Bagaimana Cara dan Syarat Mengajukan Aplikasi Rusunami dan Rusunawa?

beli rumah _ KPR - CekAja.com

Hai CekAja,

Saya Ari. Saya ingin bertanya bagaimana syarat mengajukan aplikasi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (rusunami).

Saat ini, saya memang masih mengumpulkan uang namun saya sudah memiliki tabungan untuk membayar uang muka jika memang rusunami merupakan pilihan yang tepat.

Sebagai informasi, kini saya bekerja dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan. Terima kasih

Jawaban:

Hai Ari,

Sebelum menjawabnya, kami akan beri informasi terlebih dahulu tentang apa itu rusunami dan apa itu rusunawa.

Pengeritan rusunami adalah akronim dari rumah susun sederhana milik. Rusunami adalah program perumahan yang dilakukan pemerintah untuk rumah susun lebih dari 8 lantai. Karena wujudnya seperti apartemen, beberapa pengembang bahkan menyebut rusunami dengan istilah “apartemen bersubsidi”.

Tambahan kata subsidi dikarenakan pemerintah memberikan subsidi kepada pembeli unitnya. Walaupun, hanya pembeli yang memenuhi syarat saja yang berhak diberi subsidi.

Pada rusunami, pengguna tangan pertama adalah pembeli langsung dari pengembang. Inilah yang membedakan dengan rusunawa atau rumah susun sederhana sewa di mana pengguna hanya menyewa pada pengembang.

(Baca juga: Perbedaan Rusun, Rusunawa, Rusunami yang Perlu Kamu Ketahui)

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Rusunawa, kelompok sasaran penghuni rusunawa yang diatur berdasarkan Pasal 15 dalam Bab IV Kepenghunian adalah sebagai berikut:

(1) Kelompok sasaran penghuni rusunawa adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, pekerja/buruh, dan masyarakat umum yang dikategorikan sebagai MBR serta mahasiswa/pelajar.

(2) Kelompok sasaran penghuni rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah warga negara Indonesia yang:

a. mengajukan permohonan tertulis kepada badan pengelola untuk menjadi calon penghuni rusunawa;

b. mampu membayar harga sewa yang ditetapkan oleh badan pengelola; dan

c. memiliki kegiatan yang dekat dengan lokasi rusunawa.

(3) Penghuni rusunawa yang kemampuan ekonominya telah meningkat menjadi lebih baik harus melepaskan haknya sebagai penghuni rusunawa berdasarkan hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh badan pengelola.

(4) Kriteria kelompok penghuni rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dengan ketetapan badan pengelola.

Secara umum, untuk dapat tinggal di rusunawa, ada delapan persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Fotokopi KTP DKI Jakarta
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah jika kamu telah berumah tangga
  3. Pas foto berwarna dengan ukuran 3 x 4 sebanyak tiga lembar
  4. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak satu lembar
  5. Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan (PM1)
  6. Surat keterangan penghasilan atau slip gaji
  7. Materai Rp 6 ribu sebanyak empat lembar
  8. Selanjutnya, jika kamu ”sebagai pemohon” telah lolos tahapan verifikasi berkas, maka wajib membuka rekening tabungan Bank DKI di cabang yang telah ditentukan, atas nama kamu sendiri serta menyetorkan jaminan retribusi sebesar 3 kali retribusi tiap bulan.

(Baca juga: 10 Cara yang Bisa Bikin Kamu Untung Besar Ketika Bisnis Sewa Properti)

Sebagai catatan untuk penghuni rusunawa, tidak ada syarat dari hasil penghasilan warga. Di sisi lain, jika kamu berminat untuk mendapatkan rusunami ada syarat pengajuan Kredit Pemilikan Satuan Rumah Susun Bersubsidi (KPR Sarusun), yaitu penghasilan maksimum per bulan sebesar Rp 4,5 juta). Syarat tersebut diatur dalam Permenpera Nomor 7 Tahun 2007. Oleh sebab itu, ada kesempatan bagi kamu untuk memiliki sebuah unit rusunami.

Sebelum mendapatkan sebuah unit rusunawi, kita –sebagai calon penghuni– akan diseleksi oleh pihak Perumnas –selaku pengembang, lalu pihak bank yang akan memberikan kredit pembiayaan dan memverifikasi data konsumen, juga pemerintah daerah. Syarat khusus yang ditentukan adalah calon penghuni belum memiliki rumah, baik melalui pembiayaan subsidi maupun tidak.

Syarat lainnya, calon penghuni belum pernah menerima subsidi perumahan, termasuk melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(Baca juga: 5 Langkah Jitu Selalu Sukses Ajukan KPR)

Sebagai calon penghuni, kita perlu melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pengghasilan (PPh) orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang kita tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan. Persyaratan yang terakhir adalah calon penghuni tinggal di tanah-tanah Perumnas terutama di sekitar lokasi tempat rusunami tersebut berada.

Setelah perjanjian akad kredit dan serah terima, untuk menghindari spekulan atau konsumen yang menjadikan rusun tersebut sebagai sarana investasi, pihak Perumnas mewajibkan konsumennya untuk mengganti KTP lamanya menjadi KTP baru dengan alamat lokasi rusun tersebut.

(Baca juga: Beli Rumah Oper Kredit Memang Lebih Murah, Tapi Ada Rambu-rambunya)

Kemudian, bila sudah diserahterimakan, rusun akan dikelola oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Setelah menjadi penghuni, kita juga tidak boleh mengalihtangankan kepemilikan atau menjual rusun selama kurang dari 20 tahun setelah ditempati.

Itulah penjelasan untuk syarat mengajukan aplikasi rusunawa dan rusunami. Dengan memperhatikan perbedaannya, mudah-mudahan Ari bisa menentukan pilihan dengan tepat.

Salam hemat,

Money Master Logo - CekAja.com