Ada Aturan Baru untuk Bank Umum Demi Jaga Stabilitas

biaya hidup di kota besar_kartu kredit - CekAja.com

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK No.6/ POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.

Structured product merupakan produk keuangan non-konvensional yang terstruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu.

Dengan demikian, dalam penstrukturannya memerlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang. Keahlian yang diperlukan yaitu dari aspek keuangan maupun bidang lain seperti bidang hukum dan bidang perpajakan.

OJK telah mengundang 31 bank untuk mensosialisasikan ketentuan baru tentang structured product tersebut. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, peraturan tersebut diharapkan dapat lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan structured product   khususnya call spread option di pasar valas dalam negeri yang pada gilirannya akan membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia.

“Ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri,” katanya melalui siaran pers di laman resmi OJK.

Dalam POJK perubahan tersebut, kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas sebesar 10% telah dikecualikan untuk nasabah tertentu dan untuk transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai.

(Baca juga:  7 Ide Bisnis Takjil Kekinian yang Bisa Anda Coba)

Kebijakan OJK dalam mendorong lindung nilai tersebut diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri agar kemudian bergeser pada pasar dalam negeri. Hal semacam itu pada akhirnya akan mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.

“Kita harapkan melalui pendalaman pasar keuangan akan berdampak pada peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi dan juga akan sangat berperan dalam meredam pengaruh eksternal yang pada akhirnya dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan,” kata Wimboh.

Beberapa perubahan pada POJK ini antara lain:

a. Penambahan pengecualian pada Pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10% dari nilai nosional transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi Nasabah tertentu tetapi juga untuk transaksi structured product  tertentu.

Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, Pemerintah RI, Bank Indonesia atau bank sentral negara lain serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral.

b. Transaksi structured product tertentu adalah transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Transaksi dilakukan untuk lindung nilai sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, 2) Nasabah memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank.

c. Persyaratan transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) adalah sebagai berikut:

1) Transaksi lindung nilai harus didukung dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah.

2) Nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying.

3) Jangka waktu transaksi lindung nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying  transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying.

Industri Perbankan Solid

OJK juga mencatat kondisi industri perbankan masih tetap solid serta memiliki ketahanan yang kuat dalam menyikapi tekanan dari perekonomian global.

Rasio-rasio keuangan memperlihatkan hal yang positif antara lain terbukti dari permodalan dan likuiditas yang kuat. CAR pada bulan Maret lalu mencapai 22,67%. Sementara Profitabilitas perbankan juga terjaga dengan ROA sebesar 2,55%, ditopang oleh perbaikan efisiensi yaitu rasio BOPO yang menurun ke level 78,76%.

Kinerja intermediasi perbankan terus menunjukkan tren pertumbuhan yang relatif moderat, seiring dengan kondisi perekonomian yang mulai pulih. Secara total, penyaluran kredit pada bulan Maret lalu mampu tumbuh sebesar 8,54% yoy. Sedangkan kredit kelompok bank BUKU 1 dan BUKU 3 mampu tumbuh di atas 10%. Pertumbuhan kredit BUKU 1 sebesar 12,23% yoy dan BUKU 3 sebesar 10,33%.

Secara bulanan, pertumbuhan kredit pada Maret 2018 cukup signifikan dan merupakan tertinggi dalam 4 tahun terakhir. Hal ini menyebabkan pertumbuhan kredit yang positif (ytd), lebih baik dibandingkan tahun lalu.

(Baca juga:Jurus Atur Keuangan Saat Rupiah Melemah)

Di tengah perkembangan intermediasi keuangan tersebut, risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas berada pada level yang manageable. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan menunjukkan perbaikan, yaitu tercatat sebesar 2,75%.