BPJS Ketenagakerjaan Bukan Hanya Sekadar Proteksi

Jika berbicara mengenai BPJS Ketenagakerjaan, sebagian orang mungkin akan berpikir bahwa jaminan tersebut hanya berlaku untuk PNS atau karyawan kelas menengah saja. Padahal program ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor mikro, seperti misalnya  usaha rumahan dengan jumlah karyawan tertentu.

Alasan Pentingnya Bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan

Siapa pun bisa terkena risiko, tidak terkecuali para pekerja di unit-unit usaha kecil & menengah. Sebagai contoh, seorang pekerja bengkel bisa saja mengalami kecelakaan akibat kompresor yang digunakannya meledak, atau kurir katering bisa saja mengalami kecelakaan saat mengantarkan pesanannya ke pelanggan.

Hal-hal seperti itu sebaiknya diantisipasi oleh para pengusaha. Dengan mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, pengusaha-terlebih pada sektor usaha bermodal kecil-bisa lebih fokus mengelola usaha, karena jika terjadi risiko yang mengenai pekerjanya, ada lembaga yang menjamin permasalahan tersebut.

Baca juga: Bagaimana Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Caranya

Selain sebagai proteksi, mengikutsertakan pekerja dalam BPJS keternagakerjaan bisa menyebabkan pekerja merasa lebih dihargai, membuatnya merasa aman, dan pastinya bisa meningkatkan loyalitas dan semangat kerja.

Jenis Program dan Risiko yang Ditanggulangi

Ada 3 jenis Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipilih:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu dengan perlindungan risiko sebagai berikut:

  • Biaya pengangkutan pasca kecelakaan
  • Biaya perawatan medis
  • Biaya rehabilitasi
  • Penggantian upah sementara selama masa perawatan
  • Santunan cacat tetap
  • Santunan kematian, dan
  • Biaya pemakaman

Jaminan Hari Tua (JHT),Yaitu peserta bisa mengambil seluruh iuran beserta pengembangannya

Jaminan Kematian (JKM)

Persyaratan dan Cara Pendaftaran

Pada prinsipnya, jika Anda ingin mendaftarkan para pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mereka terlebih dahulu harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Setelah itu Anda bisa mengikutsertakannya dalam program tambahan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  4 Keuntungan BPJS Ketenagakerjaan, Tak Hanya Jaminan Hari Tua

Adapun langkah-langkah pendaftarannya adalah Sbb:

Lakukan pendaftaran online atau datang langsung ke kantor BPJS terdekat. Pendaftaran ini bisa dilakukan secara masing-masing, atau melalui kelompok yang telah melakukan ikatan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Lengkapi persayaratan yang diminta, seperti:

  • Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan
  • Fotokopi KTP pekerja
  • Fotokopi KK pekerja
  • Pas foto masing-masing pekerja

Lakukan pembayaran iuran secara tepat waktu.

Besaran Iuran yang Harus Ditanggung

Iuran yang harus ditanggung terbagi menjadi dua bagian, yaitu iuran BPJS Kesehatan yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kelas yang diambil:

  • Kelas 1 Rp80.000,00
  • Kelas 2 Rp51.000,00
  • Kelas 3 Rp25.500,00

Sedangkan Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Begini Hitungnya berkisar antara 9,24-10,98% dari besaran upah, yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Namun demikian, yang ditanggung dari gaji pekerja hanya sekitar 2-3% saja.

Perbedaan persentase ini disebabkan tingkat risiko kerja. Adapun rincian standarnya sbb:

Jenis Jaminan Besar
Iuran
Penanggung Iuran
Pemberi Kerja Pekerja
Jaminan kecelakaan kerja Seluruhnya
kelompok 1 0,24%
kelompok 2 0,54%
kelompok 3 0,89%
kelompok 4 1,27%
kelompok 5 1,74%
Jaminan kematian 0,3%
Jaminan hari tua 5,7% 3,7% 2%

Dengan mengikutsertakan pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, pengusaha sudah memenuhi tanggung jawabnya secara sosial dan mengantisipasi risiko yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja akibat kondisi yang tidak diinginkan. Jadi, tunggu apa lagi, ayo daftarkan pekerja Anda ke program BPJS Ketenagakerjaan sekarang juga!