Aturan Pemerintah yang Bisa Bikin Kamu Miskin Saat Melanggarnya

pembobolan rekening

Mungkin tidak pernah kamu sadari. Selain korupsi, ada beberapa aturan pemerintah di Indonesia yang bisa memiskinkan pelanggarnya. Beberapa di antaranya bahkan tanpa kita sadari pernah melakukannya.

Hanya saja, lemahnya penegakan hukum dan tidak konsistennya penerapan aturan membuat aturan ini seperti tidak pernah ada. Sebagai informasi agar lebih waspada, berikut ini aturan pemerintah yang bisa membuat miskin saat dilanggar:

1. Merusak Rupiah

Setiap orang yang dengan sengaja merusak rupiah seperti merobek, menggunting dan mencoret-coret rupiah, dikenakan pidana 5 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. Ini informasi yang penting buat kamu yang suka mencoret dan menggambari uang kertas.

Aksi usil satu ini sangat sering kita temukan pada uang rupiah. Mulai dari menulisi uang kertas dengan kata-kata hingga menggambar pada lembaran uang. Sebagian gambar memang terlihat kreatif dan lucu, hanya sayangnya kreativitas itu salah tempat.

Untuk mencegah orang merusak rupiah, pemerintah sebenarnay mengatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.  

(Baca juga: 6 Mentalitas Miskin)

2. Perusak Lingkungan

Kalau ini ancaman buat mereka yang suka merusak lingkungan dengan menebang kayu secara ilegal di hutan. Meluasnya pembalakan hutan secara liar membuat paru- paru Indonesia seperti di Kalimantan dan Sumatra mengalami kerusakan parah.

Banyak hutan botak karena kayunya dicuri untuk diselundupkan ke luar negeri. Harga kayu yang mahal membuat aksi pencurian kayu sangat marak. Padahal, ancaman atas pencurian kayu cukup keras.

Selain pidana pencara, pencuri kayu juga diancam dengan denda yang bsia memiskinkan pelakunya. Berdasarkan pasal 78 ayat 6 junto pasal 50 ayat 3 huruf h Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ancaman bagi pelaku pencurian kayu mencapai Rp 10 miliar.

3. Prostitusi

Para lelaki hidung belang siap siap miskin jika kedapatan menggunakan prostitusi di Bali. Sebab, pemerintah daerah setempat sedang gencar berperang dengan kegiatan terlarangs atu ini. Maklum, sejumlah kawasan di Bali tengah berubah menjadi kawasan prostitusi.

Untuk membuat jera pelakunya, Pemerintah Kota Denpasar mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Tidak cuma penyedia, pengguna, dan orang yang menawarkan jasa prostitusi diberi ancaman denda senilai Rp 50 juta.

(Baca juga: Aturan Perjalanan Internasional Terbaru di Masa Pandemi)

4. Modifikasi Kendaraan

Yang satu ini sangat sering kita temukan di jalanan. Bahkan, mungkin kamu salah satu orang yang pernah melakukannya. Rupanya, hobi modifikasi kendaran dilarang oleh hukum. Bahkan, mereka yang kedapatan merombak tampilan atau bentuk kendaraan diancam dengan kena denda tilang hingga Rp 24 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.