Asuransi Syariah, Apa Sih Bedanya?
1 menit membacaKonvensional maupun syariah, pada dasarnya sebuah asuransi dapat memberikan manfaat secara menyeluruh dan tetap disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Namun, apa saja sebenarnya yang membedakan jenis asuransi syariah dengan asuransi konvensional?
Minat masyarakat terhadap produk syariah saat ini terus meningkat. Itu pun terjadi pada produk asuransi. Sistem bagi hasil adalah perbedaaan paling utama.
(Baca: 3 Mitos yang Wajib Anda Tahu Tentang Produk Syariah)
Namun, diluar itu ada beberapa perbedaan lainnya. Apa saja? Untuk lebih jelasnya, terus baca artikel ini:
Investasi Diawasi dan Miliki Instrumen Syariah
Perbedaan terpenting pada asuransi syariah terletak pada pengelolaan dana asuransi. Dalam asuransi syariah, investasi dana hanya boleh diletakkan pada instrumen yang berbasis syariah. Pengelolaan dana tersebut bukanhanya harus diletakkan pada objek asuransi yang bebas dari unsur haram, tapi juga harus bersih dari unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (judi) dan riba. Asuransi syariah juga memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya.
Mudharabah
Untuk asuransi syariah, manfaat paling utama yang diperoleh masyarakat adalah melalui sistem bagi hasil yang dimilikinya pada produk-produk tertentu. Sesuai dengan prinsip asuransi syariah, keuntungan perusahaan diperoleh dari pembagian keuntungan dana pemegang polis asuransi yang dikembangkan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah).
Punya Rekening Tabarru
Pada asuransi syariah, para pemegang polis dianggap sebagai pemilik modal (shohibul mal), sedangkan pihak asuransi berfungsi sebagai pemegang amanah (mudharib). Setiap premi yang dibayar oleh pemegang polis dimasukkan dalam rekening Tabarru perusahaan, yaitu kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu.
Hasil pengembangan dana tersebut setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi) nantinya akan dibagi antara pemegang polis dan perusahaan menurut prinsip al-mudharabah dalam suatu perbandingan tetap yang besarnya telah ditentukan pada awal penutupan polis asuransi.
Dana Tidak Hangus
Dalam mekanismenya, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti asuransi konvensional. Jadi, jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum periode berakhir, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali. Terkecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk Tabarru.
Pada asuransi syariah, pengelolaan risikonya juga berdasarkan prinsip sharing of risk di antara peserta. Hal itu berbeda dengan asuransi konvensional yang berdasarkan prinsip transfer of risk dari pemegang polis kepada perusahaan.