Biaya Balik Nama Motor, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya!

Baru saja membeli motor bekas dan ingin membalik nama menjadi milik pribadi? Berikut penjelasan mengenai biaya balik nama motor! Yuk simak dibawah!

Biaya Balik Nama Motor, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya!

Balik nama motor, merupakan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya.

Hal ini biasanya dilakukan ketika kamu melakukan pembelian motor bekas. Sehingga, kamu perlu melakukan balik nama agar kendaraan tersebut resmi menjadi atas nama pemilik baru.

Proses balik nama ini dilakukan agar kamu tidak repot ketika akan melakukan perpanjangan STNK, serta dokumen penting lainnya.

Pasalnya, saat kamu mengurus beberapa dokumen tersebut diperlukan KTP sesuai dengan pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.

Sebelum melakukan balik nama motor, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui. Mulai dari persyaratan dan biaya yang diperlukan.

Syarat Kelengkapan Dokumen Balik Nama Motor

Sebelum melakukan balik nama motor, ada beberapa syarat dokumen tertentu yang perlu disiapkan. 

Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama STNK sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru, asli, dan fotocopy
  • BPKB asli dan fotocopy
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai
  • Faktur asli dan fotocopy

Rincian Biaya Balik Nama Motor

Setelah semua dokumen lengkap, kamu perlu menyiapkan sejumlah uang yang harus disiapkan untuk biaya balik nama motor.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya balik nama motor yang perlu kamu siapkan.

1. Biaya Pajak

Biaya balik nama kendaraan bermotor ditetapkan sebesar:

  • 10% dari harga jual untuk penyerahan pertama
  • 1% dari harga jual untuk penyerahan kedua dan seterusnya

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebesar:

  • 2% dari harga jual untuk kepemilikan pertama
  • 2,5% dari harga jual untuk kepemilikan kedua
  • 3% dari harga jual untuk kepemilikan ketiga
  • Dan seterusnya hingga 10% dari harga jual untuk kepemilikan ketujuh belas

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang sudah ditetapkan untuk motor sebesar Rp35 ribu untuk motor 50-250cc, dan Rp83 ribu untuk motor di atas 250cc.

3. Biaya Lainnya

  • Penerbitan STNK untuk motor sebesar Rp100 ribu
  • Pengesahan STNK motor sebesar Rp50 ribu
  • Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Plat Nomor Motor Rp60 ribu
  • Penerbitan BPKB motor sebesar Rp225 ribu
  • Bila motor dari luar daerah, terdapat tambahan penerbitan surat mutasi kendaraan motor ke luar daerah sebesar Rp150 ribu

(Baca Juga: 5 Pinjaman Tanpa Slip Gaji, Syarat Mudah dan Proses Cepat 2022!)

Prosedur Balik Nama Motor

Setelah menyiapkan dokumen dan biaya yang dibutuhkan untuk balik nama motor, kamu bisa mengikuti langkah berikut ini:

1. Datang ke SAMSAT

Prosedur pertama untuk balik nama motor adalah mengunjungi Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat, dengan membawa dokumen berkas yang diperlukan.

Sebagai catatan, kamu harus mengunjungi SAMSAT sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama pemilik baru.

Jika proses balik nama dilakukan di wilayah yang berbeda, kamu wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

Misalnya, jika kamu membeli motor yang berdomisili Jakarta dan kamu sebagai pemilik baru berdomisili Bogor, maka kamu perlu melakukan cabut berkas dari SAMSAT Jakarta lalu mengurus balik nama ke SAMSAT Bogor.

2. Lakukan Tes Fisik Motor

Selanjutnya, kamu akan melakukan tes fisik motor dengan membawa motor ke lokasi cek fisik. 

Petugas akan melakukan tes fisik dan selanjutnya kamu akan diberikan lembaran hasil cek fisik. Hasil cek fisik ini berisi  gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan.

Kemudian, kamu harus menyerahkan lembaran itu bersama dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama).serta membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.

Setelah selesai divalidasi, hasil cek fisik dan berkas yang tadi akan dikembalikan untuk di fotocopy dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda.

3. Pendaftaran Balik Nama Motor

Pendaftaran balik nama motor dilakukan di loket pendaftaran balik nama, yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT.

Selanjutnya, kamu akan diminta menyerahkan berkas yang sudah disiapkan, termasuk hasil cek fisik yang telah divalidasi untuk diperiksa.

Setelah itu, petugas akan memberikan formulir untuk kamu isi. Setelah mengisi, serahkan kembali ke petugas di loket, beserta perlengkapan yang sudah diperiksa.

Kemudian, setelah selesai kamu akan dipanggil dan diberikan tanda terima bahwa berkas sedang diproses. 

BPKB dan KTP asli akan dikembalikan dan selanjutnya kamu akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama.

Biasanya proses ini akan dilakukan selama 2-5 hari setelah pendaftaran. Jangan lupa tanyakan kembali kapan kamu harus kembali untuk mengambil STNK yang telah dibalik nama ya!

4. Pengambilan

Ketika proses balik nama STNK telah selesai, kamu harus datang lagi ke kantor SAMSAT dengan membawa lembar tanda terima dan BPKB asli yang akan diserahkan ke loket.

Jangan lupa untuk menyerahkan fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas. 

Sebelum menerima STNK yang telah selesai dibalik nama, kamu harus membayar pajak yang dicantumkan pada notice pajak yang diberikan petugas di loket.

(Baca Juga: 3 Jenis Pinjaman dengan Jaminan BFI Finance dan Syarat Lengkap)

Itu dia biaya balik nama motor yang perlu kamu siapkan lengkap dengan syarat dan prosedurnya. Kini, kamu tidak bingung lagi bukan jika ingin melakukan balik nama kendaraan?

Jika kamu sudah melengkapi surat-surat kendaraan atas nama kamu pribadi, kamu bisa menggadaikannya untuk menambahkan modal bisnis lho!

Melalui CekAja.com, kamu dapat melakukan gadai BPKB motor atau mobil untuk mendapatkan kredit dengan agunan!

Ada banyak jenis kredit dengan agunan yang bisa kamu pilih. Pastinya, jenis kredit ini sudah aman dan terdaftar di OJK. Jenis kredit dengan agunan tersebut ialah:

Di CekAja.com, kamu dapat membandingkan lembaga di atas untuk melihat keuntungan yang diberikan, dan mengetahui pinjaman mana yang paling sesuai dengan kebutuhanmu.

Proses pengajuan juga cepat dan mudah, kamu hanya perlu mengisi formulir secara online melalui situs CekAja.com.

Yuk segera ajukan pinjaman multiguna dengan gadai BPKB motor dengan CekAja.com!