuk pemberitaan PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran pada sejumlah perusahaan belakangan ini membuat isu uang pesangon jadi perhatian.

Pasalnya, dengan uang tersebut para pekerja yang terkena dampak akan bisa menyambung hidup. Pertanyaannya, berapa uang yang harus diterima dan bagaimana cara mengelolanya?

Ramainya pemberitaan mengenai PHK yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia terus membuat industri dalam negeri ketar-ketir.

Terutama bagi kamu para pekerja yang menggantungkan hidup dari pendapatan bulanan. Belum lagi jika kamu sebagai pekerja sedang memiliki beban cicilan kredit rumah, dan cicilan kredit lain.

Apabila sudah terkena PHK dan sedang dalam kondisi tersebut, maka tidak ada yang bisa dilakukan lagi kecuali mencari sumber pendapatan lain.

Kamu dapat membuka usaha untuk mendapatkan penghasilan tambahan cadangan sambil mencari pekerjaan di perusahaan lain.

Namun, yang jelas kamu harus menyambung hidup kedepannya. Beruntung bagi kamu yang punya pekerjaan sampingan, bagaimana jika tidak.

Cara Menghitung Uang Pesangon yang bisa Didapatkan

Ketika kamu mengalami PHK, jangan lupa bahwa saat kamu berhak menerima sejumlah uang ganti rugi, yang dalam hal ini biasa disebut sebagai uang pesangon.

Nah, dalam menerima uang pesangon ini sebaiknya kamu benar-benar memastikan bahwa jumlah uang yang diterima sesuai dengan hak yang mesti didapatkan.

(Baca juga: 5 Cara Bisa Bekerja Sambil Kuliah Kelas Karyawan)

Oleh karena itu, sebaiknya kita belajar terlebih dahulu mengenai cara menghitung pesangon. Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 156, berikut ini cara menghitung uang yang harus kamu dapatkan apabila kamu di PHK:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Cara menghitung uang pesangon sesuai masa kerja

  • Masa kerja kurang dari satu tahun : 1 bulan upah
  • Masa kerja  1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2  tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah

Asumsinya, apabila kamu bekerja selama 5 tahun dengan gaji pokok sebesar Rp5 juta maka kamu berhak mendapatkan uang pesangon sebesar Rp 5 juta x 6 bulan= Rp30 juta.

Uang Penghargaan atau Lainnya yang Bisa Didapatkan Setelah PHK

Selain uang pesangon, kamu juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja ketika di PHK, contohnya seperti yang tertuang dalam UU ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3, cara perhitungannya sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah

Jadi, apabila asumsinya kamu telah bekerja selama 5 tahun di perusahaan tersebut maka kamu juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp5 juta x 2 bulan= Rp10 juta.

Pastikan juga kamu mendapatkan uang penggantian hak yang terdiri dari, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Selain itu juga ada biaya ongkos kembali ke rumah dari perusahaan, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yaitu 15% dari pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila kamu memenuhi syarat.

Serta hal-hal lain yang tertera dalam kontrak kerja saat awal masuk atau perjanjian kerja antara kamu dan perusahaan.

(Baca juga:  Cara Cek Saldo Jamsostek)

Gunakan Tabungan Danamon Save untuk Uang Pesangon

Setelah mengetahui cara menghitung uang pesangon yang bisa kamu dapatkan ketika mengalami PHK, kamu tentunya perlu menyimpan uang tersebut dengan baik.

Danamon Save dapat menjadi rekening tabungan yang dapat kamu pilih untuk menyimpan uang pesangon yang kamu dapatkan.

Terdapat beberapa fitur yang ada di Danamon Save yang dapat menguntungkanmu, mulai dari bebas biaya administrasi bulanan dan pinalti, serta bebas biaya transfer antar bank.

Suku bunga yang ditetapkan pada Danamon Save juga cukup bersaing, yaitu mulai dari 0,10% untuk saldo diatas Rp500 ribu dan 0,25% untuk saldo diatas Rp50 juta.

Kamu juga bisa mendapatkan cashback hingga Rp450 ribu dengan pengajuan melalui CekAja.com menggunakan kode referal “NABUNGAJA” saat registrasi, untung banget kan?

Yuk, ajukan tabungan Danamon Save melalui CekAja.com sekarang!