Asuransi Palsu Merajarela, Perhatikan Hal Ini Agar Tak Terjebak

Apakah kamu pernah mendapatkan telepon tiba-tiba dari perusahaan asuransi dan menawarkan produk saat itu juga? Biasanya, kamu akan mendapatkan iming-iming terkait kemudahan klaim hingga kemudahan berinvestasi dengan membeli produk asuransi. Namun, sebaiknya kita berhati-hati dengan memberikan data saat mengajukan asuransi. Sebab, bisa saja, asuransi tersebut merupakan asuransi palsu.

Waspada Asuransi Palsu, Perhatikan Hal Ini Agar Tak Terjebak

Kecurangan dalam asuransi umumnya dilakukan oleh para oknum agen dengan cara menyembunyikan fakta material seperti merekayasa klaim asuransi, bahkan bisa saja oknum tersebut melakukan penipuan. Hal ini biasanya dilakukan oleh oknum tertanggung maupun penanggung, atau pihak-pihak yang berkepentingan terhadap asuransi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Sebelum mengetahui tips untuk menghindari asuransi palsu, kamu juga harus memahami, usaha perasuransian dibagi menjadi tiga, yaitu asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi.

Asuransi jiwa sendiri merupakan usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Baca Polis dengan Teliti

Sedangkan asuransi umum yaitu usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Berbeda dengan reasuransi yaitu usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

Seperti halnya produk dan/atau layanan jasa keuangan lainnya, selain manfaat, produk asuransi juga pasti memiliki risiko, kamu harus memahami apa saja risiko yang mungkin dihadapi tersebut seperti klaim ditolak, dikenakan denda untuk pembayaran premi yang terlambat,penurunan nilai investasi atau rugi (untuk produk unit-link).

Sehingga, kamu perlu memastikan bahwa jenis asuransi yang dipilih adalah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Selain itu, kamu juga perlu mempelajari polis dengan cermat, agar kamu tidak terjebak oleh asuransi palsu.

(Baca Juga: Asuransi Syariah Keluarga, Yuk Proteksikan Keluarga Kamu)

Periode mempelajari polis (free look period) biasanya berlangsung selama 14 hari sejak tanggal penerbitan polis (sesuai yang tertera dalam ketentuan polis). Dengan adanya periode ini, manfaatkan sebaik-baiknya, apakah isi polis telah memenuhi harapanmu atau jauh dari harapan sebelum melanjutkan proses berasuransi.

Kemudian jangan lupa, cek juga manfaat asuransi yang bakal kamu terima ketika terjadi risiko. Sebaiknya kamu juga memastikan manfaat asuransi yang tercantum dalam polis asuransi jiwa telah sesuai dengan keinginanmu.

Ada beberapa ketentuan yang perlu kamu tahu dari pemberian manfaat asuransi, seperti Uang Pertanggungan atau UP dibayarkan 100 persen oleh perusahaan asuransi yang besarannya tercantum dalam polis asuransi, masa pertanggungan berlaku hingga kapan.

Manfaat bisa diterima dengan melengkapi dokumen-dokumen, seperti: formulir permohonan klaim, Surat Keterangan Kematian (asli dan legalisir), Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan dokter, Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, fotokopi Tanda Bukti Diri dari ahli waris dan tertanggung, dan fotokopi legalisir Kartu Keluarga pemegang polis.

Pengecualian

Dalam polis asuransi, biasanya tercantum apa saja yang bakalan menjadi pengecualian-pengecualian yang bikin manfaat asuransi yang tidak bisa diterima. Hal ini seperti Penyakit termasuk kategori Pre-Existing Condition atau yang sudah ada sebelumnya, meninggal karena hukuman mati menurut pengadilan. Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencederaan diri, baik sadar maupun tidak sadar.

Melakukan tindak kejahatan, konsumsi obat bius, narkotika, psikotropika, dan minuman keras. Hingga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan ataupun gak oleh pemerintah), pemogokan, perkelahian, pemberontakan, revolusi, perang saudara, huru-hara, kerusuhan, pengambilalihan kekuasaan dengan kekerasan, hingga ikut dalam aksi militer.

