Bisnis Online Kena Pajak? Ini Kiat Antisipasinya!

Kegiatan jual beli online mengubah aktivitas jual beli yang selama ini terjadi di masyarakat. Jika dulu masyarakat perlu datang ke pasar atau pusat perbelanjaan untuk menemukan barang yang dicari, sekarang pasar itu berada di genggaman mereka, di ponsel pintar miliknya.

Adanya pergeseran pola hidup seperti itu membuat industri e-ommerce menjadi salah satu destinasi belanja online yang paling digemari saat ini. Baik itu untuk penjual maupun pembeli.

Apalagi dengan jumlah pengguna internet yang mencapai angka 82 juta orang atau sekitar 30% dari total penduduk di Indonesia, pasar e-commerce menjadi tambang emas yang sangat menggoda bagi sebagian orang yang bisa melihat potensi.

Setiap toko yang pernah Anda jumpai, pada dasarnya semua dikenai pajak. Jumlah pajak tersebut mencapai 20%, termasuk di dalamnya Pajak Penghasilan (PPh) final dari pemilik gedung sebesar 10%. Hal ini sempat menjadi isu yang dikeluhkan oleh beberapa peritel konvensional.

Dari sisi pajak, pihaknya merasa toko online maupun konvensional haruslah setara, agar dapat bersaing dengan adil. Sebab perlakuan pajak yang kurang adil, membuat biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih mahal.

Harapan itu sepertinya kini dikabulkan oleh pemerintah. Jika dulu pedagang online terlepas dari kewajiban pajak, lain halnya dengan sekarang.

Pemerintah berencana akan memberlakukan pajak untuk pelaku bisnis jual beli online mulai 1 April 2019. Kewajiban ini dituangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Dengan aturan yang telah ditandatangani akhir tahun lalu, nantinya barang atau jasa yang diperdagangkan bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Nilai PPN yang dimaksud kurang lebihnya adalah 10%. Sedangkan untuk PPnBM, mengikuti peraturan yang ada beserta cara pelaporannya.

Lalu, pedagang atau penyedia jasa yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP), wajib melaporkan dalam SPT tahunan Masa PPN setiap tahun pajak atas barang/jasa yang dijual lewat platform e-commerce.

(Baca juga: 5 Bisnis Online Tanpa Modal)

Nasib Pedangang Online di Media Sosial

Selain e-commerce, pedagang online juga ramai memadati berbagai ruang di media sosial. Salah satu contohnya adalah Instagram.

Platform yang satu ini awalnya dibuat untuk saling berbagi momen kepada teman atau lingkungan sekitar. Tapi karena jangkauannya yang begitu luas dengan jumlah pengguna sekitar 300 juta lebih, jadilah media sosial kini sedikit beralih fungsi.

Bahkan Instagram sendiri sudah menyediakan profil khusus bisnis bagi pengguna yang memang membutuhkannya untuk keperluan usaha.

Munculnya peraturan pajak mengenai toko online khususnya e-commerce, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemajakan dalam ranah media sosial? Kebijakan pajak tersebut pastinya tidak bisa dihindari.

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan jual beli barang dan jasa melalui media sosial tetap wajib mematuhi aturan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi sekalipun berbeda platform jualan, para pedagang online lewat media sosial pun ikut diwajibkan untuk membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet.

Dengan catatan, omzet tersebut tidak melebihi angka Rp 4,8 miliar dalam setahun, serta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

(Baca juga: Tips Agar Bisnis Online-mu Mendulang Untung Besar)

Cara Membayar Pajak Jualan Online

Bagi pedagang online yang memiliki omzet kurang dari 4,8M dalam setahun, Anda cukup membayar PPh final 1% paling lambat tanggal 15 bulan di berikutnya.

Jadi apabila PPh final 1% bulan Januari, dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan Febuari. Demikian pula seterusnya hingga akhir tahun.

Ketika ingin melakukan pembayaran di bank wajib pajak, sebelumnya Anda juga perlu membuat SSE (Surat Setoran Elektronik) terlebih dahulu dengan kode pajak 411128-420 (untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu).

Lapor pajak dengan formulir 1770 atas usaha Anda ini, namun pada bulan pelaporan tersebut, Anda tidak perlu untuk membayar pajaknya lagi karena telah dilakukan setiap bulan (nihil).

Berbeda lagi dengan pedagang online yang memiliki omzet lebih dari 4,8M. Dalam satu tahun, pajak yang dikenakan bukanlah tarif PPh final 1% melainkan harus menggunakan angsuran PPh pasal 25 dengan membuat laporan keuangan dan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Jangan Khawatir, Ini Trik Jualan Online Agar Tetap Untung

Kehadiran pajak untuk pedagang online seharusnya tidak menjadi penghalang untuk Anda. Bukan pajak yang mengganggu bisnis, tapi pada dasarnya adalah konsistensi dan kreativitas.

Seperti apa trik jualan online agar terus menghasilkan untung? Di tengah banyaknya pesaing ditambah munculnya kebijakan soal pajak, begini cara menyiasati hal tersebut:

1. Rutin membuat konten setiap hari

Dalam berjualan online, Anda tidak dapat berlaku pasif. Semakin akun tampak seperti ‘tidak berpenghuni’, bisa-bisa calon pelanggan beralih ke toko lain. Kunci supaya tetap dilirik adalah konten.

Untuk itu, jadwalkan upload rutin terkait produk yang Anda jual setiap hari. Misalnya dalam seminggu hari kerja Anda upload produk terbaru, minggu depannya coba tunjukkan testimonial dari pelanggan.

Buat interaksi dengan followers juga boleh, seperti minta ide dari mereka soal varian terbaru.

2. Simpan kontak pembeli untuk menawarkan produk

Untuk Anda yang berjualan online lewat aplikasi chatting sebagai penghubungnya, jangan lupa simpan kontak mereka. Hal ini berguna untuk menawarkan kembali jikalau ada produk baru melalui broadcast message.

Tapi jangan terlalu sering, karena biasanya justru akan mengganggu. Cukup sebulan sekali saja.

(Baca juga: 5 Bisnis Online yang Kerap Jadi Modus Penipuan)

3. Cari supplier paling murah

Jika bisnis Anda masih bergantung dengan supplier, sebisa mungkin carilah yang ‘tangan pertama’. Sebab tentu saja harga yang mereka tawarkan lebih murah.

Dengan begitu, Anda bisa mengambil untung banyak tanpa khawatir harga menjadi terlalu mahal di mata pembeli.

4. Gunakan bonus supplier untuk dijual kembali

Beberapa supplier kerap kali memberikan bonus untuk para pembelinya, terutama bila sudah menjadi langganan. Nah, Anda bisa memanfaatkan bonus tersebut untuk dijual kembali.

Manfaatkan juga sisa stok lama yang bisa anda beli dengan harga murah di distributor atau supplier, namun kalian jual dengan harga tinggi.

Platform online tak ubahnya oase bagi setiap orang yang ingin mengais rezeki dengan lebih mudah dan cepat. Keberlakuan pajak, seharusnya tidak menghalngi profuktivitas seseorang dalam melanjutkan bisnis ini.

Pajak tetaplah kewajiban, sementara berbisnis merupakan kebutuhan. Jadi apapun yang terjadi, bisnis tidak boleh putus di tengah jalan.