Arti Tiga Huruf Terakhir di Plat Nomor Ternyata Kompleks!

Meski hampir seluruh masyarakat memiliki kendaraan bermotor, namun bukan berarti semua penggunanya tahu arti tiga huruf terakhir di plat nomor. Karena, hingga saat ini masih banyak yang menganggap kalau tiga huruf terakhir di plat nomor adalah huruf biasa.

Arti Tiga Huruf Terakhir di Plat Nomor Ternyata Kompleks!

Padahal, tiga huruf tersebut memiliki arti yang melambangkan informasi dari kendaraan bermotor. Lantas, apa saja arti tiga huruf terakhir di plat nomor tersebut?

Untuk tahu lebih jelasnya, pada kesempatan kali ini CekAja.com akan mengulas secara lengkap arti tiga huruf terakhir di plat nomor, beserta informasi lainnya terkait plat nomor khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!

Sekilas tentang Plat Nomor

Sebelum membahas lebih jauh tentang arti tiga huruf terakhir di plat nomor, sepertinya kamu perlu tahu lebih dulu informasi dasar terkait plat nomor.

Seperti yang diketahui, plat nomor atau yang juga dikenal dengan nama Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sejatinya merupakan identitas kendaraan.

Keberadaan plat nomor pada suatu kendaraan bermotor merupakan hal penting, sama seperti membawa SIM dan STNK sebagai identitas kendaraan, pada saat berkendara.

Jika melihat definisi berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 4 Tahun 2006, Pasal 2 Ayat 2, plat motor atau TNKB merupakan bukti kendaraan telah terdaftar, bersama dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Plat nomor sendiri terdiri dari delapan digit susunan kombinasi huruf dan angka. Yang mana, setiap susunan huruf dan angka yang digunakan, memiliki arti berupa informasi mengenai kendaraan bermotor.

Adapun beberapa informasi tersirat dari setiap susunan huruf dan angka pada plat nomor, yaitu kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku plat nomor sesuai dengan Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012.

(Baca Juga: Biaya Ganti Plat Motor beserta Syaratnya)

Jenis-jenis Plat Nomor

Siapa di antara kamu yang pernah melihat plat nomor kendaraan dalam berbagai jenis warna, selain warna hitam? Eits, jangan salah sangka dulu, ya!

Plat nomor dengan warna latar selain hitam itu, bukan berarti plat nomor bodong! Melainkan, itu adalah tanda yang diberikan untuk membedakan jenis plat nomor sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Jadi, semua jenis plat nomor tersebut sah digunakan oleh semua jenis kendaraan, yang memang berhak menggunakan warna plat nomor selain hitam.

Melansir dari garasi.id, di bawah ini merupakan lima jenis plat nomor berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3, yaitu:

  • Plat nomor dengan warna latar hitam tulisan putih, ditujukan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa milik pribadi
  • Plat nomor dengan warna latar kuning tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum (transportasi umum)
  • Plat nomor dengan warna latar merah tulisan putih, ditujukan untuk kendaraan bermotor dinas milik pemerintah
  • Plat nomor dengan warna latar putih tulisan biru, ditujukan untuk kendaraan bermotor milik Korps Diplomatik Negara Asing
  • Plat nomor dengan warna latar hijau tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di Kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Kendaraan bermotor dengan plat nomor jenis ini, dilarang beroperasi atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Klasifikasi Empat Digit Nomor Registrasi

Setelah mengetahui beberapa hal dasar terkait plat nomor di pembahasan sebelumnya, maka kini saatnya untuk kamu mengetahui bagian dari plat nomor kendaraan bermotor itu sendiri.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, plat nomor kendaraan pada dasarnya terdiri dari delapan digit susunan huruf dan angka.

Seperti contoh, B 1000 EAS. Nah, B sebagai huruf pertama dalam susunan plat nomor, merupakan kode wilayah pendaftaran kendaraan.

Yang mana, B sendiri adalah kode untuk wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sehingga, plat nomor tersebut bisa dikatakan sudah terdaftar di salah satu dari tiga wilayah tersebut.

Kemudian, empat digit angka 1000 yang tercantum pada plat nomor, merupakan nomor registrasi kendaraan yang sesuai dengan jenisnya.

Dalam hal ini, plat nomor 1000 merupakan nomor registrasi kendaraan, yang masuk ke dalam jenis kendaraan penumpang atau mobil.