Pengecualian ini biasanya juga berlaku jika kamu ikut perlombaan atau olahraga ekstrem seperti beladiri, terjun payung, menyelam, mendaki gunung, kegiatan alam lainnya, balapan kendaraan bermotor, berkuda, berburu, perahu, pesawat udara, hingga olahraga berbahaya lainnya dan kecelakaan yang terjadi sebelum tanggal berlakunya polis.

Jika kamu sudah mengetahui produknya dengan baik, maka kamu akan lebih mudah terhindar dari asuransi palsu. Selain itu, jangan ragu untuk mencari informasi pada instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan.

Biasanya asuransi yang bonafit telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sehingga, jika kamu mengalami penipuan asuransi atau mendapatkan produk asuransi palsu, kamu bisa melaporkannya ke OJK. Jika belum terdaftar pada OJK, kamu bisa melaporkan ke pihak berwajib.

Biaya Premi

Pastikan kamu mengetahui biaya premi yang akan dibayarkan dengan detail, untuk apa saja biaya itu dibayarkan. Misalnya, kamu tidak hanya mengambil satu produk asuransi utama saja, tapi kamu juga membeli produk asuransi tambahan atau yang disebut dengan rider. Tentunya harga premi yang akan dibayarkan juga akan berbeda.

Namun, dengan mengetahui jumlah premi dan potensi kenaikan premi, kamu bisa mempertanyakannya dengan jelas pada perusahaan asuransi terkait agar semua informasi yang diberikan tepat dan tidak ada yang ditutupi. Pastikan semua data produk asuransi yang akan kamu beli transparan dan kamu mengetahuinya dengan jelas.

Nah, selain biaya premi kamu juga harus tahu besaran biaya lainnya. Sebab, perusahaan asuransi umumnya membebankan sejumlah biaya dalam asuransi yang kamu ambil. Berikut ini biaya-biaya yang biasanya terdapat dalam asuransi jiwa, Biaya akuisisi, Biaya administrasi, Biaya umum, Biaya duplikat polis, Biaya polis, Biaya pengelolaan, Biaya pembatalan, Biaya penerbitan polis. Seluruh biaya ini mesti kamu ketahui dan pahami agar tak tertipu jika memang ada oknum agen yang nakal dan memberikan asuransi palsu.

Dengan mengerti isi polis asuransi, kamu bisa terhindar dari hal-hal yang merugikan di masa mendatang. Hal ini termasuk sulitnya klaim UP hingga kejahatan asuransi. Tentunya hal itu akan sangat berpengaruh dengan layanan yang akan kamu dapatkan di dalam produk asuransi itu.

Kejahatan di Dalam Dunia Asuransi

Urusan kejahatan ternyata juga bisa ditemukan dalam produk asuransi. Oleh karena itu, kita sebagai konsumen harus selalu cerdas dan berhati-hati agar tetap aman. Beberapa kejahatan yang telah terjadi di dunia asuransi biasanya melibatkan modus sebagai berikut ini:

1. Dokumen Palsu

Dokumen yang dipalsukan ini bisa berupa pemalsuan identitas, surat kematian, dan dokumen-dokumen pendukung yang disertakan dalam proses klaim. Modus tersebut pernah dihadapi oleh salah satu perusahaan asuransi ternama di Indonesia.

Asuransi yang diberikan asli, namun, ada modus klaim asuransi palsu. Modus ini disertai pemalsuan dokumen identitas diri setelah melakukan investigasi. Pemalsuan dokumen juga kerap terjadi pada asuransi marine cargo, seperti dokumen kepemilikan, izin ekspor, sertifikat asal, dokumen-dokumen lain terkait kargo dan dokumen dari pihak otoritas terkait.

2. Nilai Klaim yang digelembungkan

Penggelembungan nilai klaim juga biasanya dilakukan oleh oknum tertanggung asuransi yang bekerjasama dengan pihak ketiga. Biasanya modus ini diikuti dengan modus pemalsuan invoice.

Contohnya, pihak tertanggung bekerja sama dengan dokter dan pihak rumah sakit untuk memasukkan tagihan tindakan medis yang sebenarnya tak dilakukan oleh pihak rumah sakit. Namun bisa pula pihak rumah sakit memberikan tindakan medis yang sebenarnya tidak perlu

3. Klaim yang Terencana

Setiap orang yang mengajukan asuransi saat sehat, biasanya tak merencanakan bakal mengklaim asuransi, kecuali jika ia memang dalam kondisi yang sesuai dalam polis. Nah, klaim yang terencana ini biasanya sengaja dilakukan atas kejadian/insiden yang di-cover oleh polis.

