Bencana Alam Bisa Sebabkan Kredit Macet, Ini Alasannya

Salah satu ‘musuh’ terbesar dalam dunia perbankan dan lembaga keuangan adalah besarnya angka non performing loan (NPL) alias kredit macet. Nah, ternyata salah satu penyebab dari kenaikan rasio kredit macet adalah bencana alam. Penasaran apa alasannya? Simak di sini!

Bencana Alam Bisa Sebabkan Kredit Macet, Ini Alasannya

Meski begitu, tumbuh kembangnya suatu bank tidak dapat dipisahkan dari kredit macet, hal itu dikarenakan fungsi bank sebagai Lembaga intermediasi keuangan yang berhubungan dengan penghimpunan dan penyaluran dana ke masyarakat.

Kredit macet sendiri dapat muncul dari faktor internal maupun eksternal. Faktor internal yang dimaksud lahir dari kegagalan usaha yang dijalani debitur atau ketidakmampuan debitur dalam membayarkan cicilan secara disengaja, sedangkan dari faktor eksternal kredit macet dapat muncul dari bencana alam.

Ya, bencana alam merupakan hal yang tidak dapat diprediksi kedatangannya, namun memiliki efek turunan yang cukup luas. Dengan adanya bencana alam seperti banjir misalnya, para pengusaha ikan yang selama ini memiliki pinjaman ke bank tidak dapat membayar cicilan lantaran tambak yang dimilikinya hancur diterjang banjir.

Walaupun memiliki potensi untuk menimbulkan kredit macet, namun secara keseluruhan, penyebab utama kredit macet masih disumbang dari sektor tambang. Tengok saja data OJK yang menyebutkan rasio kredit macet di Februari 2018 yang mencapai Rp135 triliun, dari total jumlah tersebut kontributor utama masih berasal dari industri pertambangan.

(Baca Juga: Harga iPhone Terbaru Mahal? Cek Dulu Spesifikasinya di Sini!)

Head of Industry and Regional Research Bank Mandiri Dendi Ramdani mengatakan jumlah kredit bermasalah yang disebabkan bencana alam tidak terlalu berpengaruh terhadap perbankan.

“Memang potensi NPL saat bencana alam itu pasti ada. Tapi saya kira cukup kecil karena harus melihat dulu skala bencana alamnya seperti apa,” ujarnya saat dihubungi CekAja, Senin (17/9/2018).

Dendi menambahkan harus dibuat aturan yang menegaskan terkait antisipasi kredit macet akibat bencana alam. Dia menuturkan sebagian jenis kredit sudah memiliki asuransi seperti kredit pemilikan rumah (KPR) dan jenis kredit lainnya.

“Saya tidak tahu apakah ada aturannya untuk korban bencana alam bisa diasuransikan sehingga dia pinjamannya ke bank tidak bermasalah ketika bencana terjadi. Kalau yang lain ada aturannya,” tambahnya.

Sejatinya, bencana alam bukanlah sesuatu yang dapat diprediksi oleh bank, kapan kehadirannya dan sebesar apa bencana yang bakal timbul. Nah berikut merupakan beberapa alasan mengapa bencana Alam dapat mengerek NPL bank ke angka yang lebih tinggi, yuk cek!

Datang tiba-tiba

Tak ada yang bisa memprediksi kapan datangnya bencana alam. Bencana ini datang dan melanda kapan saja dan kepada siapa saja. Kepada pejabat, orang kaya, selebriti, hingga masyarakat biasa.
Bencana alam berupa gunung meletus, gempa bumi, banjir dan lainnya bisa menghampiri setiap orang dan dapat menyapu harta benda seseorang. Kalau bencana alam sudah terjadi, kondisi ekonomi di area terdampak bisa terganggu.

Bahkan, bencana alam ini bisa berdampak terhadap akses perbankan antara kreditur sebagai pemberi pinjaman dan sebaliknya debitur selaku pihak yang diberi pinjaman. Ini lah yang diwaspadai hampir semua lembaga keuangan pemberi pinjaman agar persoalan kredit bermasalah tidak terjadi pada debitur yang menjadi korban bencana.

(Baca Juga: Mengenal Istilah Digital Onboarding dalam Industri Keuangan)

Aktivitas terganggu

Jika sudah terjadi bencana alam, secara otomatis aktivitas yang bisa dilakukan oleh debitur bisa terganggu. Seorang debitur yang sehari-harinya berdagang misalnya tak bisa menjalankan usahanya lagi.

Boro-boro membayar kredit ke perbankan, pendapatannya saja terhambat akibat bencana alam tadi. Kalau hal tersebut sudah melanda, maka kredit macet bisa terjadi karena debitur tidak bisa membayar akibat pendapatannya terganggu.

Kasus banjir bandang di Sulawesi Utara pada 2014 misalnya. Akibat bencana alam tersebut, beberapa bank plat merah terkena imbasnya. Bank Mandiri pada saat itu mencatat total kredit macet akibat bencana alam tersebut cukup besar.

Selain itu, peristiwa erupsi Gunung Sinabung pada 2014 juga berdampak terhadap rasio kredit macet Bank BTN mencapai ratusan juta hingga di atas Rp3 miliaran. Masalah kredit macet akibat bencana ini biasanya melanda kalangan menengah ke bawah terutama pelaku usaha kecil menengah.

Waktu pemulihan yang lama

Untuk memulihkan kondisi baik fisik maupun mental yang terjadi akibat bencana alam, korban bencana butuh waktu yang cukup lama. Seorang pedagang UMKM yang fasilitas atau alat produksinya hancur akibat bencana harus mulai dari nol lagi.

Kondisi ini menimbulkan dua persoalan. Bagi debitur yang kehabisan harta bendanya, mereka tentu membutuhkan modal kembali. Modal tersebut bisa didapat dari pinjaman perbankan atau lembaga keuangan lain. Di sisi lain, mereka juga masih memiliki utang dari pinjaman sebelumnya.

Untuk menekan angka kredit macet lebih besar, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pihak perbankan untuk memberikan keringanan pembayaran kredit pada debitur yang terkena bencana alam.

Hal ini dilakukan agar debitur bisa secara perlahan membayar meskipun masih dalam keadaan bencana. Caranya, keringanan itu berupa perpanjangan jangka waktu atau keringanan dalam bunga kredit.

Oleh karena itu, debitur yang terkena dampak bencana bisa mencegah dari gagal bayar atau bahkan kredit macet. Selain itu, penghapusan atau pemutihan pembayaran kredit juga bisa dilakukan untuk meringankan debitur. Seperti yang terjadi pada bencana alam di beberapa daerah di Yogyakarta pada 2013.

Saat itu, Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI sepakat untuk menghapus kredit UMKM yang menjadi korban bencana alam. Agunan para debitur pun dikembalikan oleh pihak perbankan untuk memberikan peluang digunakan untuk modal kerja kembali.