Berapa Sih Biaya Asuransi Mobil Klasik dan Motor Besar?
2 menit membaca
Anda mungkin bertanya, apakah asuransi kendaraan mobil klasik dan motor besar itu berbeda? Ternyata, ada cara hitungnya sendiri untuk premi jenis kendaraan-kendaraan ini.
Bagi Anda pecinta mobil klasik dan motor besar, tentu sudah paham betul selain sebagai barang koleksi, jenis kendaraan ini bisa jadi instrumen investasi. Nilai jualnya bisa melambung berkali-kali lipat jika dimiliki dan dirawat dalam kondisi apik.
Namun, karena sering kali kesuksesan seseorang kebanyakan dinilai dari banyaknya investasi yang dimiliki, orang berlomba mencari materi tanpa memikirikan risiko yang dihadapi. Padahal, dalam teori perencanaan keuangan, idealnya setiap orang harus memiliki investasi dan asuransi.
Kegunaan dari investasi adalah untuk memenuhi kebutuhan di masa mendatang dan menjaga agar daya beli kita tidak tergerus dengan inflasi. Sementara kegunaan dari asuransi adalah untuk melindungi orang atau barang secara keuangan dari risiko yang sifatnya tidak terduga. Dengan kata lain, investasi memberikan persiapan modal masa depan, sedangkan asuransi menawarkan proteksi.
Baik investasi dan asuransi, keduanya sama-sama penting. Oleh karena itu, kemampuan membeli seharusnya juga diimbangi dengan kemampuan berasuransi, karena asuransi dan investasi adalah dua hal berbeda dan tidak bisa disatukan. Keduanya perlu berjalan beriringan.
Bagaimana cara menghitung biayanya?
Layaknya kebutuhan asuransi jiwa dan kesehatan yang berbeda untuk tiap orang, pihak asuransi memberikan nilai pertanggungan dengan jumlah yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis dan harga kendaraan. Secara umum, tarif premi yang berlaku untuk mobil bersifat regresif. Artinya, semakin mahal nilai pertanggungan yang ditetapkan, maka semakin kecil persentase tarif preminya.
Misalnya, 2010 lalu rata-rata harga mobil klasik Aston Martin Lagonda hanya US$27.167 (Rp329,6 juta). Untuk jenis polis all risk yaitu menjamin semua risiko kecuali yang disebut dalam pengecualian polis, nilai premi yang perlu dibayarkan pada saat itu jika mobil tersebut diasuransikan di daerah Jakarta adalah 1,88 persen dari harga mobil tersebut, yaitu sekitar Rp 6,2 juta.

Motor besar juga berlaku all risk
Sedangkan, kini mobil tersebut nilainya di pasaran sudah mencapai sekitar US$44.000 (Rp533,9 juta). Karena itu, persentase nilai premi yang perlu dibayarkan menurun menjadi 1,32 persen dari harga mobil tersebut. Namun, total biaya preminya menjadi meningkat menjadi sekitar Rp 7 juta.
Di sisi lain, nilai premi asuransi motor besar bersifat flat untuk semua harga kendaraan. Tarif premi asuransi motor besar yang biasanya berlaku untuk jenis polis all risk adalah sekitar 2,32 persen dari harga kendaraan.
Sebagai contoh, bagi Anda pecinta motor besar, mungkin sudah tidak asing dengan merek asal Jerman, yaitu BMW motorrad. Untuk model K 1600 GTL Exclusive yang memiliki kapasitas mesin sangat besar itu, dealer resmi BMW Motorrad di Indonesia, yaitu Maxindo Moto Nusantara (Maxindo Moto) menjual motor tersebut dengan harga Rp 951 juta. Jadi, dengan persentase nilai premi sebesar 2,32 persen, maka biaya preminya adalah sekitar Rp 22 juta.
Namun, setiap klaim umumnya ada deductible (risiko sendiri), yakni nilai tertentu yang mengurangi pembayaran klaim. Deductible diberlakukan agar tertanggung hati-hati karena akan ikut menanggung kerugian jika ada klaim meskipun nilainya kecil.