Apa Itu BPJS? Cari Tahu di 7 Jawaban Ini

Hingga kini, ada beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Inilah 7 pertanyaan besar yang sering ditanyakan.

Anda tahu tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan? Ya, badan pemerintah yang mengeluarkan jaminan kesehatan ini memang cukup dikenal akhir-akhir ini. Pasalnya, paling lambat 1 Januari 2019, masyarakat Indonesia wajib menjadi anggota badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan ini. (Baca juga: 4 Mitos yang Buat Anda Malas Berasuransi)

Walau sudah banyak media promosi yang dikeluarkan, namun banyak masyarakat yang kini masih bertanya tentang program jaminan kesehatan ini. Kami mencoba merangkum 7 pertanyaan yang sering diajukan terkait program ini. Apa saja?

Apakah BPJS sama dengan asuransi?

Secara garis besar, BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan. BPJS Kesehatan sendiri mulanya adalah asuransi kesehatan yang dikenal dengan Askes.

Barulah mulai 1 Januari 2014, ketika sistem jaminan sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan pemerintah, maka namanya berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Begitupun dengan Bagaimana Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Caranya yang merupakan perubahan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Apa hubungannya JKN dan BPJS?

JKN resmi dicanangkan di awal tahun 2014, sebagai program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Dengan dicanangkannya sistem ini, maka artinya seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan. (Baca juga: Sakit Dulu, Asuransi Dulu: 2 Alasan Besar Anda Malas Ikut Asuransi Kesehatan)

Bagi masyarakat miskin yang tidak mampu untuk membayar iurannya akan ditanggung pemerintah sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran). Jadi, dengan sistem ini maka semua rakyat miskin tidak memiliki alasan lagi untuk memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan, khususnya milik pemerintah.

Hal itu juga diatur dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatakan, dengan adanya JKN maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Kepesertaanya juga bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah. JKN dan BPJS itu berbeda. Sebab JKN adalah nama program, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

Berapa biaya yang harus dibayar?

Seperti perlindungan kesehatan lain, peserta BPJS Kesehatan harus membayar premi yang disebut dengan iuran yang harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Besar iuran yang dibayarkan berbeda untuk tiap kelompok peserta, yaitu PBI, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.

Bagi peserta PBI dan pensiunan, sangat jelas bahwa iurannya akan dibayar oleh pemerintah. Namun, ada syarat dan ketentuan yang wajib disertakan untuk pesaerta yang masuk dalam kriteria PBI.

Sedangkan, bagi peserta non PBI seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), maka iurannya akan diambil dari gaji per bulan. Ada dua ketentuan persentase iuran untuk peserta PPU ini, yaitu;

  1. Peserta PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, maka iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari persentase itu, ketentuannya adalah 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.
  2. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, iurannya adalah 4,5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah persentase itu, ketentuannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5% dibayar oleh Peserta.

Selanjutnya adalah untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja. Untuk 2 peserta yang masuk dalam kriteria ini, iuran yang dapat dibayarkan memiliki pilihan tiga kelas berikut:

1) Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III memiliki iuran sebesar Rp 25.500 per orang per bulan.

2) Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II memiliki iuran sebesar Rp 42.500 per orang per bulan.

3) Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I memliki iuran sebesar Rp 59.500 per orang per bulan.

(Baca juga: Pedoman Memilih Asuransi Kesehatan yang Murah)

Apakah pertanggungan yang didapatkan dari BPJS itu lengkap?

Ada beberapa manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.

Apakah semua rumah sakit bisa menerima BPJS?

Setelah membayar premi, Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti menjadi peserta JKN. Fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN belum banyak yang tergabung, namun jumlahnya terus bertambah.

Bagaimana proses klaim yang bisa dilakukan?

Anda harus catat, BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Sistem ini mewajibkan peserta untuk terlebih dahulu meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I), yaitu puskesmas, klinik atau dokter keluarga, sebelum datang untuk berobat ke rumah sakit. Namun, untuk kondisi darurat, peserta bisa langsung mendapat rujukan ke rumah sakit.

Bagaimana cara daftar BPJS?

Berbeda dengan beberapa asuransi kesehatan lainnya, cara daftar BPJS Kesehatan cukup mudah dan tanpa check-up medis. Pendaftaran pun bisa dilakukan via online dan pembayaran iurannya bisa dilakukan ke rekening bank yang sudah ditentukan. Pendaftaran ini di sesuaikan dengan kriteria peserta, yaitu:

Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pendaftaran bagi peserta ini mengikuti pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang menjadi peserta PBI. Pendataan itu dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Peserta juga bisa merupakan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

Pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi peserta ini, perusahaan atau badan usaha harus mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan formulir registrasi badan usaha atau badan hukum Lainnya, data migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, perusahaan atau badan usaha akan menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI). Kemudian, bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh perusahaan badan usaha.

Pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

Untuk peserta ini, calon peserta dapat mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan. Calon peserta wajib mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP/Paspor, dan Pasfoto 3 x 4 sebanyak 1 lembar. Untuk anggota keluarga menunjukkan Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akte Kelahiran.

Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh nomor Virtual Account (VA) dan melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI). Kemudian bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Website BPJS Kesehatan.

Di tahun 2015 ini anda sudah bisa melakukan pendaftaran asuransi BPJS melalui CekAja.com, silahkan mengisi form aplikasinya melalui link tersebut.