Beda Biaya yang Harus Kamu Keluarkan Jika Menjadi Penghuni Rumah Tapak dan Apartemen

Beda Biaya yang Harus Kamu Keluarkan Jika Menjadi Penghuni Rumah Tapak dan Apartemen

Kebutuhan hunian yang tinggi di kota besar di Indonesia membentuk gaya hidup baru. Masyarakat kini mulai memilih apartemen sebagai tempat tinggal. Keterbatasan lahan, tingkat kemacetan, kepraktisan dan alasan keamanan membuat apartemen laris manis bak kacang goreng.

Namun, apakah hidup di apartemen menguntungkan dari segi finanasial? Bagaimana jika dibandingkan dengan tinggal di rumah tapak? Meski jawaban pertanyaan ini relatif, kita sebenarnya dapat menghitung komponen-komponen biaya umum yang terdapat di rumah tapak maupun apartemen.

Harapannya, hasil perbandingan ini bisa dijadikan sebagai referensi buat kamu yang sedang bingung antara membeli apartemen atau rumah tapak. Tanpa panjanga lebar lagi, simak yuk perbandingan biaya yang harus dikeluarkan penghuni apartemen dan rumah tapak.

Apartemen

1. Maintenance fee

Pengeluaran ini wajib bagi penghuni apartemen. Manintenance fee atau yang sering disebut dengan service charge adalah biaya perawatan gedung dan fasilitas di dalamnya yang dibebankan pada penghuni.

Jika melihat sebuah apartemen, kamu pasti mafhum jika di dalam area hunian biasanya terdapat kolam renang, taman, lift, keamanan atau ruang pertemuan sekalipun.

Nah, dana service charge ini nantinya akan dibayarkan pengelola untuk merawat dan membayar kebutuhan bersama penghuni apartemen tersebut.

Besarnya biaya ini bervariasi. Untuk apartemen berharga Rp 500 juta hingga Rp 700 jutaan, biasanya maintenance fee mencapai Rp 600 ribu hingga Rp 1 jutaan per bulan.

(Baca juga: Begini Caranya Menghitung Pajak Penghasilan untuk Karyawan)

2. Biaya parkir

Penghuni apartemen yang memiliki kendaraan pribadi juga harus membayar iuran parkir. Alasannya, gedung parkir yang disediakan developer apartemen diserahkan pengelolaannya pada pihak ketiga. Alasannya, agar ruang parkir lebih tertata dan aman.

Keuntungannya kamu tidak perlu menyediakan garasi atau pusinhg memikirkan keamanan kendaraan. Untuk biaya parkir biasanya penghuni apartemen diberikan harga khusus yang bisa mencapai Rp 300 ribu-Rp 500 ribu per bulan.

3. Biaya perpanjangan HGB

Kamu yang ingin menjadi penghuni apartemen harus kenal dengan komponen biaya satu ini. Apartemen sering disebut juga strata title yang merupakan konsep hunian dnegan kombinasi kepemilikan pribadi dan kepemilikan bersama.

Pemilik apartemen sendiri memiliki sertifikat hak milik atas unit yang dibelinya. Dengan demikian, pemilik bisa menghuni apartemen dengan jangka waktu tak terbatas dan dapat diwariskan.

Namun, tanah tempat berdirinya apartemen memiliki status Hak Guna Bnagunan (HGB) yang wajib diperpanjang. Biasanya berkisar antara 30 tahun dan bisa diperpanjang selama 20 tahun.

Setelah HGB habis dan masa perpanjangan habis, pemilik masih bisa mengajukan HGB baru. Nah. biaya perpanjangan HGB inilah yang kemudian dibebankan secara tanggung renteng pada semua pemilik unit apartemen.

4. Biaya kemahalan listrik

Karena tegangan listrik apartemen bukan tegangan rendah, biasanya pengelola apartemen membebankan biaya kemahalan listrik pada penghuni. Nilainya bervariasi antara 20% hingga 30% lebih mahal dibandingkan tarif listrik biasanya.

5. Iuran air

Sebenarnya komponen ini juga ada pada rumah tapak. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) juga tidak mematok tarif berbeda dengan penghuni rumah tapak. Namun, ada pula apartemen yang sudah memasukkan biaya air pada service charge. Jika dibayarkan terpisah, biasanya air untuk apartemen dengan kapasitas 2 kamar hanya Rp 100 ribu per bulan.

Rumah Tapak

1. Iuran sampah

Tidak sama seperti apartemen, urusan sampah biasanya dikelola sendiri oleh para penghuni. Jika kamu tinggal di perkampungan, biasanya sudah ada petugas sampah yang dikoordinir oleh RT/RW.

Di Jakarta tarif sampah bisa mencapai Rp 50 ribu per bulan. Sementara di kota penyangga seperti Tangerang, Depok dan Bogor, iuran sampah per bulan mencapai Rp 30 ribu.

2. Iuran keamanan

Jika tinggal di perkampungan, iuran satu ini tidak ada karena penghuni memang wajib menjaga keamanan lingkungannya masing-masing. Namun, jika kamu tinggal di komplek, developer biasanya sudah menyediakan petugas khusus untuk menjaga keamanan.

Biasanya, gaji petugas kemanan ini dibebankan pada penghuni. Di Jakarta, tiap rumah bisanya dibebankan iuran Rp 50 ribu.

(Baca juga: Tips Memilih Apartemen Sebagai Tempat Tinggal)

3. PBB

Pajak satu ini merupakan kewajiban bagi pemilik rumah tapak. Dasar pengenaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk menghitung besarnya PBB, rumusnya adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang besarannya adalah 20% dari NJOP. Jadi, misalnya NJOP-nya mencapai Rp 8 juta, maka NJKP-nya mencapai Rp 800 ribu.

4. Iuran listrik

Tarif listrik rumah tapak lebih murah dibandingkan tarif listrik apartemen. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, perbedaan tersebut ditimbulkan oleh biaya kemahalan listrik. Oleh karena itu, biaya listrik penghuni rumah tapak biasanya jauh lebih hemat.