Atasi Corona, Jokowi Perlu Rp405,1 Triliun. Buat Apa Saja?

Pemerintah Indonesia membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp405,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk menangani dampak dari Covid-19 alias virus Corona.

Atasi Corona, Jokowi Perlu Rp405,1 Triliun. Buat Apa Saja?

Kebutuhan dana tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar konferensi pers secara online di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (31/3).

“Terkait penangan Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun,” ujar Jokowi.

Nah, buat apa saja dana sebesar itu ya? Lalu dari mana pemerintah akan memenuhinya? Simak fakta dan data berikut yuk:

1. Rp150 triliun untuk pemulihan ekonomi dan membantu pekerja informal, plus Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR

Sebesar 37,02 persen atau Rp150 triliun dari total kebutuhan dana penanganan Corona tersebut dialokasikan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional.

“Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan membantu dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi, katanya.

Ia menambahkan, bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan nelayan dengan penghasilan harian, atau pelaku UMKM yang memiliki tanggungan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku April ini.

“Telah ditetapkan prosedur pengajuannya, tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA,” jelas Jokowi.

Secara lengkap, berikut adalah turunan dari alokasi anggaran Rp150 triliun tersebut:

  • PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen.
  • Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
  • Pengurangan PPH 25   sebesar 30 persen untuk sektor tertentu.
  • Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
  • Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
  • Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
  • Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.
  • Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.

(Baca juga: Imbas Corona, Ini 4 Janji Bantuan Jokowi Buat Rakyat Kecil)

2. Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial

Prioritas anggaran berikutnya, Jokowi mengumumkan sebesar Rp110 triliun disiapkan pemerintah untuk jarring pengaman sosial yang digelontorkan dalam berbagai program. Antara lain:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)

Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat, sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen.

“Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020,” ujar Jokowi.

  • Program Kartu Sembako

Kartu sembako yang disebar ke masyarakat dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan nilai manfaat naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 dan akan diberikan selama 9 bulan.

  • Program Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dinaikkan anggarannya dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja informal serta pelaku UMKM terdampak Corona.

“Nilai manfaatnya adalah Rp650.000-Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan, jelas Jokowi.

  • Pembebasan biaya listrik pelanggan kecil

Pemerintah juga akan membebaskan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan listrik 900 VA bersubsidi.

“Gratis selama 3 bulan untuk pelanggan 450 VA mulai dari April, Mei, dan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” ujarnya.

  • Tambah subsidi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Pemerintah juga menambah insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga Rp175 ribu.

  • Pemenuhan kebutuhan sembako masyarakat

Perihal antisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

3. Rp75 triliun untuk bidang kesehatan

Dana tersebut akan digunakan, antara lain untuk:

  • Membeli alat perlindungan diri (APD) bagi para tenaga kesehatan yang menangani pasien Corona.
  • Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
  • Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.
  • Insentif petugas kesehatan dengan besaran: dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per bulan.
  • Santunan kematian tenaga medis untuk keluarga diberikan Rp300 juta per jiwa

Sumber Pendanaan

Salah satu sumber pendanaan kebutuhan tersebut menurut Jokowi, sebesar Rp190 triliun didapat dari penghematan anggaran Kementerian/Lembaga dalam APBN 2020. Termasuk realokasi cadangan sebesar Rp54,6 triliun.

(Baca juga: Jumlah Harta Terbaru 3 Menteri Muda Jokowi dari Nadiem hingga Erick)

Namun, karena dana tersebut tidak mencukupi maka pemerintah menurutnya perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau PERPPU, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan akan mencapai 5,07 persen.

Menurut Jokowi, penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yg berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara kita.

“Karena situasi yang dihadapi Indonesia adalah situasi dengan kegentingan yang memaksa dan kebutuhan yang mendesak. Maka Pemerintah menurutnya memutuskan untuk mengeluarkan PERPPU,” tegasnya.