Syarat & Proses Pengajuan Rusunami dan Rusunawa Serta Perbedaannya


Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) dan rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) adalah dua jenis program perumahan yang berbeda dalam hal kepemilikan dan tujuan penggunaannya. Berikut adalah perbedaan utama antara rusunami dan rusunawa.

1. Definisi

Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik)

Rusunami adalah program perumahan pemerintah yang ditujukan untuk pembangunan rumah susun dengan lebih dari 8 lantai. Beberapa pengembang juga menyebutnya sebagai "apartemen bersubsidi" karena wujudnya yang menyerupai apartemen.

Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa)

Rusunawa adalah program perumahan yang ditujukan untuk rumah susun yang disewakan kepada penghuni. Penghuni rusunawa adalah penyewa yang membayar biaya sewa kepada pengembang atau badan pengelola, dan mereka tidak memiliki hak kepemilikan atas unit tempat tinggalnya.

2. Tujuan Program

Rusunami

Tujuan utama dari program rusunami adalah memberikan akses kepemilikan rumah kepada masyarakat dengan tingkat penghasilan yang terbatas. Pemerintah memberikan subsidi kepada pembeli rusunami agar mereka dapat memiliki rumah sendiri.

Rusunawa

Tujuan dari program rusunawa adalah menyediakan rumah sewa bagi masyarakat dengan tingkat penghasilan yang terbatas. Masyarakat yang tidak mampu untuk membeli rumah dapat menyewa unit di rusunawa dengan harga sewa yang lebih terjangkau.

3. Pemilihan Penghuni

Rusunami

Penghuni rusunami dipilih dari mereka yang memenuhi kriteria kepemilikan rumah dan dapat memperoleh subsidi pemerintah untuk memiliki rumah sendiri.

Rusunawa

Penghuni rusunawa dipilih dari kelompok sasaran yang mencakup berbagai lapisan masyarakat, termasuk PNS, TNI/Polri, pekerja/buruh, dan masyarakat umum yang dikategorikan sebagai MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) serta mahasiswa/pelajar. Mereka menyewa unit rumah susun.

4. Hak dan Kewajiban Penghuni

Rusunami

Pemilik rusunami memiliki hak kepemilikan penuh atas unitnya dan memiliki tanggung jawab untuk pemeliharaan dan pembayaran pajak properti.

Rusunawa

Penghuni rusunawa adalah penyewa, sehingga mereka tidak memiliki hak kepemilikan. Mereka bertanggung jawab untuk membayar biaya sewa dan harus mematuhi peraturan yang berlaku di rusunawa.

Perbedaan ini mencerminkan perbedaan tujuan dari masing-masing program perumahan tersebut. Rusunami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki rumah sendiri dengan bantuan subsidi, sedangkan rusunawa menyediakan opsi perumahan sewa untuk masyarakat yang membutuhkan.

5. Subsidi dari Pemerintah

Rusunami

Pemerintah memberikan subsidi kepada pembeli rusunami untuk membantu mereka memperoleh kepemilikan atas unit rumah susun. Subsidi ini dapat berupa pembebasan sebagian pembayaran, bantuan uang muka, atau insentif keuangan lainnya.Subsidi pada rusunami dapat diberikan dalam bentuk bantuan langsung, pembebasan sebagian biaya, atau insentif keuangan lainnya yang membantu pembeli memperoleh rumah dengan harga yang lebih terjangkau.

Rusunawa

Subsidi pada rusunawa umumnya berfokus pada penyewaan. Pemerintah dapat memberikan subsidi untuk mengurangi biaya sewa yang harus dibayar oleh penghuni. Subsidi pada rusunawa umumnya dicerminkan dalam pembebasan sebagian biaya sewa yang harus dibayar oleh penghuni. Mekanisme pemberian subsidi dapat bervariasi tergantung pada regulasi dan kebijakan pemerintah setempat.

6. Persyaratan Umum

Rusunawa

  1. Pemohon dan Penghasilan
    • Pemohon umumnya harus memiliki penghasilan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
    • Syarat ini biasanya dimaksudkan untuk memastikan bahwa rumah susun disewakan kepada orang-orang dengan tingkat penghasilan yang rendah atau menengah.
  2. Dokumen Identitas
    • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) pemohon dan anggota keluarga.
  3. Bukti Penghasilan
    • Surat keterangan penghasilan atau slip gaji untuk memverifikasi tingkat penghasilan.
  4. Formulir Aplikasi
    • Mengisi formulir aplikasi yang biasanya disediakan oleh pihak yang mengelola rusunawa.
  5. Wawancara
    • Pemohon mungkin harus mengikuti wawancara untuk verifikasi lebih lanjut.

Rusunami

  1. Pemohon dan Kepemilikan Rumah
    • Pemohon harus memenuhi kriteria kepemilikan rumah, biasanya untuk pemohon yang belum memiliki rumah sendiri.
  2. Penghasilan
    • Kriteria penghasilan juga dapat diterapkan untuk memastikan rumah susun tersebut diakses oleh golongan masyarakat dengan tingkat penghasilan tertentu.
  3. Dokumen Identitas
    • Fotokopi KTP dan KK pemohon dan anggota keluarga.
  4. Bukti Kepemilikan Rumah
    • Surat bukti kepemilikan rumah atau surat keterangan tidak memiliki rumah.
  5. Formulir Aplikasi
    • Mengisi formulir aplikasi yang biasanya disediakan oleh pihak yang mengelola rusunami.
  6. Wawancara dan Verifikasi
    • Proses wawancara dan verifikasi informasi secara lebih lanjut mungkin juga diterapkan.
  7. Pembayaran dan Pengajuan Dokumen
    • Mungkin diperlukan pembayaran uang muka atau biaya administrasi tertentu, dan pemohon biasanya harus mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Seleksi Calon Penghuni

Calon penghuni akan diseleksi oleh pihak pengembang, bank yang memberikan kredit pembiayaan, dan pemerintah daerah. Calon penghuni tidak boleh memiliki rumah, baik melalui pembiayaan subsidi maupun tidak, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan wajib memiliki NPWP.

7. Persyaratan Khusus

Rusunami

  1. Pemilihan Tangan Pertama
    • Pengguna tangan pertama pada rusunami adalah pembeli langsung dari pengembang. Ini berbeda dengan rusunawa (rumah susun sederhana sewa) di mana pengguna hanya menyewa dari pengembang.
  2. Pemilik Rusunami
    • Setelah serah terima, rusunami akan dikelola oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Pemilik tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau menjual rusun selama kurang dari 20 tahun setelah ditempati.

Rusunawa

  1. Kriteria Kelompok Sasaran Penghuni
    • Kelompok sasaran penghuni rusunawa diatur oleh Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 14 Tahun 2007. Kelompok sasaran ini mencakup berbagai lapisan masyarakat, termasuk PNS, TNI/Polri, pekerja/buruh, masyarakat umum yang dikategorikan sebagai MBR, serta mahasiswa/pelajar.
  2. Kriteria Penghuni
    • Penghuni rusunawa harus mengajukan permohonan tertulis, mampu membayar harga sewa yang ditetapkan, dan memiliki kegiatan yang dekat dengan lokasi rusunawa. Penghuni yang kemampuan ekonominya meningkat dapat melepaskan haknya sebagai penghuni rusunawa setelah evaluasi berkala.