Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang, Begini Cara Dapat e-FIN Pajak

Wabah virus Corona alias Covid-19 membuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2019 dari sebelumnya 30 Maret menjadi 30 April 2020.

Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang, Begini Cara Dapat e-FIN Pajak

Gak cuma itu, pemerintah juga merelaksasi pelaporan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Perpanjangan ini diberikan menyusul keputusan DJP menutup pelayanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai 16 Maret sampai 5 April 2020 mendatang.

Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan maupun SPT Masa secara online melalui sistem e-filing atau e-form di situs laman resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang baru akan membuat Electronic Filing Identification Number (e-FIN), permohonan dan aktivasi e-FIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

“Sedangkan layanan lupa e-FIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja,” tulis DJP dalam keterangannya.

Nah, mumpung batas waktu pelaporan SPT diperpanjang, bagi kamu yang baru pertama kali melaporkannya tidak ada salahnya mengenal e-FIN dan cara mendapatkannya. Simak yuk!

Apa Itu e-FIN?

e-FIN merupakan nomor identitas para wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, agar para wajib pajak dapat mengakses sistem e-Filing guna melakukan pelaporan pajak secara online.

Nomor identitas ini akan berguna untuk melakukan autentikasi, serta enkripsi atas pelaporan SPT pajakmu sehingga kerahasiaan wajib pajak pun terjaga.

(Baca Juga: Mengenal JULO, Aplikasi Pinjol Resmi dengan Bunga Terendah)

Sementara itu, e-Filing adalah sistem pelaporan pajak lewat Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan secara online. Keberadaan sistem ini semakin memudahkan kamu dalam melakukan pelaporan pajak, karena hanya butuh perangkat yang terkoneksi dengan internet.

Manfaat e-FIN

Keberadaan e-FIN jelas memberikan dampak yang positif bagi perpajakan Indonesia. Bagi wajib pajak, beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari e-FIN adalah:

  • Dengan e-FIN, kamu selaku wajib pajak tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pajak untuk melakukan pelaporan pajak. Hal ini tentu menghemat waktumu. Dengan begitu, kamu bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk hal-hal lainnya.
  • e-FIN menjamin kerahasiaan data yang kamu input ke sistem online pelaporan pajak. Sebab, nomor identitas ini berfungsi untuk autentikasi agar transaksi kamu di sistem perpajakan online bisa dienkripsi.
  • Dengan menggunakan e-FIN di sistem pelaporan pajak e-Filing, data kamu berarti sudah diterekam di database sistem pajak. Artinya, saat melakukan pelaporan pajak pada tahun berikutnya, kamu tidak perlu lagi melakukan pengisian data dari awal.

Cara Mendapatkan e-FIN

Informasi mengenai apa itu e-FIN dan manfaatnya tentu kurang lengkap jika tidak diikuti dengan cara mendapatkan nomor identitas untuk pelaporan SPT pajak secara online tersebut.

Cara mendapatkan e-FIN cukup mudah. Hanya, cara ini berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Perbedaannya terletak pada kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan. Kendati demikian, kamu tetap harus mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KKP) terdekat untuk melakukan aktivasi e-FIN.

Cara Mendapatkan e-FIN Wajib Pajak Orang Pribadi

Sebagai wajib pajak orang pribadi, kamu bisa mendapatkan e-FIN dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Mengisi Formulir Aktivasi e-FIN

Untuk mendapatkan e-FIN, kamu bisa mendatangi KPP mana pun yang terdekat dengan lokasimu. Saat tiba di KPP, kamu akan diberikan Formulir Aktivasi e-FIN. Isi formulir tersebut dengan data yang sebenar-benarnya.

Jika tidak ingin berlama-lama di KPP, kamu bisa mengunduh Formulir Aktivasi e-FIN terlebih dahulu. Setelah kamu isi, baru datang ke KPP. Untuk mengisi formulir ini, kamu harus punya nomor telepon seluler yang aktif serta alamat email.

2. Mengajukan Formulir dan Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah mengisi Formulir Aktivasi e-FIN, kamu tinggal mengajukan formulir tersebut ke KPP. Adapun dokumen pendukung yang perlu kamu bawa atau siapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tidak perlu menunggu lama, kamu pun langsung mendapatkan e-FIN saat itu juga dari petugas KPP. e-FIN yang kamu dapatkan berupa deretan angka pada selembar kertas.

Nomor inilah yang bakal kamu gunakan untuk masuk pada sistem e-Filing. Jaga kerahasiaan e-FIN kamu ya, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Cara Mendapatkan e-FIN Wajib Pajak Badan

Pada dasarnya, cara mendapatkan e-FIN bagi wajib pajak badan hampir sama dengan cara mendapatkan e-FIN bagi wajib pajak orang pribadi.

Pembedanya adalah dokumen pendukung dari Formulir Aktivasi e-FIN yang diajukan ke KPP. Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi wajib pajak badan adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Badan Kantor Pusat

  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) wajib pajak badan atau kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • SKT atau kartu NPWP atas nama pengelola yang bersangkutan;
  • Kartu identitas diri pengelola (KTP bagi WNI dan/atau KITAS/KITAP bagi WNA);
  • Surat kuasa atas pengelola yang ditunjuk untuk mewakili dari pihak wajib pajak badan.

(Baca Juga: Pengertian dan Tugas Dirjen Pajak Beserta Fungsinya)

2. Wajib Pajak Badan Kantor Cabang

  • SKT atau kartu NPWP wajib pajak kantor cabang;
  • SKT atau kartu NPWP atas nama pengelola yang bersangkutan;
  • Kartu identitas diri pengelola (KTP bagi WNI dan/atau KITAS/KITAP bagi WNA);
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
  • Surat kuasa atas pengelola yang ditunjuk untuk mewakili dari pihak wajib pajak badan.

Buat kamu yang berencana merintis bisnis sendiri, jangan lupa catat cara memperoleh e-FIN Wajib Pajak Badan di atas ya.

Jangan dipusingin modal awal untuk memulai bisnis tersebut, karena ada banyak layanan pinjaman online yang resmi dan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa kamu manfaatkan.

JULO merupakan salah satu perusahaan fintech yang sudah mengantongi izin OJK. Produk jasa keuangan di bawah PT Julo Teknologi Finansial ini telah terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK dengan nomor registrasi S-589/NB.213/2018.

Izin tersebut diterbitkan pada 31 Juli 2018, untuk nama perusahaan yang sama dengan jenis usaha konvensional.

Dengan begitu, kamu tidak perlu lagi khawatir keamanan akan privasimu tidak terjamin dengan mengajukan pinjaman melalui aplikasi JULO lewat CekAja.com. Tunggu apa lagi? Ajukan sekarang!

Itu dia beberapa hal terkait e-FIN pelaporan pajak termasuk cara mendapatkannya yang perlu kamu tahu. Cukup lapor lewat sistem online saja ya, tidak perlu antre ke KPP. Ayo segera laporkan SPT pajakmu sebelum 30 April 2020!