Bermimpi Nikah di Luar Negeri? Ini Syarat dan Tahapannya

Bisa menikah di luar negeri tentu menjadi impian berjuta pasangan di Indonesia. Terlebih, menikah di luar negeri saat ini sering dilakukan beberapa artis seperti salah satunya Syahrini dan suaminya Reino Barack, yang melaksanakan akad nikah di Masjid Camii, Tokyo. Namun, untuk menikah di luar negeri tidaklah mudah, karena kamu dan pasangan harus mempersiapkan syarat dan mengetahui tahapan yang harus dilakukan.

mas kawin saham dan reksa dana

Pernikahan sendiri merupakan suatu kegiatan yang sakral serta sebuah momen penting dalam perjalanan hidup seseorang. Sehingga, pernikahan harus dijalankan dengan adanya legalitas agar bisa dikatakan sah di mata hukum, maupun agama. Begitu juga ketika kamu menjalankan pernikahan di luar negeri, dengan warga negara asing atau dengan sesama warga negara Indonesia.

Namun yang jelas, kalau kamu ingin menikah di luar negeri banyak hal yang harus diurus. Pasalnya, menjalankan pernikahan di luar negeri, tidak hanya soal perbedaan waktu dan biaya, karena beberapa persyaratan dan tahapan ini pun harus dipenuhi.

(Baca juga: Anti Mainstream, Menikah dengan Mas Kawin Saham dan Reksa Dana)

Asal tahu saja, ada beberapa syarat atau prosedur yang harus dipenuhi dan dilengkapi agar momen sakral pernikahan itu bisa memiliki garis hukum yang jelas. Dari sekian syarat itu, yang paling membedakan adalah terkait dengan proses administrasi yang dilakukan di kedutaan besar (kedubes) negara tempat dilangsungkannya pernikahan.

Syarat Administrasi

Nah, untuk bisa menikah di negara orang ada beberapa tahapan awal yang harus kamu siapkan, yaitu:

  1. Surat Izin dari orang tua atau wali.
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat Polres di wilayah tempat tinggal calon pengantin.
  3. Surat Pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus Janda atau Duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat harus bermaterai 6000 disertai dengan fotokopi Akta Cerai, dan memperlihatkan aslinya.
  4. Surat Pengantar dari RT/RW tempat berdomisili sesuai KTP5. Surat Pengantar dari Lurah atau Kepala Desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orangtua), N4 surat keterangan orangtua.
  5. Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA Kecamatan. Membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar.
  6. Visa ke negara tujuan tempat menikah yang approved.
  7. Siapkan Paspor, Fotokopi KTP dan KK, serta akte lahir yang sudah diterjemahkan.

Setelah mempersiapkan segala dokumen untuk melakukan langkah awal, proses selanjutnya yang harus dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Numpang Nikah di KUA bagi pasangan yang beragama Islam, dan bagi pasangan non muslim, bisa langsung mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil.

Proses di Kedutaan Besar

Nah, setelah semua syarat awal itu kamu miliki, barulah kamu datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat kamu akan menikah. Di kantor kedutaan besar, semua berkas yang menjadi persyaratan untuk menikah di luar negeri, akan diterjemahkan. Lalu, izin dari Kedubes pun akan disampaikan ke pihak instansi pernikahan di negara tujuan kamu. Dengan begitu, pernikahan bisa dilangsungkan di luar negeri.

(Baca juga: Rekomendasi Wisata Halal di Jepang, Ada Masjid Camii Tempat ‘Syahreino’ Menikah)

Sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan, setelah menikah dan kembali ke Indonesia, Kamu diharuskan untuk membawa akta nikah/marriage certificate ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili kamu untuk mendapatkan akta nikah dalam versi Indonesia. Di kantor ini juga kamu dapat sekaligus mengajukan pembaharuan status pernikahan di KTP Kamu dan pasangan Kamu.

Nah, itulah syarat serta tahapan yang bisa diterapkan untuk kamu yang ingin merencanakan pernikahan di luar negeri. Selain mempersiapkan syarat, mempersiapkan biaya juga sangat penting loh, terlebih jika kamu memilih tujuan negara yang jauh dari Indonesia. Kamu, tentunya harus membeli tiket transportasi untuk kamu dan pasangan serta keluarga.

Jangan lupa lindungi diri, pasangan dan semua orang tercinta yang akan ikut dalam rombongan dengan asuransi perjalanan yang bisa kamu dapatkan secara mudah lewat CekAja.com ya.