Aturan Larangan Mudik PNS Terbit, Tapi Kok Gak Ada Sanksi?

Sejumlah Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah mengimbau warganya yang merantau ke berbagai daerah di Indonesia, untuk tidak mudik pada musim Lebaran tahun ini. Mereka khawatir, kedatangan warga dari luar daerah bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19 alias Corona di desa-desa.

Aturan Larangan Mudik PNS Terbit, Tapi Kok Gak Ada Sanksi?

Menindaklanjuti imbauan tersebut, Pemerintah menerbitkan aturan larangan bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) untuk bepergian ke luar daerah dan mudik Lebaran tahun ini.

Larangan tersebut diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Korona (Covid-19).

Melalui SE tersebut, Menteri PANRB mengharapkan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 ini tidak semakin meluas dan bisa ditekan semaksimal mungkin.

Namun sayangnya, tidak ada sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar SE Menteri Tjahjo.

Beberapa poin dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2020 tersebut, hanya mengatur mengenai hal-hal berikut:

1. ASN dilarang mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Selain itu para ASN diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar juga tidak mudik.

2. Menjaga jarak aman dengan physical distancing.

ASN juga diminta membantu pemerintah memberikan edukasi, dan pemahaman masyarakat mengenai physical distancing.

3. Peduli tetangga dan sekitar

ASN juga diminta untuk peduli terhadap masyarakat lain yang diketahui banyak terdampak akibat Covid-19.

4. Menerapkan dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat

ASN juga diminta ikut memberikan pemahaman masyarakat mengenai gerakan hidup sehat, cuci tangan, physical distancing, serta pola hidup bersih dan hidup sehat (PHBS).

Jokowi Mulai Antisipasi Tingginya Arus Mudik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri mengakui dalam beberapa hari terakhir mendapatkan banyak laporan dari beberapa Gubernur di Pulau Jawa, akan tingginya aktivitas warga yang kembali ke kampung halaman karena kesulitan mencari nafkah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Sejak penetapan tanggap darurat di DKI Jakarta telah terjadi percepatan arus mudik terutama dari para pekerja informal di Jabodetabek menuju ke Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan DIY serta ke Jawa Timur,” ujar Jokowi saat membuka Rapat Terbatas (ratas) mengenai Antisipasi Mudik Lebaran, Senin (30/3), melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Ia menilai, dengan merebaknya pandemi Covid-19 adanya mobilitas tersebut sangat berisiko memperluas penyebaran virus. Terlebih, mudik Lebaran sudah menjadi tradisi rutin masyarakat Indonesia sejak lama. Tahun lalu saja, ada 19,5 juta pergerakan manusia ke seluruh wilayah Indonesia selama musim libur Lebaran.

Untuk itu, Jokowi memberikan empat arahan terkait antisipasi mudik Lebaran, yaitu:

1. Membatasi pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain.

2. Pemerintah Daerah diizinkan mengambil langkah tegas untuk mencegah pergerakan orang ke daerah.

“Saya melihat juga ada imbauan-imbauan dari tokoh-tokoh dan Gubernur pada perantau di Jabodetabek untuk tidak mudik. Dan ini saya minta untuk diteruskan dan digencarkan lagi, tapi menurut saya juga imbauan-imbauan seperti ini juga belum cukup. Perlu langkah-langkah yang lebih tegas untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini,” kata Jokowi.

3. Menyiapkan jaring pengaman sosial.

Menurut Jokowi, arus mudik yang lebih cepat ini bukan karena faktor budaya, tetapi memang karena memang terpaksa. Sebab di lapangan banyak pekerja informal di Jabodetabek terpaksa pulang kampung karena penghasilannya menurun sangat drastis atau bahkan hilang karena imbauan physical distancing.

“Tidak ada pendapatan sama sekali akibat diterapkannya kebijakan tanggap darurat yaitu kerja di rumah, sekolah dari rumah, dan ibadah di rumah,” ujarnya.

Untuk itu, Jokowi meminta percepatan program jaring pengaman sosial yang memberikan perlindungan sosial di sektor informal dan para pekerja harian maupun program insentif ekonomi bagi usaha mikro dan usaha kecil.

“Sehingga para pekerja informal, buruh harian, asongan, semuanya bisa memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari,” imbuhnya.

4. Pemeriksaan kesehatan bagi warga yang terlanjur mudik.

Sementara untuk warga yang sudah terlanjur mudik, Jokowi minta kepada para Kepala Daerah meningkatkan pengawasan dan melakukan pemeriksaan Kesehatan.

“Saya sudah menerima laporan dari Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DIY, bahwa di provinsinya sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di desa maupun di kelurahan bagi para pemudik. Ini juga saya kira inisiatif yang bagus,” katanya.

“Terapkan protokol kesehatan yang baik, sehingga memastikan bahwa kesehatan para pemudik itu betul-betul memberikan keselamatan bagi warga yang ada di desa, imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam 8 hari terakhir tercatat ada 876 armada bus antarprovinsi yang membawa kurang lebih 14.000 penumpang dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.

Angka tersebut belum termasuk yang menggunakan moda transportasi lainnya seperti kereta api maupun kapal, dan angkutan udara serta menggunakan mobil pribadi.

Bagi kamu yang termasuk warga perantau di Jabodetabek, tentu akan mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik Lebaran tahun ini bukan?

Kita semua tentu tidak ingin, mudik ke kampung halaman selama musim libur Lebaran berakibat fatal karena membahayakan orang tua dan saudara-saudara yang ada di kampung.

Daripada uang kamu habis untuk mudik yang membahayakan orang-orang yang kita sayangi, lebih baik manfaatkan dana tersebut untuk melindungi keluarga di rumah dan orang tua di kampung dengan membelikan mereka asuransi kesehatan. Pilih dan ajukan asuransi kesehatan yang melindungi risiko Covid-19 lewat CekAja.com.