Aturan Pedagang Online Wajib Kantongi Izin Bikin Pro-Kontra

Hei para pedagang online! Sudah tahu belum kalau belum lama ini pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan para pedagang online untuk memiliki izin usaha dari negara?

Bisnis Jualan di Instagram

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur pelaksanaan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau yang biasa disebut e-commerce, baik dari sisi pelaku, konsumen, ataupun produk.

Adanya aturan ini membuat pelaku usaha yang selama ini berjualan secara online melalui Bukalapak, Tokopedia, dan sebagainya wajib punya izin usaha yang bisa dibuat melalui sistem perizinan terpadu Online Single Submission.

Aturan tersebut juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang aktif menawarkan produknya untuk konsumen yang ada di dalam wilayah hukum Indonesia, harus membuka kantor perwakilan secara fisik untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

(Baca juga: Ketahui Manfaat Tabungan Bisnis untuk UMKM)

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, alasan dari diterbitkannya peraturan tersebut adalah pemerintah ingin memastikan produk yang dijual di toko online memiliki kualitas tinggi serta memenuhi standard yang berlaku.

Pemerintah tidak mau masyarakat Indonesia menjual atau membeli produk dengan kualitas tidak baik secara online. Selain itu apabila tanpa perizinan, bisa saja yang berjualan dalam e-commerce atau marketplace adalah pihak asing. Kewajiban untuk punya izin usaha ini juga berlaku untuk warga negara asing yang berjualan melalui e-commerce di Indonesia.

Belum lama dikeluarkan, kebijakan ini menuai pro dan kontra khususnya dari kalangan pelaku usaha ber-platform marketplace dan e-commerce. VP Corporate Communictions Tokopedia, Nuraini Razak menilai kalau PP Nomor 80 Tahun 2019 tersebut, perlu dipertimbangkan karena tidak sejalan dengan visi Indonesia yang ingin mendorong kemudahan berbisnis dan pertumbuhan UMKM baru.

Dengan aturan tersebut berarti hanya memperbolehkan perusahaan besar dan yang memilii izin untuk bisa berjualan secara online. Padahal, dengan adanya kemudahan bisnis online bisa membuat masyarakat yang awalnya hanya iseng-iseng berjualan, bisa menjadi serius dan akhirnya menjadi besar barulah mengurus izin.

AVP of Public Policy and Government Relations Bukalapak, Bima Laga menambahkan, peraturan ini juga menjadi tantangan untuk UMKM. Meski begitu, dia berharap, peraturan ini masih bisa dikaji ulang dan pemerintah mau mendengar masukan dari dunia usaha.

Di sisi lain, tidak jelas bagaimana tata cara penegakan aturan ini ke platform sosial media dan aplikasi pesan (chat) yang banyak berisi transaksi informal, tidak termediasi, dan rentan akan penipuan. Meski begitu, Kementerian Perdagangan juga tengah mengkaji hal ini, Sosialisasi Permendag sebagai turunan PP Nomor 80 Tahun 2019 akan disampaikan pada 9 Desember 2019.

(Baca juga: Pebisnis Online Wajib Tahu: Cara Cek Resi Wahana Express)

Banyak pedagang online yang selama ini mengandalkan marketplace untuk menjajakan dagangannya, berpindah lapak ke platform media sosial. Apalagi, media sosial seperti Facebook dan Instagram juga secara khusus menyediakan laman untuk berjualan.

Tujuan pemerintah memberlakukan peraturan ini, pada dasarnya ingin mengetahui seberapa besar pelaku usaha yang menjajakan barangnya di e-commerce. Namun, bukan cuma itu, salah satu tujuan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut adalah juga untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak dari para pedagang online. Kementerian Perdagangan pun akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain demi melancarkan penerapan aturan tersebut.

Meski begitu, muncul pertanyaan, bagaimana nasib orang-orang yang suka berjualan satu-dua barang saja karena barang tidak terpakai atau bekas. Apalagi saat ini juga terdapat marketplace yang secara khusus menjual barang-barang bekas

Boleh jadi aturan ini membuat banyak orang, terutama anak muda usia produktif kehilangan semangat dalam memulai usaha. Selama ini, berjualan online dianggap lebih efisien secara modal. Hal itu pula yang membuat usaha ini berkembang pesat. Namun, dengan dikenai pajak, dan boleh jadi nilainya juga cukup besar akan membuat semangat anak muda, yang saat ini kerap didorong menjadi pengusaha muda menjadi turun.

Apalagi jualan online yang mudah dan bisa dilakukan siapa saja, kini mungkin hanya bisa dilakukan segelintir pengusaha menengah ke atas yang memiliki izin.