Berapa Pinjaman yang Diperoleh Dari Bank Dengan Menjaminkan Rumah?

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, beserta Cara dan Keunggulan yang Diberikan

Hi CekAja,

Saya Andrie, usia 42 tahun. Menikah dan punya dua orang anak. Saya bekerja sebagai Manajer Akunting dan Keuangan perusahaan swasta dengan masa kerja 6 tahun. Saya memiliki penghasilan tetap dari gaji saya Rp 12 juta dan penghasilan tidak tetap Rp 2,5 juta. Saat ini saya memiliki pinjaman bank dengan cicilan per bulan Rp 1.110.000 hingga Desember 2016.

Saya mempunyai rumah sertifikat SHM di Grand Depok City, Depok, Jawa Barat dengan dengan spesifikasi LT/LB : ±90 m2/ ±75 m2 (2 lantai, lantai bawah 2 KM & 2KT. Lantai atas ada 1 kamar dan dak untuk cuci jemur pakaian), Kamar Mandi = 2 (1 kamar mandi dalam), Kamar Tidur = 3 (2 KT di lantai 1, 1 KT di lantai atas).

Rencananya saya ingin menjaminkan rumah tersebut untuk keperluan membeli rumah baru. Saya berniat membeli rumah kedua secara tunai dari pinjaman tersebut tanpa uang muka. Dengan informasi yang saya berikan, berapa kira-kira pinjaman yang bisa saya dapatkan dan berapa cicilan per bulan selam 10 tahun?. Keinginan saya besar cicilan Rp 3jt-4jt per bulan. Kemudian, bisakah bank memberi pinjaman secara tunai kemudian dari pinjaman itu digunakan untuk membeli rumah lagi secara tunai tanpa uang muka?

Hi Andrie, kami sangat senang mendengar rencana investasi kamu di bidang properti. Seperti diketahui, sektor properti di Indonesia memang menjanjikan pertumbuhan yang tinggi. Kami berharap semua rencana tersebut dapat terealisasi.

(Baca juga: Ini Tips Beli Rumah Bekas yang Bisa Bikin Kamu Untung Berlipat)

Tahapan Awal

Berkaitan rencana pinjaman, pada tahap awal, bank akan mengirimkan appraisal alias juru hitung ke Rumah kamu untuk menaksir nilai pasaran dari rumah yang ingin kamu jaminkan. Kita anggap harga pasaran sesuai yang disebutkan, yaitu Rp 600 juta. Umumnya, bank akan memberikan pinjaman maksimum 80% dari harga rumah, sehingga uang yang dapat dicairkan adalah Rp 480 juta rupiah dengan perkiraan cicilan senilai Rp 6.5 juta perbulan untuk tenor 10 tahun dan bunga 11%.

Solusi

Jika uang tersebut akan digunakan untuk uang muka pembelian rumah ke-2, kamu akan dihadapkan kepada dua cicilan baru yakni cicilan utang Kredit Multi Guna (KMG) rumah pertama dan cicilan utang KPR rumah kedua yang menurut kami hal ini merupakanlah keputusan bijak mengingat bunga KMG cukup tinggi.

Terkait kemungkinan persetujuan kredit, hal ini kembali pada pertimbangan analis kredit dari masing-masing bank. Pada umumnya, ketika calon debitur mengajukan pinjaman, pihak bank akan menanyakan tujuan penggunaan dana tersebut yang akan menjadi pertimbangan pihak bank untuk memberikan persetujuan kredit.

Salam,

Money Master Logo - CekAja.com