Apakah Wanita Single Perlu Beli Rumah Sebelum Menikah?

rumah untuk wanita single_KPR - CekAja.com

Rumah selain sebagai tempat tinggal juga dapat menjadi instrumen investasi yang menjanjikan.

Kenaikan harga properti bisa mencapai 10% – 20% per tahunnya. Karena itulah, banyak orang yang merasa harus membeli rumah sesegera mungkin sebelum harganya naik semakin tinggi.

Seorang wanita single dengan kemampuan finansial memadai kerap mengalami kebimbangan ketika muncul keinginan untuk membeli rumah. Apakah kamu termasuk wanita single yang galau akan hal tersebut? Apakah sebaiknya menunda membeli rumah saat sudah menikah kelak? Atau tetap membeli rumah tanpa menunggu menikah?

CekAja.com sempat mewawancarai Pandji Harsanto CFP, Perencana Keuangan dari Finansia Consulting. Berikut penjelasannya.

Jika punya kemampuan, mengapa tidak?

Menurut Pandji, apabila seorang wanita sudah punya kemampuan untuk membeli rumah sebelum menikah, maka tak ada masalah. Menurutnya, rumah adalah aset produktif yang terus meningkat harganya. Jadi, untuk apa kamu menunda jika memang sudah punya kemampuan finansial?

Punya rumah, tanda mandiri secara finansial

Memiliki rumah dapat menjadi tanda bahwa seorang wanita telah mandiri secara finansial. Pandji menjelaskan, jika memang ada keinginan untuk membeli rumah lagi setelah menikah, maka properti tersebut dapat menjadi harta bersama suami istri. Sementara properti yang kamu beli sebelum menikah, menjadi harta bawaan. Untuk menegaskan hal tersebut, perlu perjanjian khusus.

Jangan lupakan perjanjian pra nikah jika kamu sudah punya rumah sebelum menikah

Perjanjian khusus yang dimaksud adalah perjanjian pra nikah. Perjanjian ini sangat penting apabila kamu sebagai wanita menginginkan properti yang telah kamu beli sebelum menikah menjadi harta bawaan.

Pandji dalam blognya pandjiharsanto.com, menjelaskan perjanjian pra nikah adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh calon suami atau isteri secara otentik di hadapan Notaris, dan di daftarkan pada Kantor Catatan Sipil atau KUA serta dibacakan pada saat sebelum dilangsungkannya perkawinan, yang menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk membuat pemisahan atas harta mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak.

Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, Pasal 35 ayat (1) Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta Bersama. Pasal 35 ayat (2) Harta Bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Tujuan perjanjian pra nikah adalah untuk melindungi harta masing-masing calon suami atau istri agar apabila terjadi risiko cerai hidup maupun mati ataupun risiko wanprestasi atas pembayaran utang atau hipotik, maka masing-masing pihak suami atau istri mendapatkan haknya.

Pertimbangkan kemampuan ketika harus membeli rumah lagi setelah menikah

Setelah menikah pasti ada keinginan membeli dan mencicil properti bersama pasangan. Karena itu, penting sekali untuk menerapkan keterbukaan dalam hal keuangan bersama pasangan. Untuk menghindari masalah, pasangan harus memiliki kesepakatan, carilah keputusan terbaik untuk kedua belah pihak.

Kalau pasanganmu mengajak mencicil properti   bersama setelah menikah, pertimbangkan baik-baik soal kemampuan. Ingat, rumah yang kamu beli sebelum menikah bisa jadi belum lunas cicilannya kan? Apakah kamu siap membayar dua cicilan sekaligus? Pada dasarnya, berutang itu boleh, asalkan punya kemampuan untuk membayarnya.