Bingung Ajukan Klaim Asuransi Kendaraan? Ikuti Cara Ini

Risiko yang terjadi pada kendaraan Anda, bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Karena itulah perlindungan asuransi sangat diperlukan. Namun, saat risiko terjadi, bagaimana cara klaim yang harus kita lakukan? Berikut adalah beberapa langkah mudah yang bisa Anda lakukan.

Menurut data yang ada, kecelakaan lalu lintas memang cenderung meningkat. Baik itu kecelakaan besar atau kecil, hampir setiap hari terjadi. Beruntunglah bagi Anda para pemilik asuransi kendaraan. Sebab, apabila terjadi kecelakaan, maka kerugian akan ditanggung oleh pihak asuransi. Namun, pertanyaan yang seringkali muncul setelah terjadi kecelakaan adalah; bagaimana prosedur klaim asuransi kendaraan yang harus dilakukan? Tidak jarang pemilik asuransi bingung dengan cara klaim asuransi kendaraan. Berikut adalah tips untuk bagaimana Anda bisa mengajukannya dengan mudah.

Maksimal 3 X 24 Jam

Apabila sebuah risiko terjadi kepada Anda dan kendaraan, segeralah melaporkan peristiwa yang terjadi kepada perusahaan asuransi dimana kendaraan Anda di daftarkan. Mengapa harus segera? Sebab, setiap polis asuransi kendaraan mengatur bahwa pelaporan klaim asuransi yang harus dilakukan bagi pemegang polis maksimal 3 x 24 jam setelah kecelakaan terjadi.

Bagimana bila Anda sedang melakukan perjalanan di luar kota? Jangan takut, sebab apabila kecelakaan terjadi di luar kota, maka Anda bisa segera melaporkan pada kantor cabang terdekat. Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi SIM dan STNK, surat keterangan polisi, dan mengisi formulir klaim asuransi.

Sudah Punya Pilihan Bengkel

Setelah melaporkan kecelakaan, tentunya mobil Anda pun harus segera diperbaiki. Karena itulah, langkah selanjutnya adalah Anda perlu segera mencari bengkel rekanan perusahaan asuransi agar kendaraan Anda dapat segera diperbaiki. Cobalah cari bengkel rekanan terbaik dan terdekat dari lokasi kecelakaan. Namun, apabila perusahaan tersebut tidak mempunyai jaringan bengkel di kota itu maka Anda perlu menunggu bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan. Lebih baik lagi bila Anda sudah punya bengkel pilihan yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi Anda. Biasanya, sebelum masuk ke bengkel, perusahaan asuransi akan melakukan survei mengenai kerusakan mobil yang Anda laporkan.

Urus Klaim Pihak Ketiga

Saat ini, banyak perusahaan asuransi kendaraan yang menyediakan keuntungan pertanggungan pihak ketiga. Bila memiliki pertanggungan ini, kendaraan lain yang terlibat kecelakaan dengan Anda pun akan mendapatkan pertanggungan dari perusahaan asuransi yang menanggung Anda. Namun, klaim untuk pertanggungan ini memiliki beberapa prosedur khusus.

Langkahnya adalah, pertama Anda perlu mengirimkan surat tuntutan ganti rugi dan surat laporan kepolisian kepada perusahaan asuransi. Bila perusahaan asuransi menyetujui permohonan, maka mereka akan meminta mobil pihak ketiga dibawa ke bengkel jaringan perusahaan asuransi. Selanjutnya, apabila pada kecelakaan menimbulkan korban pada pihak ketiga, Anda pun perlu melampirkan seluruh kuitansi asli biaya pengobatan korban. 

Hal penting yang perlu diperhatikan dalam klaim pihak ketiga adalah; Anda tidak boleh menandatangani surat pernyataan mengambil alih tanggung jawab kecelakaan apabila perusahaan belum menyetujui klaim asuransi. Sebab, bila Anda melakukannya, maka ada kemungkinan klaim Anda ditolak.

Ajukan asuransi kendaraan yang miliki berbagai perlindungan di sini.