Buat kamu yang belum tahu apa saja jenis-jenis, atau klasifikasi empat digit nomor registrasi kendaraan bermotor, yuk simak ulasan berikut ini.

  • Nomor registrasi 1 – 1999, merupakan nomor untuk kendaraan penumpang atau mobil
  • Nomor registrasi 2000 – 6999, merupakan nomor untuk kendaraan sepeda motor
  • Nomor registrasi 7000 – 7999, merupakan nomor untuk kendaraan bus penumpang
  • Nomor registrasi 8000 – 9999, merupakan nomor untuk kendaraan beban atau truk.

Semua jenis nomor registrasi kendaraan yang tercantum dalam plat nomor, tentunya diambil berdasarkan klasifikasi di atas.

Dan apabila nomor registrasi yang sudah ditentukan tersebut habis dipakai, maka nomor registrasi berikutnya akan kembali menggunakan nomor awal sesuai klasifikasinya.

Namun dengan catatan, nomor registrasi yang digunakan kembali akan diberi tanda pengenal huruf A sampai Z, dan seterusnya.

Arti Tiga Huruf Terakhir di Plat Nomor

Jika lima susunan kombinasi huruf dan angka pada plat nomor, yaitu kode wilayah dan nomor registrasi kendaraan bermotor sudah diketahui, maka ini saatnya untuk kamu tahu arti tiga huruf terakhir di plat nomor.

Pasalnya, tiga huruf terakhir pada plat nomor seringkali dinilai sebagai huruf acak yang dicantumkan begitu saja.

Padahal, arti tiga huruf terakhir di plat nomor cukup kompleks, dibandingkan lima susunan kombinasi huruf dan angka sebelumnya.

Mengambil contoh dari plat nomor B 1000 EAS, adapun arti tiga huruf terakhir di plat nomor “EAS”, yaitu:

  • Huruf pertama E, pada EAS merupakan huruf yang mewakili lokasi kendaraan bermotor terdaftar, yaitu Depok bagian timur
  • Huruf kedua A, pada EAS merupakan huruf yang mewakili jenis kendaraan bermotor, yaitu sedan atau pick up
  • Huruf ketiga S, pada EAS merupakan huruf acak yang diberikan sebagai tanda atau pembeda antar kendaraan.

Daftar Huruf Pertama Setelah Nomor Registrasi yang Mewakili Lokasi Kendaraan Bermotor

Pada pembahasan arti tiga huruf terakhir di plat nomor, kamu sudah tahu jelas arti dari ketiga huruf di akhir plat nomor.

Namun untuk huruf pertama sendiri, kamu baru tahu itu merupakan huruf yang mewakili lokasi kendaraan bermotor di satu wilayah.

Untuk wilayah atau lokasi lainnya, kamu belum tahu apa saja huruf yang digunakan untuk mewakili lokasi tersebut.

Oleh sebab itu, di bawah ini CekAja.com telah meranngkum daftar huruf yang mewakili lokasi kendaraan bermotor terdaftar, yang di antaranya yaitu:

  • Huruf B, untuk wilayah Jakarta Barat
  • Huruf C, untuk wilayah Kota Tangerang bagian utara dan barat (Batuceper, Benda, Cibodas, Jatiuwung, Karawaci, Neglasari, Periuk, Tangerang Kota dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta)
  • Huruf E, untuk wilayah Depok bagian timur (Beji, Cimanggis, Cilodong, Cipayung, Pancoran Mas, Sukmajaya, dan Tapos)
  • Huruf F, untuk wilayah Kabupaten Bekasi
  • Huruf G, untuk wilayah Kabupaten Tangerang (Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur dan Teluknaga)
  • Huruf K, untuk wilayah Kota Bekasi
  • Huruf N, untuk wilayah Kabupaten Tangerang (Cisauk, Curug, Kelapa Dua, Legok dan Pagedangan) dan Kota Tangerang Selatan bagian barat (Serpong, Serpong Utara dan Setu)
  • Huruf P, untuk wilayah Jakarta Pusat
  • Huruf S, untuk wilayah Jakarta Selatan
  • Huruf T, untuk wilayah Jakarta Timur
  • Huruf U, untuk wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
  • Huruf V, untuk wilayah Kota Tangerang bagian selatan dan timur (Ciledug, Cipondoh, Karang Tengah, Larangan dan Pinang)
  • Huruf W, untuk wilayah Kota Tangerang Selatan bagian timur (Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang dan Pondok Aren)
  • Huruf Z, untuk wilayah Depok bagian barat (Bojongsari, Cinere, Limo dan Sawangan).

