Bisakah Wilayah Anda Dilindungi Asuransi untuk Banjir? Kenali Dulu Zonanya
2 menit membacaLokasi rumah, toko, atau tempat tinggal Anda sering banjir? Anda mungkin harus bertanya lagi pada pihak asuransi bila ingin mendapatkan perlindungan asuransi. Ternyata, tidak semua daerah bisa mendapatkan perlindungan asuransi untuk risiko ini.

Pada artikel sebelumnya, CekAja.com menulis bagaimana perlindungan banjir dalam asuransi yang kini menjadi perlindungan tambahan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pengaturan terhadap perlindungan ini dalam Surat Edaran (SE) Nomor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
(Baca juga: Ternyata, Tidak Hanya Kebakaran yang Dilindungi Asuransi Properti)
Apa saja sebenarnya yang ditetapkan dalam pengaturan ini? Berikut adalah rinciannya;
Ditetapkan 2 Zona
Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan ketentuan tarif premi perlindungan asuransi untuk banjir berdasarkan pembagian wilayah yang dibagi menjadi dua, yakni wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat dan wilayah di luarnya.
Zona Low – Very High
Wilayah pertama, yaitu Jakarta, Banten dan Jawa Barat, dalam regulasi OJK dibagi lagi menjadi 4 zona. Pembagian zona ini ditetapkan sesuai dengan tingkat potensi dan ketinggian genangan banjir.
- Zona satu (low): daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir dengan ketinggian genangan air sampai dengan 30 centimeter (cm) tidak akan dilakukan loading.
- Zona dua (moderate): daerah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggian air 30 cm hingga 60 cm.
- Zona tiga (high): daerah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggian air 60 cm hingga 100 cm.
- Zona empat (very high): daerah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggi air diatas 100 cm.
(Baca juga: Memilih Asuransi Properti untuk Rumah Anda)
Tidak hanya wilayah pertama, wilayah diluar Jakarta, Banten, dan jawa barat juga dibagi lagi atas empat zona.
- Zona satu (low): Bangunan dimana properti yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau mengalami banjir lebih dari enam tahun yang lalu.
- Zona dua (moderate): Digunakan untuk bangunan dimana properti yang akan diasuransikan mengalami banjir setiap 6 tahun sekali,
- Zona tiga (high), bangungan properti yang akan diasuransikan mengalami banjir setiap tiga tahun sekali.
- Zona empat (very high) untuk bangunan properti yang akan diasuransikan mengalami banjir setiap tahunnya.
Berikut adalah pengaturan zona yang lengkap dikutip dari Surat Edaran (SE) OJK Nomor 06/D.05/2013:
ZONA | JAKARTA,BANTEN,JABAR | LUARJAKARTA,BANTEN,JABAR | ||
Kriteria | TarifPremi(%) | Kriteria | TarifPremi(%) | |
ZONA 1 (Low) | Daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir ≤ 30 cm | 0,050% s.d. 0,055% | Daerah dimana properti yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau pernah mengalami banjir dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun terakhir | 0,045% s.d. 0,050% |
ZONA 2 (Moderate) | Daerah pernah mengalami banjir, 30 cm < ketinggian genangan air ≤ 60 cm | Tarif Zona 1 + Faktor Loading | Daerah dimana properti yang akan diasuransikan, pernah mengalami banjir dalam 6 tahun terakhir | 0,050% s.d. 0,055% |
ZONA 3 (High) | Daerah pernah mengalami banjir, ketinggian genangan air 60 cm < ketinggian genangan air ≤ 100 cm | Tarif Zona 1 + Faktor Loading | Daerah dimana properti yang akan diasuransikan, pernah mengalami banjir dalam 3 tahun terakhir | Tarif Zona 2+ Faktor Loading |
ZONA 4 (Very High) | Daerah yang pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir > 100 cm | Tarif Zona 1 + Faktor Loading | Daerah dimana properti yang akan diasuransikan, pernah mengalami banjir dalam 1 tahun terakhir | Tarif Zona 2+ Faktor Loading |
Sumber tabel: Surat Edaran (SE) OJK Nomor 06/D.05/2013
Daftar sekarang juga asuransi kendaraan yang miliki perlindungan banjir!