Beli Rumah Oper Kredit Memang Lebih Murah, Tapi Ada Rambu-rambunya

kredit mobil dan rumah_KPR - CekAja.com

Cara oper kredit kerap menjadi pilihan mereka yang ingin mendapat rumah idaman yang sesuai anggaran. Namun, tak sedikit orang yang justru dirugikan setelah memilih sistem pembelian properti yang satu ini.

Jika tak ingin rugi, sebaiknya cek kembali hal-hal yang harus diperhatikan ketika ingin membeli KPR atau KPA lewat oper kredit. Walau seringnya harga rumah yang didapat bisa lebih murah, namun sistem over kredit biasanya lebih rumit dibanding pembelian rumah atau apartemen langsung dari pihak pengembang dengan cara pengajuan kredit.

Prosedur pengalihan kredit dari pemilik lama kepada pemilik baru biasanya sedikit rumit karena dokumen rumah yang akan dibeli sudah tersimpan di sebuah bank. Belum tentu bank tersebut akan dengan mudah memberikan dokumen yang dibutuhkan ketika calon pembeli ingin mengajukan kredit ke bank lainnya.

Meski begitu, setidaknya pemilik baru bisa lebih untung ketika melakukan pembelian oper kredit. Karena, rumah atau apartemen sudah dibangun sehingga sudah terlihat jelas kondisi barang yang akan dibeli. Namun, satu hal yang perlu diperhatikan lagi adalah legalitas dokumen hukumnya. Apa hal lainnya?

(Baca juga: Punya Cicilan Kredit Lain Tapi Ingin Ajukan KPR, Pelajari Dulu Simulasinya)

Lihat fasilitas rumah

Biasanya orang membeli properti untuk tempat tinggal atau untuk investasi. Ketika memutuskan membeli rumah atau apartemen oper kredit, pemilik baru perlu melihat sarana beserta fasilitas umum yang berada di sekitar.

Untuk mereka yang ingin menjadikannya sebagai tempat tinggal tentu akan melihat kembali apakah area rumah itu aman, dekat dengan akses tol, dekat pasar atau tidak. Lalu, apalagi fasilitas umum yang tersedia di sekitar rumah.

Hitung biaya transaksi pembelian

Dengan penghitungan ini, calon pemilik baru mencoba melihat berapa besar biaya yang harus dikeluarkan untuk proses oper kredit. Seperti misalnya biaya pembelian ke pihak penjual dan biaya-biaya oper kredit ke bank.

Selain itu, pemilik baru juga harus mengetahui jangka waktu cicilan yang sudah ditempuh pemilik lama. Dengan begitu, pemilik lama bisa membuat estimasi apakah kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen (KPA) yang ditawarkan secara oper kredit sepadan atau tidak dibandingkan membeli baru atau tunai.

Hitung biaya cicilan bulanan yang sudah ada

Sistem oper kredit bisa memengaruhi pengelolaan keuangan rumah karena ini merupakan skema berutang. Idealnya,besaran cicilan tambahan ini tidak berimbas banyak pada total utang kita yang berkisar 30 persen dari penghasilan bulanan.

Saat jumlahnya melebihi, ada baiknya melunasi dulu sebagian utang yang ada. Atau, bisa juga memperpanjang jangka waktu utang yang sudah ada dengan ekspektasi nilai cicilan utang bisa berkurang.

(Baca juga: Strategi Miliki Properti Rp2 miliar Sebelum Usia 30 Tahun)

Sejarah kredit debitur sebelumnya

Ini penting. Karena, pemilik lama sangat mungkin menunggak cicilan KPR atau KPA ke bank pemberi kredit. Biasanya ketika ada tunggakan utang akan ada tambahan bunga dan penalti yang harus dibayarkan. Jumlahnya bisa jadi merugikan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan meminta hasil cetakan bukti pembayaran kredit yang sudah dilakukan pemilik lama.

Keaslian dan kelengkapan dokumen

Jangan sampai membeli rumah yang ternyata berstatus sengketa. Dokumen properti KPR atau KPA biasanya masih tersimpan di bank yang menyediakan fasilitas kredit kepada pemilik lama.

Sementara pemilik lama memegang fotokopinya. Calon pemilik baru bisa meminta bantuan notaris atau divisi legal bank yang dipilihnya untuk memeriksa keaslian dokumen.

(Baca juga: [c88-article id=”86261″ title=”Jangan Ajukan KPR Bila Belum Tahu Lima Catatan Ini” text=”Jangan Ajukan KPR Bila Belum Tahu Lima Catatan Ini”])

Calon pembeli baru harus memastikan bahwa pembeli lama juga memiliki dokumen lengkap yang bisa digunakannya untuk mengajukan kredit. Beberapa di antaranya adalah fotokopi perjanjian kredit, fotokopi sertifikat yang tertera stempel bank, fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB), fotokopi dokumen pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah dibayar, fotokopi bukti pembayaran angsuran, buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran, dan data pribadi penjual serta pembeli (KTP/ kartu keluarga/ buku nikah).

Jaga rekam jejak kredit

Pengajuan kredit akan lebih mudah disetujui bank ketika nasabahnya memiliki rekam jejak kredit yang baik. Biasanya hal itu tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) di Bank Indonesia. SID ini menginformasikan rapor kredit nasabah yang sudah dan pernah menggunakan kredit. Jika sampai masuk kategori black list tentu saja akan susah mendapatkan persetujuan bank dan rencana oper kredit pun hanya akan menjadi rencana.