Aturan Baru Naik KRL Selama PPKM Darurat, Wajib Bawa STRP!

Aturan baru naik KRL selama PPKM Darurat mulai berlaku per hari Senin (12/7). Apa saja peraturan yang harus dipenuhi dan bagaimana mekanisme penerapannya? Simak informasi berikut ini.

Aturan Baru Naik KRL Selama PPKM Darurat, Wajib Bawa STRP!

Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah kembali membuat peraturan yang membatasi kegiatan masyarakat. Kali ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan risiko penularan virus corona pun dapat ditekan, sehingga angka kasus Covid-19 pun menurun.

Demi menyukseskan program PPKM Darurat ini, PT Kereta Commuterline Indonesia yang mengelola pengoperasian kereta aglomerasi di kawasan Jabodetabek turut memberlakukan aturan baru naik KRL selama PPKM Darurat.

Ada dokumen yang harus dibawa setiap penumpang, serta beberapa aturan tambahan lainnya yang harus dipatuhi selama melakukan perjalanan dengan KRL.

(Baca Juga: Gejala Covid-19 pada Anak yang Harus Diwaspadai dan Cara Penanganannya)

Aturan Dasar PPKM Darurat

Aturan Dasar PPKM Darurat - Aturan Baru Naik KRL Selama PPKM Darurat Wajib Bawa STRP!

Sebelum membahas mengenai aturan baru naik KRL selama PPKM Darurat, ada baiknya jika kamu mengetahui rincian aturan dasar selama masa PPKM Darurat di berbagai bidang kegiatan.

PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan nilai asesmen level 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen level 3 di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini membatasi kegiatan perkantoran, pendidikan, pariwisata, transportasi, kegiatan perbelanjaan, dan lain sebagainya.

Berikut ini beberapa aturan dasar yang ditetapkan pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri semasa PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli 2021:

  • Kegiatan perkantoran di sektor non-esensial wajib menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH).
  • Sedangkan untuk perusahaan di sektor esensial (perbankan, pelayanan konsumen dan administrasi, pasar modal, kegiatan ekspor, dsb) menerapkan WFH 50 persen.
  • Kegiatan perusahaan dari sektor kritikal (kesehatan, keamanan, ketertiban, logistic, energi, dsb) menerapkan sistem kerja dari kantor (work from office/WFO) 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Tempat ibadah tidak ditutup, namun tidak boleh melakukan kegiatan ibadah berjamaah selama PPKM Darurat. Kegiatan ibadah di rumah lebih disarankan.
  • Acara resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.
  • Kegiatan belajar dilakukan secara online
  • Jam operasional supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional, toko kelontong, dan sebagainya hanya boleh sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  • Apotek dan toko obat boleh beroperasi 24 jam.
  • Pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan (seperti mall) ditutup sementara.
  • Penjual produk makanan (restoran, rumah makan, lapak jajanan, PKL) hanya boleh menerima pesanan take away (bungkus bawa pulang), dan layanan antar (delivery).
  • Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Area wisata, taman, dan are publik lainnya ditutup sementara.
  • Kegiatan seni budaya, olahraga dan hiburan yang menimbulkan keramaian dilarang untuk sementara.
  • Angkutan publik, taksi, kendaraan sewa, dan sebagainya hanya boleh memuat penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas penuh dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  • Penumpang pesawat, bus, dan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR H-2 perjalanan dan hasil negative swab test antigen H-1 perjalanan.
  • Masker wajib digunakan saat melakukan kegiatan di luar rumah. Penggunaan faceshield tanpa masker dilarang.

Aturan Baru Naik KRL Selama PPKM Darurat

Aturan Baru Naik KRL Selama PPKM Darurat - Aturan Baru Naik KRL Selama PPKM Darurat Wajib Bawa STRP!

Setelah diberlakukannya PPKM Darurat, beberapa aturan mengalami revisi, sehingga PT KAI Commuterline Indonesia pun membuat aturan baru naik KRL selama PPKM Darurat. Hal ini digunakan untuk semakin menyukseskan pencegahan penularan virus corona.

Sejak masa pandemi, kapasitas KRL dikurangi oleh pihak pengelola. Kini, setiap gerbong hanya boleh diisi oleh sebanyak 52 orang penumpang atau hanya 32 persen dari kapasitas penuh.

Sebagai peraturan dasar, penumpang KRL wajib menaati protokol kesehatan. Seperti dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kemudian sejak lonjakan kasus Covid-19 semakin tinggi, pihak Kereta Commuter Indonesia mewajibkan penumpang menggunakan masker ganda. Yakni menggunakan masker medis pada lapis pertama, dan masker kain pada lapis kedua terluar.

Aturan baru naik KRL selama PPKM Darurat yang paling terkini adalah pembatasan jumlah penumpang. Hanya orang dengan tujuan perjalanan untuk bekerja saja yang boleh naik KRL, serta orang yang memiliki kebutuhan mendesak.

Untuk membuktikan tujuan perjalanan tersebut, penumpang yang merupakan pekerja di sektor esensial dan kritikal harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari perusahaan atau instansi tempat kamu bekerja.

STRP diperlukan khususnya bagi pekerja yang berdomisili di wilayah luar Jakarta, misalnya Bogor, Tagerang, Depok, dan Bekasi. Sehingga untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta, maka surat ini perlu dibawa untuk mempermudah proses screening atau pengecekan dokumen di stasiun.

Maka dari itu, untuk memenuhi aturan baru naik KRL selama PPKM Darurat ini, kamu sebaiknya mempersiapkan terlebih dulu surat tugas dari perusahaan tempatmu bekerja.

(Baca Juga: 7 Penyebab Tes Swab PCR Mahal, Salah Satunya Karena Diimpor)

Cara Mengajukan STRP

Cara Mengajukan STRP - Aturan Baru Naik KRL Selama PPKM Darurat Wajib Bawa STRP

Bagi kamu yang ingin mengajukan STRP, kamu bisa melakukannya dengan cara berikut ini:

  • Masuk ke situs www.jakevo.jakarta.go.id.
  • Pilih menu pengajuan STRP
  • Siapkan dokumen berupa KTP dan surat tugas dari perusahaan tempat bekerja.
  • Isi formulir STRP dengan lengkap, unggah KTP dan surat tugas, dan submit permohonan pengajuan STRP.
  • Petugas akan memverifikasi dokumen
  • Jika verifikasi sudah dilakukan dan pengaju lolos tahap pengecekan, maka STRP akan diterbitkan untuk pengaju. Proses penertiban STRP paling lambat 5 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
  • Pengaju bisa mengunduh STRP di situs www.jakevo.jakarta.go.id.
  • STRP juga diberikan dalam bentuk QR Code, sehingga kamu hanya perlu menunjukkan QR Code tersebut ke petugas saat ada pengecekan di lapangan.

Itulah dia informasi mengenai aturan baru naik KRL selama PPKM Darurat. Patuhi selalu peraturan terkait pencegahan virus, dan pastikan kamu menghindari kegiatan di luar rumah, serta selalu menerapkan protokol kesehatan.

Untuk melindungimu dari mahalnya biaya kesehatan di masa pandemi ini, milikilah asuransi kesehatan. Kamu bisa membandingkan produk asuransi dan mengajukannya via CekAja.com.

Sistem online akan mempermudahmu mendapat rekomendasi produk asuransi kesehatan terbaik, dengan premi terjangkau. Proses pengajuan juga mudah, karena hanya perlu mengisi formulir pengajuan dan membayar premi bulan pertama.

Ayo segera bandingkan dan ajukan asuransi kesehatan hanya lewat CekAja.com!