Asuransi Mobil Listrik Lebih Mahal dari Asuransi Mobil Konvensional?

Mobil merupakan salah satu jenis kendaraan yang sering diasuransikan, karena memiliki nilai yang cukup tinggi.

Bukan hanya mobil konvensional, beberapa perusahaan asuransi bahkan juga sedang mengembangkan asuransi mobil listrik, yang kabarnya akan memiliki premi yang lebih mahal dari asuransi mobil konvensional.

Asuransi Mobil Listrik Lebih Mahal dari Asuransi Mobil Konvensional?

Terlebih, adanya rencana pemerintah Indonesia, dalam menghadirkan kendaraan ramah lingkungan atau mobil listrik ini, membuat perusahaan asuransi turut mengembangkan produk asuransi mobil listrik.

Bahkan, dilansir dari Kompas.com, pemerintah Indonesia, sudah menargetkan 400.000 unit mobil listrik, guna mengisi pasar otomotif di tahun 2025.

Meski baru direncanakan perkembangannya, produk asuransi mobil listrik sendiri masih belum terbentuk secara konkrit.

Itu artinya, produk tersebut masih dalam tahap perbincangan. Terlebih saat ini, peminat mobil listrik di Indonesia juga masih minim, bahkan populasinya masih sangat sedikit.

Produk Asuransi Tidak Ikuti Perkembangan Otomotif tapi Melihat Kebutuhan Konsumen

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, bahwa mobil listrik sampai saat ini hanya memiliki peminat yang masih minim, sehingga kebutuhan konsumen akan asuransi mobil listrik juga belum begitu terlihat.

Hal tersebut dikarenakan produk asuransi tidak mengikuti perkembangan otomotif, yang terus berubah, tetapi dilihat dari kebutuhan konsumen mereka. Itu artinya, jika permintaan atas asuransi mobil listrik meningkat, maka perusahaan asuransi mungkin akan memberikan pelayanan tersebut.

(Baca Juga: Asyik, Mobil Listrik Bebas Pajak Barang Mewah!)

Mobil Listrik Juga Perlu Perlindungan

Meski baru rencana dan belum dimulai, produk asuransi mobil listrik dipercaya bisa memberikan ceruk pasar yang baik bagi industri.

Pasalnya, kendaraan listrik termasuk mobil listrik, tetap memerlukan perlindungan asuransi. Hal tersebut dikarenakan, mobil listrik juga tetap memiliki risiko.

Selain itu, asuransi mobil listrik dan asuransi mobil konvensional juga tidak jauh berbeda. Pasalnya, setiap produk asuransi yang dibuat, tentunya harus mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Di mana besaran premi hingga manfaat perlindungan yang akan diterima, dari kendaraan listrik mungkin tidak jauh berbeda dengan yang lain.

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Mahal

Namun, sepertinya akan ada perbedaan struktur biaya dari asuransi kendaraan listrik, di mana diketahui akan lebih mahal dari premi asuransi kendaraan pada umumnya. Hal tersebut dikarenakan, mahalnya harga baterai pada mobil listrik.

Perlu kamu ketahui, bahwa harga baterai mobil listrik adalah setengahnya dari harga mobil tersebut. Jadi, setengah harga mobil listrik berasal dari baterainya.

Itulah mengapa premi asuransi mobil listrik diduga akan lebih mahal, dibandingkan premi mobil konvensional.

Penanganan Mobil Listrik Tidak Bisa Dipegang Sembarang Mekanika

Selain baterai yang menjadi komponen termahal di dalam mobil listrik, hal yang membuat premi asuransi mobil listrik mahal juga dikarenakan, komponen mobil listrik didatangkan langsung dari luar negeri dan mobil listrik harus ditangani oleh mekanika profesional.

Pasalnya, hanya teknisi tertentu atau yang memiliki keahlian khusus, yang diperbolehkan untuk menangani kerusakan pada mobil listrik.

Bahkan, rencananya beberapa perusahaan asuransi, sedang menyiapkan bengkel khusus mobil listrik.

Sehingga, bisa jadi premi asuransi kendaraan listrik dan mobil konvensional bisa setara. Namun, hal tersebut dilihat kembali dari kondisi kerusakan mobil itu sendiri.

(Baca Juga: 5 Mobil Listrik Terbaik di Dunia dengan Performa Juara)

OJK Bisa Ditunjuk Sebagai Pembuat Panduan untuk Asuransi Mobil Listrik

Seperti yang diketahui, selama ini penetapan tarif premi asuransi kendaraan bermotor diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lewat Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Peraturan tersebut menjelaskan ada dua jenis asuransi mobil yang diperjualbelikan di Indonesia, yaitu All Risk/Comprehensive dan Total Loss Only (TLO).

Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa, OJK juga yang akan melahirkan panduan untuk asuransi kendaraan listrik, termasuk mobil listrik.

Nah, pada asuransi kendaraan konvensional yang sudah ditetapkan OJK, kedua jenis asuransi tersebut ternyata memiliki manfaat yang berbeda menurut pertanggungannya.

  • Asuransi All Risk

Asuransi kendaraan ini memberi pertanggungan terhadap segala risiko, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan.

  • Asuransi TLO

Asuransi kendaraan yang memberi pertanggungan atas kehilangan (pencurian) atau kerusakan dengan syarat nilai kerugiannya lebih dari 75 persen dari harga mobil.

Namun umumnya, dalam menghitung premi asuransi mobil, baik All Risk maupun TLO, bisa dilakukan dengan cara mengalikan harga mobil dengan persentase (rate) premi asuransi. Sebagai catatan, besaran rate tidak sama untuk setiap wilayah dan kategori.

Nah, kemungkinan, produk asuransi kendaraan listrik pun tidak berbeda jauh dengan ketentuan asuransi di kendaraan konvensional. Akan tetapi, mungkin akan ada sedikit perbedaan di beberapa hal.

Itulah sedikit informasi terkait asuransi mobil listrik, yang mungkin akan tren dan sangat dibutuhkan di masa mendatang. Kalau sekarang, apa kendaraanmu sudah diasuransikan?

Mobil listrik saja perlu perlindungan, apalagi mobil konvensional? Yuk, asuransikan kendaraan kesayanganmu, agar terlindungi dari berbagai macam risiko kerusakan.

Ajukan asuransi kendaraan di perusahaan yang tepat pilihanmu, hanya di CekAja.com!