Aturan PSBB Terbit: Ini Daftar Larangan dan Kegiatan Usaha yang Boleh Beroperasi

Rencana pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak main-main. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Setidaknya ada 19 pasal dalam Permenkes yang diteken Terawan pada 3 April 2020 lalu, yang bisa dijadikan acuan para Kepala Daerah dalam menerapkan PSBB di wilayahnya masing-masing.

Secara garis besar, ada dua hal yang diatur dalam Permenkes ini, yaitu pembatasan kegiatan atau kita sebut saja larangan serta kegiatan usaha yang masih diperbolehkan beroperasi selama status PSBB berlaku. Kita simak bareng yuk rinciannya di bawah ini:

Pembatasan/Larangan Kegiatan

Beberapa kegiatan yang dibatasi menurut Pasal 13 Permenkes PSBB, adalah:

1. Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja

Menurut Permenkes tersebut, yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Selain itu pemerintah juga melarang kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya, dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

Pengecualian peliburan sekolah hanya diperuntukkan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Kemudian yang masuk kategori pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan dengan cara menutup semua tempat ibadah untuk umum, serta kegiatan pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang

3. Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Tidak disebutkan petunjuk teknis atau kriteria pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dalam Permenkes ini.

4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Melarang kerumunan orang dalam kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.

5. Pembatasan Moda Transportasi

Meskipun semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, kendaraan umum dan pribadi di jalan raya tetap diperbolehkan, namun dioperasikan dengan memperhatikan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

(Baca juga: Cara Negara-Negara Lain Tangani Corona, Panutan Banget!)

Pemerintah hanya mengecualikan aturan ini bagi moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Tidak disebutkan petunjuk teknis atau kriteria pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dalam Permenkes ini.

Kegiatan Usaha yang Masih Boleh Beroperasi

Sesuai Pasal 13 ayat 7 Permenkes PSBB, berikut adalah jenis-jenis kegiatan usaha yang masih boleh beroperasi. Namun pihak pengelola harus tetap menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang agar mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit Covid-19.

1. Toko Bahan Pangan dan Kebutuhan Penting

Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan tetap buka seperti biasa dengan pengawasan ketat pihak pengelola.

2. Bank dan Kantor Asuransi

Semua perusahaan penyelenggara sistem pembayaran dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan mesin ATM tetap beroperasi.

3. Media Cetak dan Elektronik

Media cetak dan elektronik tetap beroperasi, dengan pengaturan kesehatan dan keselamatan karyawan dari perusahaan pemiliknya.

4. Telekomunikasi, Layanan Internet, Penyiaran dan Layanan Kabel

IT dan layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Logistik/Pengiriman Bahan dan Barang Pangan atau Barang Pokok serta Barang Penting Termasuk Makanan, Obat-Obatan, Peralatan Medis

6. SPBU dan Sejenisnya

Layanan pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi tetap beroperasi.

7. Pembangkit Listrik, Unit dan Layanan Transmisi dan Distribusi

Layanan listrik PT PLN (Persero) dan perusahaan penyedia listrik swasta lainnya tetap beroperasi.

8. Layanan Pasar Modal Sebagaimana yang Ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku pengelola lantai bursa menentukan kebijakan terkait layanan investasi dan jam kerja karyawan yang bergerak di sektor pasar modal.

9. Layanan Ekspedisi Barang, Termasuk Sarana Angkutan Roda Dua Berbasis Aplikasi

Khusus untuk pengemudi ojek online, dibatasi hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

10. Layanan Penyimpanan dan Pergudangan Dingin (Cold Storage)

11. Layanan Keamanan Pribadi

12. Perusahaan Industri dan Kegiatan Produksi

Khusus unit produksi komoditas esensial, termasuk obat- obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.

(Baca juga: Mengenal Perbedaan Pembatasan Sosial dan Darurat Sipil)

Sementara untuk unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, bisa tetap beroperasi setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.

13. Produksi Minyak dan Gas Bumi, Batubara dan Mineral dan Kegiatan yang Terkait dengan Operasi Penambangan

14. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan

15. Kegiatan Pertanian Bahan Pokok dan Holtikultura

16. Unit Produksi Barang Ekspor

17. Unit Produksi Barang Pertanian, Perkebunan, serta Produksi Usaha Mikro Kecil Menengah.

Virus Corona ternyata bikin repot semua orang ya. Bukan hanya dari sisi kesehatan, namun juga dari sisi ekonomi. Kalau tidak mau perusahaan tempat kamu bekerja bangkrut atau merumahkan karyawannya demi efisiensi, ayo sadar diri dan mengikuti anjuran pemerintah untuk di rumah saja sementara waktu ini.

Kalau cadangan bahan makanan di rumah sudah habis, manfaatkan layanan belanja kebutuhan harian secara online dengan menggunakan kartu kredit Citibank. Dijamin kamu bakal lebih hemat, karena beragam promo dan diskon yang disediakan oleh Citibank bagi pengguna kartu kreditnya.

Pilih, ajukan, dan miliki kartu kredit Citibank sekarang juga lewat CekAja.com.