Daftar Huruf Kedua Setelah Nomor Registrasi yang Mewakili Jenis Kendaraan Bermotor

Semua daftar huruf pertama yang mewakili lokasi kendaraan bermotor, memang sudah kamu ketahui secara lengkap di pembahasan sebelumnya.

Namun, ada baiknya jika kamu juga mengetahui daftar lengkap huruf kedua dalam tiga huruf terakhir plat nomor, yang mewakili jenis kendaraan bermotor berdasarkan golongannya.

Adapun daftar huruf yang mewakili jenis kendaraan bermotor berdasarkan golongannya, yaitu:

  • Huruf A, untuk kendaraan jenis sedan dan pick up
  • Huruf B, untuk kendaraan jenis pick up kabin ganda
  • Huruf D, untuk kendaraan jenis microbus
  • Huruf G, untuk kendaraan jenis big bus
  • Huruf HX/IX, untuk kendaraan jenis ambulance
  • Huruf J, untuk kendaraan jenis jeep dan SUV
  • Huruf RN, untuk kendaraan jenis bus tingkat
  • Huruf P, untuk kendaraan listrik
  • Huruf PJ, untuk kendaraan jenis Kijang tahun 1980-an dan 1990-an yang sudah dimutasi (pindah wilayah)
  • Huruf R, untuk kendaraan jenis pick up box dan blind van yang sudah dimutasi (pindah wilayah)
  • Huruf T/U, untuk kendaraan taksi
  • Huruf TX/UX, untuk kendaraan angkutan kota
  • Huruf Q, untuk kendaraan jenis truk yang sudah dimutasi (pindah wilayah) dan kendaraan staf pemerintah.

Sebagai informasi tambahan, semua daftar huruf yang mewakili jenis kendaraan bermotor di atas, tidak berlaku untuk sepeda motor.

Sedangkan, huruf ketiga atau terakhir pada susunan plat motor, merupakan huruf acak yang memiliki pola untuk kurun waktu tertentu.

(Baca Juga: Cara Daftar Plat Nomor Cantik)

Itulah arti tiga huruf terakhir di plat nomor yang sudah kamu ketahui. Bagaimana, ternyata arti tiga huruf terakhir di plat nomor cukup kompleks ya? Tidak seperti yang dibayangkan selama ini.

Dengan informasi-informasi tersebut, kamu kini jadi tahu bahwa plat nomor tidak hanya sekadar susunan kombinasi huruf dan angka acak saja.

Melainkan semua susunan kombinasi huruf dan angka tersebut, memiliki arti tersiratnya masing-masing, yang terdiri dari kode wilayah, nomor registrasi, huruf yang mewakili lokasi kendaraan terdaftar, huruf yang mewakili jenis kendaraan berdasarkan golongan, serta huruf pembeda antar kendaraan.

Untuk plat nomor sendiri, kamu pun sebenarnya bisa menentukan dan memesan susunan kombinasi huruf dan angka yang akan digunakan.

Namun jika kamu melakukan pemesanan plat nomor, biaya yang harus dikeluarkan pun cenderung lebih besar dari biaya plat nomor biasanya, yang hanya Rp100 ribu untuk mobil dan Rp60 ribu untuk motor.

besarnya biaya tersebut, tergantung dari jumlah huruf dan angka yang akan digunakan. Semakin unik dan sedikit jumlah susunan kombinasi huruf dan angka, maka semakin tinggi pula biayanya.

Maka dari itu, mengingat biaya untuk plat nomor yang harus dikeluarkan cukup besar, maka kamu harus menjaga kendaraan sebaik mungkin.

Tidak hanya dari sisi persyaratan berkendara saja, seperti SIM, STNK dan BPKB, tetapi juga dari sisi kesehatan kendaraannya.

Kamu bisa menggunakan asuransi kendaraan, sebagai bentuk proteksi terhadap kendaraan yang kamu miliki dari berbagai risiko kerusakan, yang bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.

Oleh sebab itu, buat kamu yang belum melindungi kendaraan dengan asuransi kendaraan, bisa segera mengajukannya secara online melalui CekAja.com.

Di sana, tersedia banyak produk asuransi kendaraan yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Tidak hanya itu, proses pengajuannya pun mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi, kalau begitu tunggu apalagi? Yuk, ajukan asuransi kendaraanmu sekarang juga dan dapatkan perlindungan yang maksimal!