Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR Antigen Dicabut! Sudah Tahu?
4 menit membacaAturan perjalanan darat 250 Km wajib PCR Antigen ternyata sudah di cabut loh! Sudah tahu? Jika belum, yuk simak bahasan berikut ini untuk lebih lengkapnya!

Peraturan dari Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 tahun 2021, berisi tentang syarat perjalanan darat yang mengharuskan PCR selama 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 14 jam sebelum memulai perjalanan.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, peraturan itu juga berlaku bagi pelaku yang melakukan perjalan darat minimal 250 km dari dan ke pulau Jawa-Bali. Hal ini, tentu menimbulkan polemik.
Tetapi, sejak Selasa, 2 November 2021, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, memberikan pernyataan bahwa aturan perjalanan darat 250 Km wajib PCR Antigen tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.
Sebagai gantinya, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru No. 94 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-2019.
Tidak hanya untuk perjalanan dengan moda transportasi darat, moda transportasi laut, udara, maupun perkertaapian juga mengalami perbaharuan dalam peraturan perjalanannya.
Adapun 4 Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, yaitu:
- SE Kemenhub No.94 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No.96 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19
- SE Kemenhub No.97 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19
(Baca Juga: Peraturan Karantina WNI & WNA dari Luar Negeri Terbaru)
Dalam Surat Edaran No 94 tahun 2021, memberikan pembaharuan terkait syarat serta petunjuk perjalanan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh maupun perjalanan rutin.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh, dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa – Bali maupun di luar wilayah tersebut, ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
Pelaku perjalanan jarak jauh tersebut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Tidak hanya itu, pelaku perjalanan jarak jauh juga wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Sedangkan, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan maupun umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin ini dapat dikecualikan bagi beberapa orang, dengan syarat berikut:
- Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Tetapi, dengan persyaratan pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Adita Irawati menjelaskan, bahwa, pengawasan Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, dan bekerja sama dengan berbagai unsur terkait.
Unsur terkait yang bekerjasama yakni, Satgas penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan sekaligus memastikan penumpang menaati protokol kesehatan.
Sedangkan, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat, akan dilakukan pengecekan secara acak atau random oleh petugas gabungan di lapangan.
Adita juga menjelaskan, bahwa Kemenhub juga meminta untuk kepada operator sarana dan prasarana transportasi agar memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini.
Jadi, bagi pelaku perjalanan darat, pastikan memenuhi semua persyaratan sebelum melakukan perjalanan. Serta tetap mengikuti peraturan dan arahan yang telah ditentukan.
Surat Edaran (SE) Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari Selasa, 2 November 2021, sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Surat Edaran (SE) ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
(Baca Juga: 8 Fakta Vaksin Covid-19 Berbayar Kimia Farma)
Nah, itu dia aturan perjalanan darat 250 Km wajib PCR Antigen yang ternyata sudah dicabut dan tidak diberlakukan.
Meski saat ini Covid-19 sedang melemah, bukan berarti membuat kita menjadi tidak waspada, dan mengabaikan protokol kesehatan.
Sebab, meski melemah, bukan berarti pandemi covid-19 sudah berakhir. Memakai masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan masih harus selalu diterapkan.
Tidak hanya itu, saat ini juga kamu perlu memiliki perlindungan lebih terhadap diri sendiri. Seperti, menggunakan asuransi kesehatan.
Sebab, dengan memiliki asuransi kesehatan, kamu mendapatkan perlindungan dan jaminan seluruh biaya pengobatan dan perawatan ketika jatuh sakit.
Sehingga, kamu tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan dan perawatan ketika sakit, karena semua sudah ditanggung oleh asuransi kesehatan yang kamu miliki.
Saat ini ada banyak jenis asuransi kesehatan yang tersedia dari berbagai perusahaan ternama. Setiap asuransi tersebut memiliki kelebihannya masing-masing.
Banyaknya jenis asuransi tersebut, tentu membuat kamu bingung dalam memilih. Saat ini kamu tidak perlu lagi bingung, sebab melalui CekAja.com kamu bisa melakukan perbandingan berbagai asuransi kesehatan.
Setelah membandingkan dan memilih jenis asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial, kamu juga bisa langsung mengajukannya melalui CekAja.com.
Di sana, kamu bisa mengajukannya secara online, sehingga tidak perlu repot-repot keluar rumah. Selain itu, proses pengajuan di CekAja juga terbilang mudah dan cepat.
Terlebih, CekAja.com sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi sudah pasti aman untuk kamu gunakan.
Nah, tunggu apalagi? Yuk, segera ajukan asuransi kesehatan pilihan kamu melalui CekAja.com!