Cara Cek NIK yang Mudah Lewat 5 Media!

Sudah tau kah kamu? Saat ini kita bisa cek NIK mudah melalui berbagai media yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Kamu tentu tidak asing dengan deretan nomor pada kolom paling atas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Itulah NIK yang memiliki kepanjangan dari Nomor Identitas Kependudukan.

Sering kali NIK diminta ketika hendak melakukan registrasi sesuatu, contoh kecilnya adalah ketika melakukan registrasi SIM Card.

NIK juga dapat diakses untuk validasi berbagai dokumen kependudukan lainnya seperti Paspor, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, SIM, BPKB, Ijazah SMA atau yang sederajat dan Ijazah Pergu­ruan Tinggi.

Sehingga NIK merupakan nomor identitas yang menjadi dasar dan akan berguna untuk pelayanan publik ke depan. 

Berdasarkan pasal 38 PP No. 37/200, NIK diberikan secara resmi oleh pemerintah dan diterbitkan melalui Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Masa berlakunya seumur hidup, tidak berubah sekalipun ada perubahan domisili. NIK juga mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2011 yang akan dikelola melalui sistem informasi administrasi kependudukan.

Dengan sistem ini, database kependudukan akan selalu terupdate melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan dan Kelurahan.

Langkah-Langkah Cek NIK Melalui Website

Dengan kemajuan teknologi yang sudah semakin canggih, kamu dapat mengetahui apakah NIK yang terdapat dalam e-KTP sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum.

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar kamu bisa mengeceknya dengan menggunakan cara cek NIK melalui website Dukcapil. Berikut ini langkah demi langkahnya:

  • Siapkan PC/laptop
  • Akses alamat ini http://dukcapil.kemendagri.go.id/
  • Masukkan NIK pada e-KTP 
  • Jika NIK sudah terdaftar pada database, data dirimu akan muncul secara lengkap

Cek NIK melalui Media Lain

Selain melalui website, kamu dapat mengecek NIK dengan layanan melalui media sosial dengan format yang sama. Media sosial yang bisa digunakan adalah melalui Facebook “Halo Dukcapil” dan Twitter di @ccdukcapil.

Akan tetapi demi keamanan bersama, Dukcapil mengimbau agar pesan yang dikirimkan ke media sosial melalui fitur private message atau direct message agar data yang diberikan tak bisa dilihat oleh pihak lain.

Pasalnya, mencantumkan NIK atau data kependudukan lain pada kolom komentar atau mention berisiko mengundang hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu,  jika masyarakat ingin mengirimkan permasalahannya melalui e-mail, Dukcapil juga menyediakan alamat email yaitu melalui callcenter.dukcapil@gmail.com.

Namun, jika melalui email prosesnya memakan waktu sedikit lebih lama. Kira-kira dalam 24 jam, pesan baru akan dibalas oleh pihak Dukcapil.

Tak hanya itu, Dukcapil bahkan membuka layanan cek NIK lain yang lebih mudah. Semisal jika melalui e-mail agak menyulitkanmu, kamu cukup lakukan pengecekan melalui SMS atau aplikasi chatting WhatsApp.

Untuk SMS, WhatsApp, dan e-mail, kamu dapat melakukan pengecekkan dengan menggunakan format seperti berikut:

  • #NIK
  • #Nama_Lengkap
  • #Nomor_Kartu_Keluarga
  • #Nomor_Telp
  • #Keluhan

Tidak sabar menunggu balasan dari Dukcapil dengan semua akses yang ditawarkan? Pilihan terakhir, cek NIK dengan menghubungi call center. Caranya mudah, hanya perlu menghubungi nomor 1500537.

Saat menghubungi hotline Dukcapil ini, jangan lupa siapkan NIK, KK, dan nomor telepon, karena pasti akan langsung ditanyakan begitu terhubung.

