BII Rumah Syariah iB: Tawarkan DP Ringan & Tenor Lebih Panjang
1 menit membaca
Menjadi alternatif pembiayaan untuk pembelian rumah, KPR Syariah kini banyak dimiliki oleh berbagai bank besar di Indonesia. Salah satunya adalah Bank Internasional Indonesia (BII) Maybank.
Walau masih belum memiliki bank syariah sendiri, BII memiliki beberapa produk syariah unggulan yang dimiliki oleh unit syariahnya. Salah satunya adalah produk KPR Syariah. Dari sekian banyak produk KPR syariah yang ditawarkan di pasar, dengan berbagai kelebihannya BII Rumah Syariah iB menjadi salah satu produk yang bisa dipilih.
Dengan memakai prinsip syariah berdasarkan skema Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), keunggulan produk BII Rumah Syariah iB adalah adanya pilihan margin atau biaya sewa yang fleksibel dengan pilihan tenor yang panjang. Bahkan, untuk produk yang menggunakan skema MMQ, Anda pun dapat memilih tenor hingga 30 tahun angsuran.
Jadi, dengan uang muka yang lebih rendah, seorang nasabah dapat memilih pembiayaan dengan tenor maksimal dan lama. Bila dibandingkan dengan produk konvensional yang dimilikinya, produk dengan skema MMQ juga memiliki syarat uang muka lebih rendah 10% dari produk konvensional.
(Baca juga: Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Bedanya)
Sebagai informasi, Murabahah adalah konsep jual beli, dimana pada BII Rumah Syariah iB produk ini diperuntukkan untuk rumah jadi, rumah inden, tanah, renovasi dan kontruksi. Sedangkan, MMQ adalah konsep kepemilikan bersama secara menurun, di mana di dalamnya terdapat unsur sewa, dan ditujukan untuk rumah jadi.
Program untuk KPR syariah Murabahah BII sendiri di luncurkan sejak 2005. Sedangkan program KPR syariah MMQ baru diluncurkan pada 2013. Secara umum, BII Rumah Syariah iB bisa digunakan sebagai fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan rumah, apartemen, ruko, rukan (rumah kantor), atau kios atas nama perorangan.
Produk ini dapat digunakan baik untuk pasar primer, yaitu properti yang dibeli langsung dari developer; maupun pasar sekunder, yaitu properti yang dibeli dari perorangan atau tangan kedua, baik dari penjualan langsung atau agen properti.
(Baca juga: Punya Cicilan Kredit Lain Tapi Ingin Ajukan KPR, Pelajari Dulu Simulasinya)
Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara produk KPR BII konvensional dan KPR BII syariah? Berikut adalah beberapa poin perbedaan yang akan kami tampilkan dalam bentuk tabel;
Perbandingan BII KPR dan BII Rumah Syariah IB
