BI Sempurnakan Aturan DP Rumah, Apa Bedanya dengan yang Lama?

Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan aturan tentang kebijakan loan to value (LTV) atau yang lebih dikenal kebijakan tentang uang muka atau Down Payment (DP) Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

BI Sempurnakan Aturan DP Rumah, Apa Bedanya dengan yang Lama?

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2018.

Penyempurnaan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan rumah dengan mekanisme KPR. Dalam artian luas, masyarakat akan mudah menjangkau KPR, sehingga mendapatkan rumah yang diimpikan. Namun, apa saja sih penyempurnaan dalam peraturan tersebut?

(Baca juga: Mau KPR? Kini Anda Bisa DP Rumah 0 Persen!)

Bisa ajukan KPR dengan DP 0 persen

Dengan penyempurnaan aturan tersebut, ternyata memang memudahkan masyarakat untuk mengakses KPR. Pasalnya, masyarakat bisa mengajukan KPR untuk rumah tapak tanpa harus membayar yang muka sepeser pun, atau bisa dikatakan DP 0 persen.

Tentunya, tidak semua tipe rumah tapak yang bisa diajukan KPR dengan 0 persen. Hanya tipe rumah di bawah atau sama dengan 21 meter persegi hingga 70 meter persegi yang bisa diajukan KPR dengan DP 0 persen.

Pengajuan KPR rumah kedua bisa diajukan dengan DP 0 persen

Tidak dari segi DP saja, masyarakat yang mempunyai dana lebih juga bisa mengajukan KPR untuk rumah kedua dan mendapatkan fasilitas DP 0 persen. Meski begitu, hanya tipe rumah di bawah atau sama dengan 21 meter persegi yang bisa diajukan KPR dengan DP 0 persen untuk rumah kedua dan seterusnya.

Sementara, untuk tipe rumah 22 meter persegi sampai lebih dari 70 meter persegi, maka hanya bisa membeli rumah dengan DP 0 persen untuk rumah pertama saja. Untuk rumah kedua dan seterusnya masyarakat cukup mengeluarkan DP 10 persen dari harga rumah.

DP 0 persen berlaku untuk rusun dan ruko

Kebijakan ini tidak hanya berlaku pada rumah tapak saja, tetapi juga berlaku untuk rumah susun atau apartemen dan rumah toko. Jadi, jika masyarakat ingin mempunyai tempat usaha, maka bisa mengajukan KPR dengan fasilita tanpa DP alias DP 0 persen.

Tentunya, sistem KPR untuk rusun dan ruko sama dengan sistem pengajuan KPR pada rumah tapak.

(Baca juga: 9 Hal yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Mengajukan KPR)

Developer juga dapat keuntungan

Tidak hanya masyarakat saja mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut. Pengembang alias developer juga mendapatkan manfaat dari penyempurnaan aturan tersebut. Salah satunya, pencairan dana dari perbankan bisa dilakukan developer setelah pengerjaan rumah tapak mencapai progres 30 persen.

Meski begitu, terdapat pesyaratan yang harus dilakukan developer, yakni masyarakat yang mengajukan KPR telah melakukan akad kredit. Ini akan dapat memudahkan pengembang untuk mendapatkan biaya dari bank lebih cepat dari sebelumnya.

Dengan adanya kemudahan itu, maka ini adalah kesempatan Anda untuk membeli rumah. Jika, Anda belum mempunyai rumah, Anda bisa manfaatkan adanya penyempurnaan aturan tersebut ini untuk membeli rumah pertama.

Sementara, jika Anda telah membeli rumah, maka tidak salah Anda membeli rumah lagi untuk berinvestasi di masa depan. Nah, Anda bisa mengajukan KPR di CekAja.com. E-commerce finansial nomor satu di Indonesia ini menyediakan produk KPR dari berbagai bank.

Selain itu, dengan fitur kalkulator di dalamnya, Anda bisa menghitung estimasi cicilan KPR yang Anda ajukan. Yuk, ajukan KPR Anda di CekAja.com.