Ini Aturan Baru untuk Uang Elektronik
3 menit membaca
Kemajuan teknologi memudahkan Anda dalam melakukan banyak hal. Termasuk dalam hal transaksi pembayaran yang saat ini bisa menggunakan uang elektronik dalam bentuk kartu.
Kehadiran uang elektronik memang memudahkan banyak orang, apalagi alat pembayaran tiket untuk beberapa moda transportasi di Ibukota telah menggunakan uang elektronik.
Namun, tahukah Anda? Bank Indonesia telah mengubah kembali aturan mengenai uang elektronik. Aturan itu tercantum pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Apa saja sih yang diatur dalam beleid tersebut? Berikut ringkasan terkait aturan yang telah berlaku sejak 4 Mei 2018 itu.
Maksimal Saldo Rp2 juta
Kini Anda bisa mengisi ulang saldo uang elektronik Anda lebih dari Rp1 juta. Pada aturan lama, batas maksimal saldo pada uang elektronik unregistered hanya Rp1 juta saja. Sedangkan dalam aturan baru, Bank Indonesia mengubah batas maksimal saldo dalam uang elektronik Anda menjadi Rp2 juta.
Perlu Anda ketahui, uang elektronik unregistered adalah uang elektronik yang data pemegangnya tidak terdaftar pada penerbit.
Sementara, untuk uang elektronik registered atau yang data-data pemegangnya terdaftar pada penerbit maksimal saldonya adalah Rp10 juta. Nah, dengan makin banyaknya batas maksimal saldo, Anda bisa berbelanja lebih banyak lagi tanpa harus membawa uang tunai. (Baca juga: Mau Investasi Jelang Lebaran? Cek Harga Emas Yuk!)
Dana Uang Elektronik Diinvestasikan ke SBN
Tahukah Anda, ditempatkan di mana dana uang elektronik yang Anda miliki oleh pihak perbankan penerbit? Perlu Anda ketahui, selama ini pihak perbankan penerbit uang elektronik tidak mempunyai tempat khusus untuk mengelola dana uang elektronik. Sehingga, dana tersebut hanya mengendap di perbankan.
Namun, kini dengan adanya aturan baru, Bank Indonesia membagi pengelolaan dana mengendap atau dana float menjadi dua. Bagi penerbit bank BUKU IV, minimal sebesar 30 persen dana harus ditempatkan di kas perbankan sendiri dan 70 persen dana ditempatkan di instrumen jangka pendek yang aman seperti Surat Berharga Negara (SBN).
Dengan adanya penempatan dana di SBN, maka Anda tidak perlu khawatir dana Anda akan hilang saat perusahaan penerbit uang elektronik mengalami kebangkrutan.
Transaksi Terhubung dengan Sistem GPN
Bukan hanya kartu debit saja yang sekarang terhubung dengan sistem GPN (Gerbang Pembayaran Nasional), tetapi uang elektronik juga sudah terhubung dengan sistem yang dimiliki oleh Bank Indonesia tersebut.

Dengan begitu, Bank Indonesia bisa melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan uang elektronik, mulai dari pengguna, penerbit, sampai transaksi bisa diawasi.
Selain itu, uang elektronik yang diterbitkan di luar negeri bisa digunakan di Indonesia, asalkan uang elektronik tersebut terhubung dengan sistem GPN.
Ruang Lingkup Uang Elektronik Terbagi Dua
Bank Indonesia juga memberi dua ruang lingkup uang elektronik yaitu uang elektronik open loop dan uang elektronik closed loop. Uang elektronik open loop adalah uang elektronik yang bisa digunakan untuk transaksi di semua penyedia barang dan jasa.
Contoh uang elektronik open loop adalah uang elektronik dari Mandiri. Mandiri mengeluarkan kartu uang elektronik yang biasa disebut e-money. Nah dengan e-money, Anda bisa bertransaksi di mana saja, mulai transaksi membayar tiket kereta rel listrik (KRL) sampai belanja di minimarket.
Sementara, uang elektronik closed loop adalah uang elektronik yang hanya bisa digunakan untuk transaksi di penyedia jasa dan barang milik penerbit. Misalnya, kartu uang elektronik Starbucks yang hanya bisa digunakan untuk membeli minuman dan makanan di gerai Starbucks saja.
Pihak Asing Dibatasi Jadi Penerbit
Saat ini banyak pihak asing menguasai berbagai lini bisnis. Nah, sebelum asing menguasai pengelolaan uang elektronik, Bank Indonesia langsung berpikir cerdik untuk membatasi asing sebagai penerbit uang elektronik.
Dalam aturan yang baru, Bank Indonesia mengatur kepemilikan saham pada lembaga selain bank yang menerbitkan uang elektronik. Asing hanya boleh memiliki saham sebanyak 49 persen pada lembaga selain bank yang menerbitkan uang elektronik.
Itulah beberapa ringkasan peraturan tentang uang elektronik yang diperbarui oleh Bank Indonesia. Dengan aturan ini, akan memanjakan Anda para pengguna uang elektronik, apalagi jika ada berbagai promo menarik bukan? (Baca juga: Puasa, Harga Bahan Pokok Naik? Hadapi dengan Cara Ini!)