Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Begini Hitungnya

Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ditanggung perusahaan maupun pribadi, ada cara khusus untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan tiap bulannya.

Para karyawan pasti sudah tahu bahwa sebagian dari penghasilan kotor kita dipotong untuk membayar beberapa iuran wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan. Namun mungkin banyak yang belum tahu dan bertanya-tanya jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya.

Padahal, hal ini penting untuk diketahui karyawan mengingat jumlah potongan iuran akan berpengaruh dengan jumlah penghasilan bersih yang akan kita dapatkan.

Maka dari itu, sebaiknya kita mengetahui dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun sebelum membahas perhitungan, mari kita pahami terlebih dahulu serba-serbi BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan berlaku untuk seluruh pekerja di Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang disediakan oleh pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja yang bekerja di Indonesia, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang sudah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. BPJS Ketenagakerjaan adalah hasil peralihan dari program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Program-program yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia, baik itu pekerja formal maupun informal.

Kategori yang masuk ke dalam pekerja formal adalah karyawan yang bekerja di perusahaan swasta maupun pemerintahan. Sementara yang dimaksud pekerja informal adalah pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, blogger, artis, atlet, tukang ojek, dan para freelancer.

Karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan program peralihan dari Jamsostek, program-program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan pun tidak jauh berbeda dengan program-program yang diusung oleh Jamsostek. Di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Pensiun.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kita akan merasa aman saat bekerja karena jika terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti biaya pengobatan kita.

Jika pekerja mengalami kematian saat bekerja, ahli waris akan mendapat uang santunan sebesar 48 kali gaji terakhir. Uang iuran yang dibayarkan tiap bulan juga akan dikembalikan kepada peserta saat peserta memasuki usia pensiun.

Cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendapatkan keuntungan tersebut, kita harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran tiap bulan terlebih dahulu. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan atas nama perusahaan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan, atau mendaftar secara pribadi bagi pekerja mandiri atau biasa disebut Bukan Penerima Upah.

Terdapat dua cara pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan atau mendafatar secara online di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan dan perusahaan

Seperti yang disebutkan di atas, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program. Setiap program yang disediakan memiliki aturan iuran masing-masing. Bagi pekerja formal, biasanya perusahaan yang membayarkannya langsung dengan memotong gaji kotor karyawan.

(Baca juga: Ingin Lebih Cepat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Cara Ini!)

Sedangkan bagi pekerja informal, harus membayarkan sendiri iurannya tiap bulan. Berikut aturan pembayaran iuran untuk masing-masing program dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Hari Tua

Untuk pekerja formal, iuran jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan sebesar 5,7% dari gaji per bulan. Pekerja yang bekerja di perusahaan tidak perlu membayar seluruh iuran secara penuh karena perusahaan wajib membayar sebanyak 3,7 % dari gaji per bulan dan 2% sisanya dibayar secara pribadi. Sedangkan bagi pekerja informal, iuran JHT yang dibayarkan sebesar 2% dari penghasilan.

Sebagai contoh, Pak Agus merupakan seorang karyawan di sebuah perusahaan dengan penghasilan sebesar Rp10 juta per bulan. Iuran JHT yang harus dibayarkan oleh Pak Agus secara pribadi adalah 2% dari Rp10 juta yaitu sebesar Rp200 ribu dan perusahaan akan membayarkan 3,7% sisanya yaitu sebesar Rp370 ribu. Total iuran JHT Pak Agus adalah sebesar Rp570 ribu per bulan.

Sedangkan Ibu Diah adalah seorang blogger dengan penghasilan Rp10 juta per bulan. Maka iuran JHT yang harus dibayarkan Ibu Diah sebesar Rp200 ribu tiap bulannya.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Bagi pekerja formal yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) iuran yang harus dibayarkan terbagi dalam 5 kelompok, yaitu:

  1. Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah) : 0,24% dari penghasilan sebulan.
  2. Kelompok II (tingkat risiko rendah) : 0,54% dari penghasilan sebulan.
  3. Kelompok III (tingkat risiko sedang) : 0,89% dari penghasilan sebulan.
  4. Kelompok IV (tingkat risiko tinggi) : 1,27% dari penghasilan sebulan.
  5. Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi) : 1,74% dari penghasilan sebulan

Sedangkan bagi pekerja mandiri, iuran yang harus dibayarkan per bulan sebesar 1% dari nominal tertentu berdasarkan kemampuan penghasilan hingga maksimal Rp207.000.

Jaminan Kematian

Sama seperti program jaminan lainnya, terdapat perbedaan bagi pekerja formal dan mandiri dalam membayar iuran program jaminan kematian. Bagi karyawan, iuran bulanan yang harus dibayarkan adalah sebesar 0,3% dari penghasilan bulanan. Sedangkan bagi pekerja mandiri, iuran yang dibayarkan sebesar Rp6.800 untuk berapapun penghasilan yang dimiliki.

Jaminan Pensiunan

Khusus program jaminan pensiunan, hanya pekerja formal yang bisa mengikutinya. Iuran bulanan yang harus dibayarkan untuk program jaminan kematian adalah sebesar 3% dari penghasilan pokok serta tunjangan rutin.

Namun penghasilan maksimal yang diperhitungkan adalah sebesar Rp7 juta. Ketika penghasilan pekerja lebih dari Rp7 juta, maka iuran yang dibayarkan tetap 3% dari Rp7 juta.

(Baca juga: Mau Bisnis Startup dan Dapatkan Investor? Sambangi 5 Tempat Ini)

Cara pembayaran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan dan perorangan

Pekerja formal tak perlu lagi ambil pusinjg dengan sistem pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, perusahaan lah yang akan mengurus dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kita dengan memotong penghasilan.

Bagi perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, proses pembayaran iuran biasanya dilakukan dengan Virtual Account (VA). Namun kini pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan semakin praktis lewat sistem Electronic Payment System (EPS). Dengan EPS, risiko kesalahan penghitungan dan transaksi akan lebih kecil karena iuran yang dibayarkan sudah sesuai dengan program.

Sedangkan para pekerja mandiri bisa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat tempat-tempat berikut:

  1. Kantor BPJS.
  2. Kantor cabang  BPJS  ketenagakerjaan (Jamsostek) terdekat.
  3. ATM Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Bukopin, BCA, BTN dan BJB.
  4. SMS banking dan internet banking dari Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Bukopin, BCA, BTN dan BJB.
  5. SPO (Service Point Office) dari BRI dan BJB.