Aturan Royalti Lagu beserta Tarifnya Menurut PP 56 Tahun 2021
6 menit membacaBelum lama ini, tepatnya 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo diketahui menandatangani peraturan terkait aturan royalti lagu beserta tarifnya. Adapun peraturan yang ditandatangani tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dikeluarkannya aturan royalti lagu beserta tarifnya ini, menjadi langkah tegas pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, serta pemilik produk hak terkait lagu dan/atau musik.
Dalam PP Nomor 56 itu juga, tertuang banyak hal seputar royalti lagu, salah satunya yaitu kewajiban pembayaran royalti bagi masyarakat yang menggunakan lagu atau musik secara komersial, maupun pada layanan publik.
Lantas, berapa tarif terbaru yang harus dibayarkan, jika ingin menggunakan lagu atau musik secara komersial?
Nah, jika ingin tahu informasi selengkapnya, pada kesempatan kali ini CekAja.com akan membahas aturan royalti lagu beserta tarifnya khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!
Aturan Royalti Lagu beserta Tarifnya
Seperti yang diketahui, pemerintah secara resmi sudah mengeluarkan aturan royalti lagu beserta tarifnya, untuk lagu dan musik yang digunakan secara komersial atau di layanan publik.
Namun sayang, dalam aturan yang ditandatangani pada 30 Maret 2021, dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021 tersebut, tarif yang diberlakukan tidak tertulis secara rinci.
Sehingga untuk tarifnya sendiri, pemerintah tetap merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
Dasar penetapan tarif royalti ini pun tercantum dalam Pasal 1, yaitu ditetapkan secara proporsional dan didasarkan pada praktik terbaik di tingkat internasional.
Kemudian, tarif yang diberikan pun merupakan hasil dari pertimbangan rujukan yang berlaku secara internasional, masukan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), masukan dari pengguna, kepatutan dan rasa keadilan.
Tetapi di samping itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 juga sudah menyatakan ada 14 sektor usaha maupun kegiatan, yang diwajibkan pemerintah membayar royalti dari pemutaran lagu dan musik.
Adapun 14 sektor usaha tersebut, berdasarkan pasal 3 ayat 2, di antaranya yaitu seminar dan konferensi komersial, restoran termasuk kafe, pub, bistro, bar, kelab malam, diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon dan pertokoan.
Selain itu, ada juga bank dan kantor, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel termasuk kamar hotel dan fasilitasnya, serta usaha karaoke.
(Baca Juga: Jenis-jenis Royalti dalam Musik)
Dalam pembahasan aturan royalti lagu beserta tarifnya ini kamu juga perlu tahu, kalau pembayaran royalti musik sebenarnya dilakukan minimal satu tahun sekali.
Royalti ini dibayarkan kepada pencipta, maupun pemegang Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Tarif Royalti Berdasarkan Sektornya
Meski di pembahasan sebelumnya kamu sudah mengetahui informasi seputar royalti lagu beserta tarifnya, namun kali ini kamu akan tahu lebih jelas mengenai tarif itu sendiri.
Jadi, pemerintah sudah menetapkan ada 14 sektor usaha maupun kegiatan yang wajib membayar royalti, jika menggunakan lagu atau musik secara komersial, atau di layanan publik.
Nah ke-14 sektor usaha atau kegiatan itu, memiliki besaran tarif royalti yang berbeda-beda. Sehingga, untuk tahu dengan pasti berapa besaran tarif royalti pada setiap sektor, langsung saja yuk simak uraian berikut ini!
Tarif royalti untuk penyelenggara seminar dan konferensi komersial
Tarif royalti yang akan kamu ketahui pertama, yaitu tarif untuk penyelenggara seminar dan konferensi komersial. Tarif yang dikenakan untuk kegiatan ini, yaitu sebesar Rp500 ribu sehari.
Tarif royalti untuk restoran dan kafe
Berikutnya ada tarif royalti untuk restoran dan kafe. Tarif yang akan dikenakan nantinya, ditentukan berdasarkan setiap kursi per tahun.
Namun, untuk besarannya sendiri sudah ditetapkan, yaitu Rp60 ribu untuk royalti pencipta lagu, maupun royalti hak terkait.
Tarif royalti untuk pub, bar dan bistro
Selain dua tarif di atas, ada juga tarif royalti untuk pub, bar dan bistro. Tarif yang dikenakan untuk ketiga tempat ini, akan ditentukan dari setiap meter persegi per tahun.
Untuk besarannya, dikenakan seharga Rp60 ribu untuk royalti pencipta lagu, maupun royalti hak terkait.
Tarif royalti untuk kelab malam dan diskotek
Tidak jauh berbeda dengan dua tarif sebelumnya, yang mana tarif royalti untuk kelab malam dan diskotek akan ditentukan setiap meter persegi per tahun.
Untuk besarannya sendiri, yaitu sekitar Rp250 ribu per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp180 ribu per meter persegi per tahun untuk hak royalti terkait.
Tarif royalti untuk pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut
Nyatanya, pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut memiliki tarif royaltinya sendiri. Ya, royalti untuk ketiga moda transportasi tersebut, yaitu jumlah penumpang dikalikan 0,25 persen dari harga tiket terendah, kemudian dikalikan durasi musik, dan dikalikan prosentase tingkat penggunaan musik.