Contohnya, kecelakaan mobil yang dibuat-buat, membakar properti dengan sengaja, melukai diri sendiri, menenggelamkan kapal dengan sengaja, atau melukai bahkan membunuh seseorang (yang diasuransikan) untuk mendapatkan uang asuransi.

4. Produk yang Dijelaskan Tidak Detail

Selain tertanggung, sebagai peserta asuransi, kamu berhak mendapatkan penjelasan yang sangat detail dan menyeluruh terkait produk asuransi yang kamu beli. Nah, seringkali agen membeberkan keuntungan dari produk asuransi dan berbagai tawaran yang menggiurkan jika kamu ingin membeli.

Hal ini tidak diimbangi dengan informasi risiko produk. Padahal, asuransi yang asli dan benar-benar baik alias bukan asuransi palsu adalah asuransi yang memberikan informasi risiko produk dengan lengkap, hingga pengecualian asuransi. Sehingga, konsumen keuangan pun mengetahui dengan jelas produk asuransi yang akan ia pilih. Bukan hanya memberikan informasi keuntungannya saja.

Mengajukan Asuransi

Makin bertambah usia, risiko sakit atau kematian makin tinggi. Itulah mengapa, perusahaan asuransi mem perhitungan premi asuransi kesehatan berdasarkan hukum tersebut. Meskipun kondisi sehat, orang berumur lebih tua membayar premi lebih mahal dari yang umur lebih muda. Umur menentukan tingkat premi.

Sehingga, mumpung kamu masih sehat dan muda, ajukan asuransi sedini mungkin. Kamu bakal menghemat karena membayar premi asuransi kesehatan lebih murah. Kedua, risiko sudah terkena penyakit lebih kecil disaat muda, sehingga kemungkinan diterima asuransi lebih besar.

Buat yang sudah berkeluarga, pasti asuransi kesehatan dibelikan untuk lebih dari satu orang. Beli satu polis lebih murah dari beli beberapa polis untuk satu keluarga. Ini karena asuransi kesehatan, terutama di unit-link, adalah rider (asuransi tambahan) dari asuransi utamanya yaitu asuransi jiwa. Dengan beli polis terpisah, itu artinya semua anggota keluarga harus membeli asuransi jiwa. Sementara mungkin saja, tidak semua anggota keluarga butuh asuransi jiwa (misal hanya pencari nafkah utama yang butuh, anak atau istri/suami tidak butuh).

(Baca Juga: Cara Memilih Asuransi Kesehatan Keluarga Di Indonesia)

Nah, kamu bisa mempertimbangkan untuk membeli jenis dan produk asuransinya seperti apa. Meski inisiatif pemerintah meluncurkan program jaminan kesehatan nasional, hampir semua orang saat ini sudah memiliki jaminan kesehatan. Meskipun begitu, ternyata banyak juga yang belum puas dengan fasilitas kesehatan tersebut dan ingin membeli asuransi kesehatan tambahan.

Di lain pihak, rumah sakit hanya mengeluarkan satu kwitansi asli. Kalau begitu, klaim terancam tidak bisa dilakukan terhadap asuransi tambahan. Nah, pastikan asuransi yang kamu pilih menerima double claim. Itu artinya salah satu pihak asuransi kesehatan mau menerima kwitansi legalisir (tidak perlu kwitansi asli) untuk membayar klaim. Meskipun saat ini hanya punya satu asuransi, kamu harus antisipasi bahwa selalu ada kemungkinan memiliki asuransi kesehatan lain.

Selain itu, kamu bisa mempertimbangkan untuk mengajukan asuransi murni saja, dan mengajukan investasi di ranah yang terpisah. Ini bisa kamu lakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Namun jika kamu menyukai keduanya digabung agar memberikan manfaat yang lebih, tentu saja kamu bisa membeli asuransi unit link.

Agar terhindar dari asuransi palsu, ajukan asuransi ke perusahaan asuransi yang bonafit dan terpercaya. Kamu juga bisa mengajukan asuransi lewat CekAja.com dan membandingkan premi yang sesuai dengan kebutuhanmu.