Mengulik Rangkaian Angka Di Balik NIK

Angka pada NIK bukanlah angka yang sembarang. Semua rangkaiannya terdiri dari berbagai kode khusus. Jika di cek secara berurutan, begini penyusunan kode-kode dalam NIK tersebut:

  • 2 digit kode provinsi
  • 2 digit kode kota/kabupaten
  • 2 digit kode kecamatan
  • 6 digit tanggal lahir dalam format hari, bulan dan tanggal
  • 4 digit terakhir nomor urut yang dimulai dari 0001

Khusus untuk perempuan, ada tambahan angka 40 pada tanggal lahirnya. Sebagai contoh, seorang yang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 11 November 1990 maka NIK-nya menjadi 10 50 24 111190 0001.

Mari ambil contoh NIK dari provinsi lain dengan nomor 1371011709860005. Maka penjelasan dari NIK ini meliputi:

  • 13: kode Provinsi Sumatera Barat
  • 71: kode kabupaten/kota Padang
  • 01: kode Kecamatan Padang Selatan
  • 17: kode tanggal lahir (karena laki-laki, jadi tidak perlu ditambahkan angka 40)
  • 09: kode bulan lahir yakni bulan September
  • 86: kode tahun lahir 1986
  • 0005: kode nomor urut registrasi. 5, artinya penduduk tersebut urutan ke-5 dari sekian banyak penduduk yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat yang membuat KTP.

Adapun keaslian NIK ini dijaga melalui sistem identifikasi biometrik, sidik jari, iris mata dan wajah pada program Penerapan KTP Elektronik (e-KTP). Oleh sebabnya, satu NIK tidak mungkin dimiliki lebih dari seorang.

(Baca Juga: Cara Buat KTP Online, Tak Perlu Pergi ke Kantor Kelurahan Lagi!)

Kapan Kita Harus Cek NIK?

Cek NIK umumnya dilakukan untuk berbagai kepentingan yang menyangkut identitas diri seseorang, misalnya ketika mendaftar CPNS.

Pada pendaftaran yang menggunakan sistem online, ternyata masalah NIK ini kerap dialami banyak calon peserta.

Contohnya adalah seperti permasalahan yang paling mendasar, dimana NIK dan KK mereka tidak ditemukan.

Untuk mengantisipasi masalah tersebut, pihak Dukcapil telah menyediakan layanan untuk mengecek apakah NIK dan KK yang dimiliki calon pelamar CPNS sudah benar dan tidak error.

Selain itu, pengecekan ini juga bisa kamu gunakan ketika tengah berbisnis online dengan seseorang untuk menghindari penipuan dan lain sebagainya.

Benarkah Masa Berlaku e-KTP Selamanya?

Seperti yang sudah dikatakan, NIK merupakan nomor yang tidak memiliki tanggal “kadaluarsa”. Hal yang sama juga turut diberlakukan pada e-KTP seluruh masyarakat Indonesia.

Pemerintah telah memutuskan Kartu Tanda Penduduk yang sudah diubah e-KTP berlaku seumur hidup.

Artinya, kamu tidak perlu memperpanjang KTP, meski di kolom masa berlaku tanggalnya sudah melewati batas.

(Baca Juga: Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Daerah Surabaya 2022, Tunaiku Salah Satunya!)

Nah itu dia pembahasan mengenai NIK serta cara cek NIK dengan berbagai media yang dapat kamu ketahui.

Sudah tidak perlu bingung lagi untuk mengecek NIK bukan? Di masa yang serba digital saat ini semua hal menjadi mudah karena dapat dilakukan secara online.

Begitu pula dengan pengajuan pinjaman dana, kini kamu dapat melakukan pengajuan pinjaman online hanya dengan menggunakan ponsel dan tanpa keluar rumah.

Kamu juga dapat mendapatkan pinjaman dana online tanpa perlu menjaminkan apapun dengan CekAja.com, diantaranya sebagai berikut:

Selain itu, kamu juga tidak perlu meragukan keamanannya, karena CekAja.com telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Tertarik mengajukan pinjaman online dengan CekAja,com? Yuk ajukan sekarang juga!