Tarif royalti untuk pemutaran musik di bioskop
Menjadi satu hal yang menarik, karena pemutaran musik di bioskop juga dikenakan royalti sebesar Rp3,6 juta, per layar per tahun.
Tarif royalti untuk penyelenggara konser musik
Selanjutnya, tarif royalti yang akan kamu ketahui, yaitu tarif untuk penyelenggaraan konser musik.
Jadi, untuk penyelenggara konser musik yang memberlakukan tiket kepada pengunjung, simulasi besaran pembayaran royalti yang akan dikenakan, yaitu hasil kotor penjualan tiket dikali dua persen, ditambah dengan tiket yang digratiskan, dikali satu persen.
Sementara, untuk penyelenggara konser musik yang tidak memberlakukan tiket kepada pengunjung, mereka harus membayar royalti dengan hitung-hitungan total biaya produksi dikali dua persen.
Tarif royalti untuk pemilik hotel dan fasilitasnya
Bagi pemilik hotel beserta fasilitasnya, mereka juga akan dikenakan tarif royalti lagu dengan besaran sebagai berikut:
- Tarif untuk jumlah kamar 1 – 50, sebesar Rp2 juta per tahun
- Tarif untuk jumlah kamar 51 – 100, sebesar Rp4 juta per tahun
- Tarif untuk jumlah kamar 101 – 150, sebesar Rp6 juta per tahun
- Tarif untuk jumlah kamar 151 – 200, sebesar Rp8 juta per tahun
- Tarif untuk jumlah kamar di atas 201, sebesar Rp12 juta per tahun
- Untuk resort, hotel eksklusif dan hotel butik akan dikenakan tarif royalti lumpsum sebesar Rp1,6 juta per tahun.
Tarif royalti untuk pemilik supermarket dan lainnya
Tarif royalti yang akan kamu ketahui terakhir, yaitu untuk pemilik supermarket dan lainnya. Maksud dari ‘dan lainnya’ di sini, yaitu pasar swalayan, mall, toko, salon kecantikan, distro, pusat kebugaran, arena olahraga, serta ruang pamer.
Semua tempat tersebut, akan dikenakan tarif royalti dengan besaran yang berbeda-beda. Sebab, tarif yang dikenakan akan disesuaikan dengan luas ruangan setiap tempat.
Jika ingin tahu berapa tarif pasti dari setiap ukuran luas ruangan, di bawah ini akan diuraian secara lengkap sebagai berikut.
- Tarif royalti untuk ruangan dengan luas 500 meter persegi pertama, yaitu Rp4 ribu per meter untuk pencipta lagu, dan Rp4 ribu per meter untuk hak terkait
- Tarif royalti untuk ruangan dengan luas 500 meter persegi selanjutnya, yaitu Rp3.500,- per meter untuk pencipta lagu, dan Rp3.500,- per meter untuk hak terkait
- Tarif royalti untuk ruangan dengan luas 1.000 meter persegi selanjutnya, yaitu Rp3 ribu per meter untuk pencipta lagu, dan Rp3 ribu per meter untuk hak terkait
- Tarif royalti untuk ruangan dengan luas 3.000 meter persegi selanjutnya, yaitu Rp2.500,- per meter untuk pencipta lagu, dan Rp2.500,- per meter untuk hak terkait
- Tarif royalti untuk ruangan dengan luas 5.000 meter persegi selanjutnya, yaitu Rp2 ribu per meter untuk pencipta lagu, dan Rp2 ribu per meter untuk hak terkait
- Tarif royalti untuk ruangan dengan luas 5.000 meter persegi selanjutnya, yaitu Rp1.500,- per meter untuk pencipta lagu, dan Rp1.500,- per meter untuk hak terkait
- Untuk penambahan selanjutnya, akan dikenakan tarif royalti sebesar Rp1 ribu per meter untuk pencipta lagu, dan Rp1 ribu per meter untuk hak terkait.
(Baca Juga: 7 Musisi Muda Indonesia yang Naik Daun)
Nah, itulah informasi lengkap seputar aturan royalti lagu beserta tarifnya, yang sudah kamu ketahui di pembahasan sebelumnya.
Dari semua informasi tersebut bisa ditarik kesimpulan, kalau semua kegiatan maupun tempat yang memutarkan lagu secara komersial atau di layanan publik, wajib membayar tarif royalti.
Jadi, jika kamu berencana untuk menggelar acara musik, atau membangun bisnis karaoke dan lain sebagainya yang memutarkan lagu di dalamnya, maka kamu harus memikirkan biaya royalti.
Sehingga ketika pengaturan dana, kamu bisa memasukan biaya royalti ini ke dalam daftar pengeluaran yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Namun, apabila dana yang kamu miliki saat ini belum mencukupi untuk membayar biaya royalti, maka sebaiknya kamu menabung terlebih dahulu, atau mengajukan pinjaman dana tunai melalui CekAja.com.
Seperti yang diketahui, proses pengajuan pinjaman dana melalui CekAja.com sangat mudah dan cepat. Apalagi, keamanannya juga terjamin, karena CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kalau begitu, tunggu apalagi? Yuk, ajukan pinjaman dana tunai melalui CekAja.com sekarang juga!